Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tuding Ada Keterlibatan Pj Bupati dalam Pilkada Maluku Tengah, Paslon Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam Gugat ke MK

Devi Harahap
14/1/2025 10:36
Tuding Ada Keterlibatan Pj Bupati dalam Pilkada Maluku Tengah, Paslon Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam Gugat ke MK
Sidang sengketa pilkada di MK(Antara Foto)

PASANGAN Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Nomor Urut 02 Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam  menggugat hasil pemilihan pilkada Maluku Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum Pemohon Abdul Jabbar mengatakan ada keterlibatan Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa di Kabupaten Maluku Tengah yang diduga secara aktif mendukung dan memenangkan Paslon Nomor Urut 04. Dikatakan hal ini telah direncanakan sejak pembentukan Tim Relawan Malteng Bangkit pada Mei 2024 dan Rakib Sahubawa sebagai Dewan Pembina. 


“Pelanggaran dan kecurangan terjadi secara masif di 29 TPS yang tersebar di 10 negeri dan 3 kecamatan Kabupaten Maluku Tengah saat pemungutan dan penghitungan suara sebanyak 423 pemilih,” jelas Abdul membacakan salah satu dalil permohonan dari Ruang Sidang Pleno MK yang dipimpinKetua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Selasa (14/1/2025).


Pada persidangan Perkara Nomor 106/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, Abdul menjelaskan bahwa ada keterlibatan Pj. Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa di Kabupaten Maluku Tengah secara aktif mendukung dan memenangkan Paslon Nomor Urut 04. 

Hal ini menurut Pemohon telah direncanakan sejak pembentukan Tim Relawan Malteng Bangkit pada Mei 2024 dan Rakib Sahubawa sebagai Dewan Pembina. 

“Keterlibatan para ASN ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf b dan huruf c UU 16/2010.  Bahkan Rakib Sahubawa melakukan penggantian enam camat dan dua sekretaris kecamatan pada 28 Oktober 2024 atau tepat 30 hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan oleh penyelenggara pilkada,” jelas Abdul. 

Abdul menjelaskan perolehan suara setiap pasangan calon menurut Termohon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Mirati Dewaningsih–Dani Nirahua memperoleh 30.360 suara, Pemohon memperoleh 50.149 suara. Sedangkan Paslon Nomor Urut 03 Andi Munaswir–Tina Tetelepta memperoleh 54.192 suara, dan Paslon 04 Zulkarnain Awat–Mario Lawalata memperoleh 57.988 suara, dengan total suara sah 192.689 suara.

Sementara berdasarkan perhitungan Pemohon, perolehan suara masing-masing paslon adalah Paslon Nomor Urut 01 Mirati Dewaningsih–Dani Nirahua memperoleh 30.360 suara, Pemohon memperoleh 54.222 suara, Paslon Nomor Urut 03 Andi Munaswir–Tina Tetelepta memperoleh 54.192 suara, dan Paslon 04 Zulkarnain Awat–Mario Lawalata memperoleh 53.915 suara, dengan total suara sah 192.689 suara.

Terhadap dalil-dalil tersebut, Abdul meminta agar MK  menetapkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tengah Nomor 43 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024, yang benar menurut Pemohon. 

Menurut Abdul, perhitungan yang benar menurut pemohon adalah: Paslon Nomor Urut 01 Mirati Dewaningsih–Dani Nirahua memperoleh 30.360 suara, Pemohon memperoleh 54.222 suara, Paslon Nomor Urut 03 Andi Munaswir–Tina Tetelepta memperoleh 54.192 suara, dan Paslon 04 Zulkarnain Awat–Mario Lawalata memperoleh 53.915 suara. 

Abdul juga meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kab. Maluku Tengah untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 29 TPS yang tersebar di 10 negeri dan 3 kecamatan Kabupaten Maluku Tengah pada saat pemungutan dan penghitungan suara adalah 423 pemilih. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya