Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA sekaligus Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik mengakui jeda waktu yang cukup perlu menjadi pertimbangan utama dalam menggelar pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal itu disampaikannya menanggapi gugatan uji materi mengenai keserentakkan pemilu yang diajukan oleh Perludem ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perludem diketahui meminta agar keserentakkan pemilu dan pilkada tidak dimaknai dengan penyelenggaraan di tahun yang sama seperti yang terjadi di 2024. Selain itu, pemilu juga mesti dipisah antara tingkat nasional dan lokal dengan jeda dua tahun.
Menurut Idham, waktu yang cukup dalam merencanakan dan melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu maupun pilkada adalah hal yang bersifat imperatif. Tujuannya, agar agenda-agenda elektoral tersebut dapat terkonsolidasi dengan baik.
"Kalau terlalu pendek rentang waktu penyelenggaraan pemilu/pemilihan (pilkada) akan berdampak pada kejenuhan politik pemilih dalam berpartisipasi," aku Idham kepada Media Indonesia, Rabu (11/12).
Ia menyebut, penyelenggaraan Pemilu 2024 pada Februari lalu dan Pilkada 2024 pada November lalu menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, termasuk KPU selaku penyelenggara.
"Oleh karena itu, jeda waktu yang cukup harus jadi pertimbangan utama," ujar Idham.
Menurut Idham, pihaknya bakal memberikan masukan kepada pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, dalam proses legal drafting UU Pemilu. Berdasarkan informasi, revisi beleid tersebut akan mulai dibahas pada 2025 karena sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas).
Ihwal keserentakan penyelenggaraan pemilu sendiri, Idham menegaskan bahwa hal itu sudah diatur dalam amar Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019. KPU, sambungnya, menyerahkan model keserentakkan itu kepada pembentuk UU sebagai pihak yang berwenang.
"Atau jika ada pertimbangan khusus dalam judicial review, maka MK lah yang berwenang sesuai Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 12/2011," pungkasnya. (Tri/I-2)
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada, Pilkada tetap langsung tak melalui DPRD.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
PKS tidak terjebak dalam logika biner antara pilkada langsung atau tidak langsung, melainkan mendorong adanya evaluasi yang berbasis data.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
KPU RI optimistis tidak ada hambatan anggaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara
Idham Holik mengatakan Sirekap telah disetujui untuk digunakan kembali di Pilkada 2024.
KPU akan mengatur penggunaan dana kampanye peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Jika calon tunggal tersebut kalah melawan kotak kosong. Pilkada ulang tersebut berpotensi dilaksanakan pada tahun berikutnya, yakni 2025, ataupun 2029
Anggota sekaligus Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menegaskan, partai tidak dapat menarik dukungan jika sudah mengusung pasangan calon yang didaftarkan pada hari pertama dan kedua.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved