Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANGGOTA sekaligus Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik mengakui jeda waktu yang cukup perlu menjadi pertimbangan utama dalam menggelar pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal itu disampaikannya menanggapi gugatan uji materi mengenai keserentakkan pemilu yang diajukan oleh Perludem ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perludem diketahui meminta agar keserentakkan pemilu dan pilkada tidak dimaknai dengan penyelenggaraan di tahun yang sama seperti yang terjadi di 2024. Selain itu, pemilu juga mesti dipisah antara tingkat nasional dan lokal dengan jeda dua tahun.
Menurut Idham, waktu yang cukup dalam merencanakan dan melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu maupun pilkada adalah hal yang bersifat imperatif. Tujuannya, agar agenda-agenda elektoral tersebut dapat terkonsolidasi dengan baik.
"Kalau terlalu pendek rentang waktu penyelenggaraan pemilu/pemilihan (pilkada) akan berdampak pada kejenuhan politik pemilih dalam berpartisipasi," aku Idham kepada Media Indonesia, Rabu (11/12).
Ia menyebut, penyelenggaraan Pemilu 2024 pada Februari lalu dan Pilkada 2024 pada November lalu menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, termasuk KPU selaku penyelenggara.
"Oleh karena itu, jeda waktu yang cukup harus jadi pertimbangan utama," ujar Idham.
Menurut Idham, pihaknya bakal memberikan masukan kepada pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, dalam proses legal drafting UU Pemilu. Berdasarkan informasi, revisi beleid tersebut akan mulai dibahas pada 2025 karena sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas).
Ihwal keserentakan penyelenggaraan pemilu sendiri, Idham menegaskan bahwa hal itu sudah diatur dalam amar Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019. KPU, sambungnya, menyerahkan model keserentakkan itu kepada pembentuk UU sebagai pihak yang berwenang.
"Atau jika ada pertimbangan khusus dalam judicial review, maka MK lah yang berwenang sesuai Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 12/2011," pungkasnya. (Tri/I-2)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
KPU RI optimistis tidak ada hambatan anggaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara
Idham Holik mengatakan Sirekap telah disetujui untuk digunakan kembali di Pilkada 2024.
KPU akan mengatur penggunaan dana kampanye peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Jika calon tunggal tersebut kalah melawan kotak kosong. Pilkada ulang tersebut berpotensi dilaksanakan pada tahun berikutnya, yakni 2025, ataupun 2029
Anggota sekaligus Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menegaskan, partai tidak dapat menarik dukungan jika sudah mengusung pasangan calon yang didaftarkan pada hari pertama dan kedua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved