Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISI Pemilihan Umun (KPU) akan mengatur penggunaan dana kampanye peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Anggota KPU, Idham Holik mengatakan nantinya hal itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Dalam pengaturan penggunaan dana kampanye KPU akan memerintahkan kepada KPU di daerah untuk merumuskan pembatasan biaya kampanye," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (6/9).
Ia juga menjelaskan, pembatasan biaya kampanye terlebih dahulu akan dirapatkan bersama KPU Daerah dengan pasangan calon peserta pilkada.
Baca juga : Dua Alternatif Pilkada Ulang Jika Calon Tunggal Kalah, 2025 dan 2029
"Pembatasan biaya kampanye tersebut terlebih dahulu harus dirapatkan bersama antara KPU daerah dengan pasangan calon peserta Pilkada dan juga melibatkan Bawaslu," jelasnya.
Idham menanggapi terkait soal isu tingginya biaya kampanye pada Pilkada untuk tingkat kota/kabupaten biayanya ada yang tembus Rp1 triliun.
Menurutnya, pembiayaan kampanye setiap daerah dan level pemilihan sangat variatif.
Baca juga : Bolehkah Parpol Mengubah Dukungan Calon Kepala Daerah setelah Pendaftaran?
"Tidak bisa generalisir, pembiayaan kampanye untuk pilkada Gubernur dan wakil gubernur tentunya berbeda dengan pilkada bupati dan walikota, karena berkenaan dengan cakupan wilayah yang berbeda," paparnya.
Oleh karena itu, aturan pembatasan biaya kampanye akan dikeluarkan. Adapun waktunya, Idham mengatakan masih menunggu hasil diskusi.
"Aturan akan segera KPU terbitkan. Dalam waktu dekat KPU juga akan berikan bimbingan teknis kepada KPU provinsi/daerah," pungkasnya. (P-5)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
KPU RI optimistis tidak ada hambatan anggaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara
Idham mengatakan waktu yang cukup dalam merencanakan dan melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu maupun pilkada adalah hal yang bersifat imperatif.
Idham Holik mengatakan Sirekap telah disetujui untuk digunakan kembali di Pilkada 2024.
Jika calon tunggal tersebut kalah melawan kotak kosong. Pilkada ulang tersebut berpotensi dilaksanakan pada tahun berikutnya, yakni 2025, ataupun 2029
Anggota sekaligus Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menegaskan, partai tidak dapat menarik dukungan jika sudah mengusung pasangan calon yang didaftarkan pada hari pertama dan kedua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved