Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEJUMLAH partai politik (parpol) di berbagai daerah sudah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah masing-masing, baik calon gubernur-wakil gubernur maupun calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota, sampai hari kedua pendaftaran kandidat untuk Pilkada 2024, Rabu (28/8).
Namun, bolehkan partai menarik dukungan tersebut setelah pendaftaran pasangan calon dilakukan? Diketahui, pendaftaran masih dibuka di kantor KPU provinsi maupun kabupaten/kota sampai hari ini pukul 23.59 waktu setempat.
Anggota sekaligus Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menegaskan, partai tidak dapat menarik dukungan jika sudah mengusung pasangan calon yang didaftarkan pada hari pertama dan kedua.
Baca juga : KPU Kota Tangerang Pastikan Tiga Pasangan Calon Daftar Pilkada Besok
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8/2015 mengenai pilkada. Selain itu, aturan teknisnya juga sudah dirinci KPU lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 tentang pencalonan kepala daerah, khususunya pada Pasal 100.
Regulasi tersebut menyatakan, jika partai politik menarik dukungannya, KPU akan menganggap partai politik tersebut tidak mengusulkan pasangan calon sama sekali. Sebab, partai tidak dapat mengusulkan pasangan calon pengganti setelah menarik dukungan.
Berikut rincian teksninya yang termaktub dalam Pasal 100 PKPU Nomor 8/2024 tentang pencalonan kepala daerah:
Baca juga : Didukung 15 Partai, RK-Suswono Resmi Daftar Cagub-Cawagub Jakarta
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran.
(2) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menarik pengusulannya dan/atau menarik calon dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dianggap tetap mengusulkan Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti.
(3) Calon dan/atau Pasangan Calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.
(4) Dalam hal calon dan/atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengundurkan diri, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau Pasangan Calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur. (P-5)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Pasangan Fren Daftar ke KPU dengan Berjalan Kaki
Pasangan calon ini diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Buruh, Perindo dan Partai Umat,
Gilang Dirga yang merupakan seorang aktor, pelawak, penyanyi, dan presenter mengaku tak gentar melawan calon dari kalangan artis lainnya
Pasangan tersebut menggelar deklarasi di Gedung Gunung Sari dan dilanjutkan dengan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya.
Aep-Maslani diusung oleh Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Turut serta komedian asal Cimahi, Entis Sutisna alias Sule dan pemeran sinetron Preman Pensiun, Mat Drajat alias Kang Komar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved