Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEJUMLAH partai politik (parpol) di berbagai daerah sudah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah masing-masing, baik calon gubernur-wakil gubernur maupun calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota, sampai hari kedua pendaftaran kandidat untuk Pilkada 2024, Rabu (28/8).
Namun, bolehkan partai menarik dukungan tersebut setelah pendaftaran pasangan calon dilakukan? Diketahui, pendaftaran masih dibuka di kantor KPU provinsi maupun kabupaten/kota sampai hari ini pukul 23.59 waktu setempat.
Anggota sekaligus Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menegaskan, partai tidak dapat menarik dukungan jika sudah mengusung pasangan calon yang didaftarkan pada hari pertama dan kedua.
Baca juga : KPU Kota Tangerang Pastikan Tiga Pasangan Calon Daftar Pilkada Besok
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8/2015 mengenai pilkada. Selain itu, aturan teknisnya juga sudah dirinci KPU lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 tentang pencalonan kepala daerah, khususunya pada Pasal 100.
Regulasi tersebut menyatakan, jika partai politik menarik dukungannya, KPU akan menganggap partai politik tersebut tidak mengusulkan pasangan calon sama sekali. Sebab, partai tidak dapat mengusulkan pasangan calon pengganti setelah menarik dukungan.
Berikut rincian teksninya yang termaktub dalam Pasal 100 PKPU Nomor 8/2024 tentang pencalonan kepala daerah:
Baca juga : Didukung 15 Partai, RK-Suswono Resmi Daftar Cagub-Cawagub Jakarta
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran.
(2) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menarik pengusulannya dan/atau menarik calon dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dianggap tetap mengusulkan Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti.
(3) Calon dan/atau Pasangan Calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.
(4) Dalam hal calon dan/atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengundurkan diri, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau Pasangan Calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur. (P-5)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Dari jumlah tersebut, dia menuturkan terdapat 54 pasangan calon jalur independen/non-partai/perseorangan yang mengikuti kontestasi Pilkada 2024.
RIDO mendapat 48,3% Lalu kemudian Pramono Anung-Rano Doel Karno meraih 36,5%. Sedangkan, pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana mendapat 5,6%.
Tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang berkontestasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 akan mengambil nomor urut malam ini.
Untuk menjamin prinsip yang sama antarpeserta yang akan mengikuti pesta demokrasi lima tahunan, hendaknya mereka menahan diri agar tidak memanfaatkan kesempatan tersebut.
Terkait aksi mengampanyekan kotak kosong, Afifudin tidak mempersoalkan hal tersebut, selagi masyarakat tidak mengajak masyarakat untuk golput (tidak menggunakan hak pilih).
Anggota KPU RI Idham Holik mengungkapkan bahwa semua calon anggota legislatif terpilih yang mengikuti pilkada sudah menyerahkan surat pengunduran diri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved