Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 bakal diulang di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon tunggal, jika calon tunggal tersebut kalah melawan kotak kosong. Pilkada ulang tersebut berpotensi dilaksanakan pada tahun berikutnya, yakni 2025, ataupun 2029, mengikuti jadwal keserentakan pilkada dalam siklus lima tahunan.
Regulasi terkait pilkada ulang itu tertuang dalam Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10/2016 yang berbunyi, "Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan."
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, pilkada ulang pada tahun berikutnya memberikan kesempatan kepada daerah untuk segera memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, tanpa menunggu terlalu lama. Bagi KPU, ini sejalan dengan tujuan diselenggarakannya pilkada.
Baca juga : KPU Tetap Lanjutkan Tahapan Pilkada setelah Masa Perpanjangan
"Yaitu aktualisasi kedaulatan pemilih sebagai rakyat dalam memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung," katanya kepada Media Indonesia, Minggu (1/9).
Adapun alternatif kedua, yakni pilkada ulang seesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan ditujukan untuk mengedepankan desai keserentakan pilkada dalam siklus lima tahunan. KPU merujuk ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 /2015 jika akhirnya memilih 2029 sebagai pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan kotak kosong.
"Jika alternatif kedua menjadi pilihan, maka selama waktu menunggu dilaksanakannya pilkada di lima tahun mendatang, daerah akan dipimpin oleh penjabat sementara," terang Idham.
Baca juga : Ingin Mendukung Kotak Kosong? Inilah Penjelasan KPU
Pihaknya mengakui, alternatif pilkada ulang pada 2029 bakal menunda keinginan pemilih atau rakyat memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh pemilih.
Nantinya keputusan tahun pilkada ulang bakal diatur KPU dalam Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Peraturan KPU tentang Rekapitulasi Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan. Sejauh ini, KPU belum memutuskan kapan pilkada ulang akan dilaksanakan.
"Sebagaimana ditegaskan dalam Amar Putusan MK RI Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib berkonsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk Undang-Undang Pilkada, dalam hal ini Komisi II DPR RI dan pemerintah," pungkasnya. (P-5)
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
TINGKAT partisipasi pemilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang berlangsung pada Sabtu (19/4) hanya 56%.
Masyarakat Peduli Banjarbaru (MPB) mendeklarasikan melawan kotak kosong dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang akan digelar Sabtu (19/4).
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
EFISIENSI anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat mengancam penyelenggaraan Pilkada ulang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hal itu mengakibatkan pemilih tidak memiliki alternatif, mengingat Pilkada Kota Banjarbaru hanya diikuti dua pasangan calon, yang satu di antaranya telah didiskualifikasi.
KPU RI optimistis tidak ada hambatan anggaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara
Idham mengatakan waktu yang cukup dalam merencanakan dan melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu maupun pilkada adalah hal yang bersifat imperatif.
Idham Holik mengatakan Sirekap telah disetujui untuk digunakan kembali di Pilkada 2024.
KPU akan mengatur penggunaan dana kampanye peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Anggota sekaligus Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menegaskan, partai tidak dapat menarik dukungan jika sudah mengusung pasangan calon yang didaftarkan pada hari pertama dan kedua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved