Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan optimistis tidak ada hambatan anggaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memerintahkan digelarnya kembali Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Barito Utara.
Menurut Idham, pemenuhan kebutuhan anggaran itu dilakukan oleh KPU Kalimantan Tengah bersama KPU Barito Utara. Selain itu, KPU daerah akan berkoordinasi dengan pemda karena PSU dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Saya yakin dalam waktu dekat KPU Barito Utara akan mendapatkan respon positif, mudah-mudahan tidak ada hambatan dari sisi pembiayaan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (15/5).
Seperti diberitakan, MK memerintahkan agar Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024 digelar paling lambat 90 hari setelah putusan dibacakan pada Rabu (14/5). Pengulangan tersebut juga harus diawali dari tahap pencalonan. Sebab, dua pasangan calon sebelumnya didiskualifikasi karena terbukti melakukan pembelian suara.
Idham meyakini semua tahapan dan faktor teknis yang dilakukan oleh jajaran KPU daerah sudah baik. Keputusan MK agar pilkada digelar ulang, sambungnya, lebih disebabkan oleh hal di luar teknis penyelenggara.
"Oleh karena itu memang nanti titik tekannya adalah bagaimana pasangan calon beserta para pemilih dapat memahami aturan dengan baik berkenaan dengan tindak pidana politik uang," ujar Idham. (H-4)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Idham mengatakan waktu yang cukup dalam merencanakan dan melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu maupun pilkada adalah hal yang bersifat imperatif.
Idham Holik mengatakan Sirekap telah disetujui untuk digunakan kembali di Pilkada 2024.
KPU akan mengatur penggunaan dana kampanye peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Jika calon tunggal tersebut kalah melawan kotak kosong. Pilkada ulang tersebut berpotensi dilaksanakan pada tahun berikutnya, yakni 2025, ataupun 2029
Anggota sekaligus Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menegaskan, partai tidak dapat menarik dukungan jika sudah mengusung pasangan calon yang didaftarkan pada hari pertama dan kedua.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved