Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan optimistis tidak ada hambatan anggaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memerintahkan digelarnya kembali Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Barito Utara.
Menurut Idham, pemenuhan kebutuhan anggaran itu dilakukan oleh KPU Kalimantan Tengah bersama KPU Barito Utara. Selain itu, KPU daerah akan berkoordinasi dengan pemda karena PSU dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Saya yakin dalam waktu dekat KPU Barito Utara akan mendapatkan respon positif, mudah-mudahan tidak ada hambatan dari sisi pembiayaan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (15/5).
Seperti diberitakan, MK memerintahkan agar Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024 digelar paling lambat 90 hari setelah putusan dibacakan pada Rabu (14/5). Pengulangan tersebut juga harus diawali dari tahap pencalonan. Sebab, dua pasangan calon sebelumnya didiskualifikasi karena terbukti melakukan pembelian suara.
Idham meyakini semua tahapan dan faktor teknis yang dilakukan oleh jajaran KPU daerah sudah baik. Keputusan MK agar pilkada digelar ulang, sambungnya, lebih disebabkan oleh hal di luar teknis penyelenggara.
"Oleh karena itu memang nanti titik tekannya adalah bagaimana pasangan calon beserta para pemilih dapat memahami aturan dengan baik berkenaan dengan tindak pidana politik uang," ujar Idham. (H-4)
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Idham mengatakan waktu yang cukup dalam merencanakan dan melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu maupun pilkada adalah hal yang bersifat imperatif.
Idham Holik mengatakan Sirekap telah disetujui untuk digunakan kembali di Pilkada 2024.
KPU akan mengatur penggunaan dana kampanye peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Jika calon tunggal tersebut kalah melawan kotak kosong. Pilkada ulang tersebut berpotensi dilaksanakan pada tahun berikutnya, yakni 2025, ataupun 2029
Anggota sekaligus Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menegaskan, partai tidak dapat menarik dukungan jika sudah mengusung pasangan calon yang didaftarkan pada hari pertama dan kedua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved