Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menemukan berbagai dugaan pelanggaran politik uang pada tahapan kampanye dan masa tenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Temuan itu secara masif terjadi di tiga wilayah yaitu Provinsi DKI Jakarta, Jawa tengah dan Sumatera Utara.
Peneliti Perludem, Ajid Fuad Muzaki mengungkapkan dugaan praktik politik uang masih terlihat jelas di Pilkada 2024, dengan menggunakan berbagai modus seperti pembagian uang tunai, barang kebutuhan pokok, tebus murah hingga mobilisasi kelompok masyarakat dan penyalahgunaan jabatan menjadi cara-cara yang digunakan untuk mempengaruhi pemilih.
“Besaran praktik politik uang memiliki sejumlah variasi besaran untuk satu paket Pilbup dan Pilgub. Modus paling banyak digunakan tebus murah sembako atau pasar murah, lalu ada sponsorship atau pendanaan kegiatan sosial yang menguntungkan kandidat,” jelasnya dalam konfresi pers di Jakarta pada Kamis (28/11).
Ajid memaparkan bahwa terdapat dugaan pembagian uang tunai mendekati hari pemilihan dengan besaran yang variatif di ketiga daerah tersebut berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan dengan berbagai pihak khususnya warga.
“Di Sumut dan Jateng itu polanya memberikan politik uang dalam sistem satu paket, jadi Pilgub dan Pilbup diberikan sekaligus, satu kali memberi uang untuk memilih dua calon. Untuk rentang nominal ada yang 50 ribu, 100 ribu, hingga 120 ribu,” ujarnya.
Ajid menjelaskan pada praktik politik uang berbentuk pembagian Barang di beberapa daerah di Sumatera Utara, telah ditemukan dengan pola membagikan bahan pokok dengan bungkus produk yang memuat simbol berkaitan dengan paslon tertentu.
“Hal tersebut juga terjadi di Jawa Tengah melalui pembagian beras,” ungkapnya.
Selain itu, Ajid juga menemukan adanya mobilisasi dan pemberian intensif yang dilakukan organisasi keagamaan secara terorganisir di Jawa Tengah. Pemimpin organisasi keagamaan itu mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu calon.
“Pemimpin agama punya banyak massa. Jadi dia melakukan pemberian dan hadiah,” kata Ajid.
Sementara untuk wilayah Jakarta, Perludem menemukan dugaan politik uang dengan modus pemberian uang transportasi dan konsumsi dalam kegiatan kampanye akbar yang diberikan setelah kegiatan tersebut selesai.
Pada kesempatan yang sama, peneliti Perludem, Haykal menjelaskan, Perludem juga menemukan dugaan politik uang di masa tenang. Politik uang berupa pembagian bahan pokok dan uang tunai dalam amplop disertai gambar atribut kandidat tertentu yang diberikan secara sembunyi-sembunyi.
“Biasanya dilakukan pada pagi dan malam hari. Politik uang ini juga dilakukan melalui dompet digital. Jadi dijanjikan dapat uang setelah nyoblos. Setelah memastikan memilih kandidat itu, mereka mendapatkan uang,” tuturnya.
Haykal mengatakan bahwa peraturan terkait larangan politik uang harus diperkuat melalui UU Pemilu. Dalam hal ini, penyelenggara pemilu yang bertugas sebagai pengawas dan partai politik sebagai peserta harus saling berkomitmen untuk memberantas politik uang.
“Kalau partai politik yang dalam beberapa kesempatan seringkali menyampaikan bahwa ‘masyarakatnya yang meminta kepada kami, masyarakatnya yang menginginkan diberikan uang dan sebagainya’ tentu itu tidak bisa menjadi alasan ya. Bahwa perbaikan itu harus dilakukan dari banyak faktor,” kata Haykal.
“Kalau dikatakan apakah temuan-temuan ini adalah sesuatu yang tidak bisa diselesaikan, saya rasa tidak seperti itu juga karena perbaikan itu tetap harus dilaksanakan,” lanjutnya.
Selain itu, Haykal menjelaskan bahwa penegakan hukum merupakan salah satu kunci utama untuk menurunkan praktik politik uang. Menurutnya, Bawaslu harus berani memberi sanksi tidak hanya kepada penerima dan pemberi di lapangan, namun juga kepada paslon.
“Tapi siapa yang menjadi otak proses itu, otak praktik tersebut atau yang dalam konteks ini adalah pasangan calon tentunya. Bagaimana kemudian sanksi yang diberikan kepada pasangan calon itu entah itu dalam bentuk diskualifikasi atau bahkan tidak bisa mengikuti pilkada ataupun kontestasi di periode berikutnya, sehingga akan menciptakan efek jera,” tuturnya.
Diketahui, temuan Perludem di 3 wilayah tersebut merupakan hasil pemantauan Pilkada yang dilakukan selama 10 hari, pada 6 hari terakhir masa kampanye, 3 hari masa tenang serta 1 hari pemungutan dan penghitungan suara. Metode yang digunakan ialah dengan mewawancarai aktor kunci, pemantauan kegiatan kampanye secara melekat (shadowing), analisis dokumen dan media, dan pemantauan TPS pada hari pemungutan dan penghitungan suara.
Perludem juga menerjunkan lebih dari 30 orang pemantau dengan rata-rata 10 orang pada setiap daerah, untuk melihat potensi dan dugaan pelanggaran yang terjadi. Kegiatan ini mencoba memotret peristiwa penyalahgunaan sumber daya negara yang dilakukan menjelang hari pemungutan suara.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada, Pilkada tetap langsung tak melalui DPRD.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
PKS tidak terjebak dalam logika biner antara pilkada langsung atau tidak langsung, melainkan mendorong adanya evaluasi yang berbasis data.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
BESARNYA biaya Pilkada dinilai bukan semata-mata persoalan sistem pemilihan langsung, melainkan dipicu oleh gaya hidup mewah penyelenggara pemilu.
Pelaksanaan kontrak pesawat jet, KPU RI mampu melakukan efisiensi pembayaran. Sebab, nilai kontrak awal pengadaan itu sebesar Rp65 miliar.
Jika Bawaslu dan KPU memiliki usulan program baru, harus segera diajukan sebelum 24 April 2025.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Taufan Pawe menilai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) menandakan penyelenggara tidak profesional
Suhartoyo juga mendiskualifikasi Anggit Kurniawan sebagai calon wakil bupati Pasaman dalam Pilkada Kabupaten Pasaman.
Arya Fernandes mengatakan keterpilihan untuk gubernur dari kalangan perempuan hanya 5,4% sementara gubernur terpilih laki-laki 94,6%.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved