Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
MENJELANG Pilkada Serentak 2024, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan hak suaranya secara bijaksana. Salah satunya dengan memilih pemimpin yang amanah dan berintegritas serta menghindari praktik-praktik yang dilarang oleh syariat seperti politik uang dan kecurangan.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan memilih pemimpin (nashbu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan (imamah) dan pemerintahan (imarah).
“Hal itu dalam rangka menjaga keberlangsungan agama dan kehidupan bersama (hirasatu ad-din wa siyasatu ad-dunya). Oleh karena itu keterlibatan umat Islam dalam pemilihan kepala daerah hukumnya wajib,” kata Asrorun dalam keterangannya, Jumat (22/1).
Selain itu, Asrorun menekankan agar umat Islam yang terlibat dalam proses pemilihan kepala daerah berpegang pada beberapa ketentuan seperti bebas dari praktik politik uang, korupsi hingga dinasti politik. Hal itu diharapkan dapat menghasilkan calon-calon yang berintegritas.
“Pilihan didasarkan atas keimanan, ketaqwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas. Bebas dari suap, politik uang, kecurangan, korupsi , oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar’i,” bebernya.
Dalam menggunakan hak pilihnya, lanjut Asrorun, umat Islam wajib menentukan pilihan calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar ma’ruf nahi munkar, yang beriman dan bertakwa, jujur (shidq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam serta kemaslahatan bangsa.
“Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan di atas, atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat atau ada yang mendekati syarat ideal, adalah haram,” tuturnya.
Selain itu, MUI juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus menjaga hubungan persaudaraan yang rukun antar sesama anak bangsa dan sesama manusia, meskipun beda pilihan.
Selain itu, Asrorun juga meminta agar pemerintah pusat dan daerah, khususnya aparat penegak hukum harus bersikap netral dan menjaga keamanan baik saat perhitungan suara hingga penetapan pemenang pilkada.
“Netral dan menjaga harmoni dan kerukunan yang selama ini telah terbangun, sehingga terhindar dari munculnya konflik dan perpecahan bangsa,” ujarnya.
Asrorun mendorong agar para penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, DKPP dapat bekerja secara profesional, dan berintegritas serta memaksimalkan fungsi pengawasan agar tak terjadi kecurangan di tempat pemungutan suara.
“Harus secara serius, profesional dan berintegritas menyiapkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta meminimalisir potensi konflik, baik secara vertikal maupun horizontal,” tandasnya. (J-2)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
KPU RI telah membahas dan menyiapkan rancangan serta jadwal tahapan PSU yang akan segera ditetapkan KPU Kabupaten Barito Utara.
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
NODA gelap kembali mencoreng pesta demokrasi lokal. Kali ini terjadi di Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah.
MK mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Barito Utara karena terbukti melakukan pelanggaran politik uang.
Jumlah kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer–Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) berkisar ratusan dari 860.976 pendaftar.
ICW menyatakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada rentan mengalami kecurangan. Menurutnya, perlu ada perbaikan kinerja penyelenggara dan pengawasan ketat terhadap PSU.
PENGAMAT politik dari Untirta Ikhsan Ahmad menilai bahwa keputusan PSU dalam Pilbup Kabupaten Serang 2024 menjadi indikasi kecurangan pemilu secara masif dan terstruktur.
MANTAN Menteri Pendidikan Anies Rasyid Baswedan merespons wacana akan kembali diadakan ujian nasional (UN) pada 2026.
Ronny mengklaim bahwa pihaknya mendapat panggilan kepolisian dan kejaksaan, serta mendapati adanya pengerahan kepala desa di provinsi tersebut.
Ia mengatakan setelah hasil KPU keluar untuk dapat menempuh jalur hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved