Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Agama Nasaruddin Umar buka suara soal perbedaan pandang pemanfaatan dana haji dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurutnya, bakal ada pertemuan lanjutan untuk menyelesaikan hal tersebut. Perbedaan itu diketahui terkait pendapat hasil investasi uang setoran awal biaya haji.
"Semua perbedaan itu ada jembatannya. Jadi saya dengan banyak (orang MUI), ya seperguruan, satu kitab," kata Nasaruddin saat berkunjung ke Kantor Pusat MUI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/11).
Diketahui, MUI mengharamkan hasil investasi uang setoran awal biaya haji untuk membiayai jemaah lain. Sementara, keputusan Mudzakarah Perhajian 2024 yang diselenggarakan Kemenag di Bandung menyatakan hal itu sebagai mubah alias boleh.
"Sebetulnya nanti satu kali duduk itu bisa selesai semua. Karena enggak ada perbedaan prinsip," ujar Nasaruddin.
Ia mengatakan, Kemenag bakal dengan senang hati untuk selalu diingatkan oleh MUI terkait berbagai hal. Jangan sampai, lanjutnya, Kemenag melakukan tindakan yang salah, terutama terkait dengan agama.
"(Karena) tanggung jawabnya bukan hanya di dunia lo, tapi di akhirat. Apalagi pertanggungjawaban umat," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengungkap pertemuan selama dua jam yang berlangsung tertutup itu menegaskan posisi masing-masing antara MUI dan Kemenag.
"Secara eksplisit Menteri Agama menyampaikan Kementerian Agama tidak berada di dalam domain penetapan fatwa. Penetapan fatwa itu ada di Majelis Ulama Indonesia," ucap Ni'am.(M-2)
Nasaruddin Umar menegaskan zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan asnaf sesuai syariat Islam dan UU Pengelolaan Zakat, serta membantah isu zakat digunakan untuk program MBG.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
MENTERI Agama Nasaruddin Umar merencanakan pembangunan Madrasah Terintegrasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mencakup jenjang RA, MI, MTs, hingga MA.
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
Masjid Istiqlal di Jakarta Pusat menyiapkan hingga 10 ribu porsi makanan buka puasa gratis bagi jamaah selama Ramadan 1447 Hijriah.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi milik Oesman Sapta Odang ke Takalar, Sulawesi Selatan. KPK berharap klarifikasi sukarela untuk memastikan tidak ada unsur gratifikasi.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah mengatakan bahwa realisasi dana kelola haji 2025 sebesar Rp180,72 triliun
Yang lebih mendesak adalah menyamakan persepsi antara pengusul, BPKH, dan Baleg DPR RI mengenai bentuk dan karakter kelembagaan BPKH ke depan.
Dahnil memerinci aset yang kini dimiliki Indonesia di Tanah Suci. Aset tersebut meliputi bangunan yang sudah beroperasi sebagai hotel serta lahan strategis yang siap dikembangkan.
BPKH menyatakan sikapnya terkait penelusuran awal yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait layanan pendukung haji.
BPKH sambut baik BPIH 2026 sebesar Rp87,4 juta. Biaya haji turun Rp2 juta, mencerminkan efisiensi dan komitmen menjaga keberlanjutan dana haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved