Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MOBILISASI kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Jawa Tengah kian masif. Tidak jagi bersifat perorangan tetapi terorganisir per daerah tetapi hingga satu provinsi, yang dilakukan dengan modus silaturahmi berslogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir.
Dugaan pelanggaran netralitas kepala desa di Pilkada Jateng semakin transparan dipertontonkan. Penggrebekan pertemuan kepala desa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di sejumlah daerah seperti Pekalongan, Semarang, Grobogan, Banyumas, Boyolali dan terakhir kembali terjadi di Kota Semarang menjadi gambaran nyata.
Bahkan pada penggerebekan oleh Bawaslu Kota Semarang di sebuah hotel berbintang di Kota Semarang pada
Pada Rabu (23/19) malam sekitar pukul 21.00 WIB Bawaslu Kota Semarang melakukan penggerebekan di sebuah hotel berbintang. Saat penggerebekan, kepala desa yang hadir dalam pertemuan diduga melakukan penggalangan dukungan terhadap salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur berasal dari Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak dan Semarang.
Sebelumnya di Banyumas seorang warga Hendro Prayitno, warga Banyumas melaporkan Kepala Desa Kasegeran Cilongok karena diduga telah memobilisasi kepala desa untuk mengadakan pertemuan untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilgub Jawa Tengah pada Senin (21/10).
"Dalam laporan ke Bawaslu Banyumas disebutkan ada aroma rupiah di sana, karena sehari kemudian ia kepala desa yang ikut pertemuan itu menerima aliran dana dari Saefudin sebesar Rp1 juta," ungkap sajah satu relawan.
Modus penggalangan dukungan untuk salah satu pasangan calon hampir sama yakni silaturahmi dan konsolidasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) dengan slogan sama Satu Komando Bersama Sampai Akhir. Namun, pertemuan kepala desa digelar di luar daerahnya seperti kepala desa se-Kabupaten Pemalang dilaksanakan di Kabupaten Pekalongan, kepala desa se-Kabupaten Kendal dilakukan di Kota Semarang .
"Anehnya lagi pertemuan itu langsung bubar ketika petugas Bawaslu setempat mendatanginya, padahal jika pertemuan para kepala desa itu tidak membahas politik pilkada harusnya tetap jalan," kata seorang petugas Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
Pertemuan yang dikemas dalam agenda silaturahmi dan konsolidasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) dengan slogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir, langsung bubar ketika 11 petugas Bawaslu Kota Semarang mendatangi hotel tersebut. "Kami sempat meminta keterangan sejumlah kepala desa, ini akan kita koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah," kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rachman.
Undang-undang Pilkada jelas mengatur yakni dalam pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada yakni pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sanksi pidana diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada menyatakan bahwa setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000
"Kami telah menerima rekomendasi dari Bawaslu dan sekarang masih dilakukan kajian atas dugaan pelanggaran netralitas di Pilkada tersebut," kata Ketua Satgas Netralitas ASN Kabupaten Boyolali Wiwis Trisiwi Handayani.
Hal berbeda diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah Achmad Husain. Ia mengatakan hingga saat ini tidak ada temuan pelanggaran netralitas dalam kegiatan konsolidasi tersebut, namun menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas itu akan terus ditelusuri keterlibatan keterlibatan kepala desa yang menghadiri acara tersebut
"Dalam penelusuran Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Jawa Tengah adalah seorang kades dari Grobogan, maka apabila ada bukti-bukti yang mendukung kepada salah satu pasangan calon akan kita proses," ungkap Achmad Husain.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Amin mengatakan dalam gelaran pilkada ini telah menerima 40 laporan pelanggaran Pilkada mencakup berbagai jenis pelanggaran, termasuk dugaan pelanggaran netralitas serta pelanggaran administrasi lainnya. "Se-Jawa Tengah ada 40 perkara yang sudah teregister dan sedang ditangani, sedangkan mobilisasi kepala desa masih ditelusuri," ujarnya Jumat (25/10). (Z-9)
Harus ada penanganan proses hukum dari aksi tersebut.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto membahas permasalahan ada kepala desa (kades) diduga menggunakan dana desa untuk kegiatan judi online (judol).
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati, menuturkan, kasus ini terbongkar atas audit Inspektorat dan laporan masyarakat
Dia mengatakan lembaganya mencatat ada sebanyak 79 temuan dan 129 laporan dugaan pelanggaran netralitas dilakukan kepala desa.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memeriksa tujuh kepala desa (kades) di Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
WARGA Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mendesak pemerintah daerah menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa mereka.
KEPALA Desa/Kelurahan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, antusias melaksanakan Inpres No 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menggelar Sekolah Antikorupsi yang diikuti 7.810 kepala desa se-Jawa Tengah.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah menggrebek rumah kepala desa mereka yang diduga hidup bersama tanpa nikah dengan seorang perempuan.
Melihat kasus tersebut dan banyak kasus pelanggaran hak bagi anak dan perempuan, Kementerian PPPA akan meluncurkan Ruang Bersama Indonesia (RBI) yang nantinya akan dimiliki di desa-desa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved