Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Silaturahmi dan Konsolidasi jadi Modus Mobilisasi Kepala Desa di Pilkada Jateng

Akhmad Safuan
25/10/2024 18:41
Silaturahmi dan Konsolidasi jadi Modus Mobilisasi Kepala Desa di Pilkada Jateng
Penggerebekan Silaturahmi dan Konsolidasi jadi Modus Mobilisasi Kepala Desa di Pilkada Jawa Tengah(Dok. MI)

MOBILISASI kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada  Jawa Tengah kian masif. Tidak jagi bersifat perorangan tetapi terorganisir per daerah tetapi hingga satu provinsi, yang dilakukan dengan modus silaturahmi berslogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir.

Dugaan pelanggaran netralitas kepala desa di Pilkada Jateng semakin transparan dipertontonkan. Penggrebekan pertemuan kepala desa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di sejumlah daerah seperti Pekalongan, Semarang, Grobogan, Banyumas, Boyolali dan terakhir kembali terjadi di Kota Semarang menjadi gambaran nyata.

Bahkan pada penggerebekan oleh Bawaslu Kota Semarang di sebuah hotel berbintang di Kota Semarang pada
Pada Rabu (23/19) malam sekitar pukul 21.00 WIB Bawaslu Kota Semarang melakukan penggerebekan di sebuah hotel berbintang. Saat penggerebekan, kepala desa yang hadir dalam pertemuan diduga melakukan penggalangan dukungan terhadap salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur berasal dari  Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak dan Semarang.

Sebelumnya di Banyumas seorang warga  Hendro Prayitno, warga Banyumas melaporkan Kepala Desa Kasegeran Cilongok karena diduga telah memobilisasi kepala desa untuk mengadakan pertemuan untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilgub Jawa Tengah pada Senin (21/10).

"Dalam laporan ke Bawaslu Banyumas disebutkan ada aroma rupiah di sana, karena sehari kemudian ia kepala desa yang ikut pertemuan itu  menerima aliran dana dari Saefudin sebesar Rp1 juta," ungkap sajah satu relawan.

Modus penggalangan dukungan untuk salah satu pasangan calon hampir sama yakni silaturahmi dan konsolidasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) dengan slogan sama Satu Komando Bersama Sampai Akhir. Namun, pertemuan kepala desa digelar di luar daerahnya seperti kepala desa se-Kabupaten Pemalang dilaksanakan di Kabupaten Pekalongan, kepala desa se-Kabupaten Kendal dilakukan di Kota Semarang .

"Anehnya lagi pertemuan itu langsung bubar ketika petugas Bawaslu setempat mendatanginya, padahal jika pertemuan para kepala desa itu tidak membahas politik pilkada harusnya tetap jalan," kata seorang petugas Bawaslu Kabupaten Pekalongan.

Pertemuan yang dikemas dalam agenda silaturahmi dan konsolidasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) dengan slogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir, langsung bubar ketika 11 petugas Bawaslu Kota Semarang mendatangi hotel tersebut. "Kami sempat meminta keterangan sejumlah kepala desa, ini akan kita koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah," kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rachman.

Undang-undang Pilkada jelas mengatur yakni  dalam pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada yakni  pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sanksi pidana diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada menyatakan bahwa setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000

"Kami telah menerima rekomendasi dari Bawaslu dan sekarang masih dilakukan kajian atas dugaan pelanggaran netralitas di Pilkada tersebut," kata Ketua Satgas Netralitas ASN Kabupaten Boyolali Wiwis Trisiwi Handayani.

Hal berbeda diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah Achmad Husain. Ia mengatakan hingga saat ini tidak ada temuan pelanggaran netralitas dalam kegiatan konsolidasi tersebut, namun menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas itu akan terus ditelusuri keterlibatan keterlibatan kepala desa yang menghadiri acara tersebut

"Dalam penelusuran Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Jawa Tengah adalah seorang kades dari Grobogan, maka apabila ada bukti-bukti yang mendukung kepada salah satu pasangan calon akan kita proses," ungkap Achmad Husain.

Ketua Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Amin mengatakan dalam gelaran pilkada ini telah menerima 40 laporan pelanggaran Pilkada mencakup berbagai jenis pelanggaran, termasuk dugaan pelanggaran netralitas serta pelanggaran administrasi lainnya. "Se-Jawa Tengah ada 40 perkara yang sudah teregister dan sedang ditangani, sedangkan mobilisasi kepala desa masih ditelusuri," ujarnya Jumat (25/10). (Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya