Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengatakan praktik korupsi di lingkup desa yang kerap meningkat secara signifikan setiap tahunnya bukan hanya dipicu oleh lemahnya pengawasan, tetapi juga minimnya kapasitas aparatur desa dan tidak optimalnya peran aparat penegak hukum (APH).
Peneliti ICW dari Divisi Hukum dan Investigasi, Zararah Azhim mengatakan bahwa tanpa perbaikan fundamental dalam pencegahan, desa akan terus menjadi sektor paling rawan korupsi.
“Sumber masalahnya ada pada lemahnya pengawasan dan ketidaksiapan aparatur desa dalam mengelola anggaran besar. Kombinasi ini membuat desa menjadi sektor paling rentan korupsi setiap tahun,” kata Zararah dalam keterangnnya pada Selasa (25/11).
Merujuk data ICW, dari 19 sektor yang dipantau, sektor desa kembali menempati peringkat pertama kasus korupsi dengan 77 kasus dan 108 tersangka sepanjang 2024.
Zara menyebut bahwa angka ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp80,9 miliar, disertai kasus suap senilai Rp1,36 miliar dan pungutan liar Rp45 juta.
“Angka ini jauh mengungguli sektor-sektor lain, dan pola berulang ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan belum berjalan,” ujar Zararah.
Zara mengungkapkan bahwa sejumlah program pencegahan yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mampu menekan praktik korupsi di desa.
“KPK telah meluncurkan program desa antikorupsi, kerja sama pertukaran data dengan Kementerian Desa, pelatihan pemuda penggerak desa, hingga mengembangkan Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes) bersama Kemendagri. Namun, hasilnya belum terlihat,” ungkapnya.
Menurutnya, jika tren korupsi tetap tinggi artinya program tersebut belum efektif. Ia juga menyoroti kebutuhan sistem pengawasan yang nyata di tingkat desa bukan hanya seremoni dan pentingnya deteksi dini oleh aparat penegak hukum.
“APH seharusnya dapat membangun early warning system untuk mendeteksi potensi kecurangan di level desa sebelum menjadi kasus korupsi,” katanya.
Di samping itu, ICW menilai lemahnya komitmen pemerintahan dari waktu ke waktu turut memperburuk kondisi ini seperti minimnya supervisi, pendampingan, dan peningkatan kapasitas aparatur desa membuat pengelolaan dana desa rawan penyimpangan.
“Selama pembinaan aparatur desa tidak diperkuat, korupsi akan terus berulang. Desa memegang dana besar, tapi tidak diimbangi kemampuan dan pengawasan yang memadai,” ujar Zara.
Lebih jauh, ICW juga menyoroti kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung). Meski kejaksaan menangani perkara di hampir seluruh provinsi, ICW menemukan sejumlah satuan kerja tidak menangani satu pun kasus korupsi pada 2024.
“Tidak adanya penindakan di beberapa Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri menunjukkan penurunan kinerja dan lemahnya pengawasan internal,” kata Zararah.
Berdasarkan data ICW, terdapat enam Kejaksaan Tinggi yang tidak melakukan penindakan kasus korupsi meski telah menerima anggaran Rp4,08 miliar untuk penanganan perkara korupsi.
Di tingkat bawah, Zara menyebut situasinya bahkan lebih buruk karena dari 502 Kejari dan Cabang Kejari, hanya 147 Kejaksaan Negeri yang menangani perkara korupsi sepanjang tahun. Ia pun menegaskan perlunya reformasi internal.
“Kejaksaan Agung harus memastikan mekanisme pengendalian berjalan efektif. Penanganan perkara jangan hanya fokus pada kasus-kasus tertentu demi menggenapi statistik,” ujarnya.
Untuk menekan maraknya korupsi di desa, Zara merekomendasikan penguatan pembinaan, peningkatan kapasitas aparatur desa, serta pengawasan yang lebih sistematis dari kementerian teknis dan APH.
“Jika pemerintah ingin desa bebas korupsi, maka pengawasan harus real, pembinaan harus berkelanjutan, dan deteksi dini harus diutamakan. Tanpa itu semua, kasus korupsi desa akan terus mengulang siklus yang sama setiap tahun,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Harus ada penanganan proses hukum dari aksi tersebut.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto membahas permasalahan ada kepala desa (kades) diduga menggunakan dana desa untuk kegiatan judi online (judol).
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati, menuturkan, kasus ini terbongkar atas audit Inspektorat dan laporan masyarakat
Dia mengatakan lembaganya mencatat ada sebanyak 79 temuan dan 129 laporan dugaan pelanggaran netralitas dilakukan kepala desa.
Seorang kepala desa nonaktif di Brebes, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap polisi setelah dua tahun buron.
Ketiga terdakwa tersebut divonis melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Laporan dari masyarakat saat terjadi tindak penyimpangan bisa dilaporkan langsung ke kepolisian dan kejaksaan untuk diproses secara hukum.
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil menangkap AR, 30, oknum Kaur Keuangan Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.
Mantan Kepala Desa Pangkalan Acep Djuhdiyana dituduh melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2022, dengan kerugian negara Rp707 Juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved