Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Seorang kepala desa nonaktif di Brebes, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap polisi setelah dua tahun buron. Ia diduga menggelapkan dana desa dan menggunakan sebagian uang tersebut untuk praktik pesugihan atau upaya mencari kekayaan secara instan. Tidak hanya itu, tersangka juga diketahui menggadaikan mobil siaga milik desa kepada seorang mucikari di sebuah kawasan lokalisasi.
Tim Unit Tipikor Polres Brebes menangkap Saefudin, Kades nonaktif Kebonagung, Kecamatan Jatibarang, di tempat persembunyiannya di wilayah Banyumas. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Mapolres Brebes untuk pemeriksaan lanjutan.
Kuasa hukum Saefudin, Budi Prabowo, mengatakan kliennya dijerat sebagai tersangka karena menggelapkan dana desa yang salah satunya diserahkan kepada sebuah yayasan di Banyumas, yang menawarkan iming-iming “investasi pesugihan”.
Menurut Budi, modus yayasan tersebut adalah meminta setoran Rp1 juta dari anggota, yang diklaim bisa berkembang menjadi Rp1 miliar.
“Jadi ini bentuk penipuan. Klien saya justru menjadi korban karena tergiur janji yayasan tersebut,” ujarnya.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, menambahkan bahwa selain dana desa, Saefudin juga menggadaikan mobil siaga desa kepada seorang mucikari di wilayah Kabupaten Tegal.
“Tersangka menggunakan dana desa sejak tahun 2022 hingga 2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp547 juta,” kata Lilik.
Atas perbuatannya, Saefudin terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Merujuk data ICW, dari 19 sektor yang dipantau, sektor desa kembali menempati peringkat pertama kasus korupsi dengan 77 kasus dan 108 tersangka sepanjang 2024.
Ketiga terdakwa tersebut divonis melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Laporan dari masyarakat saat terjadi tindak penyimpangan bisa dilaporkan langsung ke kepolisian dan kejaksaan untuk diproses secara hukum.
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil menangkap AR, 30, oknum Kaur Keuangan Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.
Mantan Kepala Desa Pangkalan Acep Djuhdiyana dituduh melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2022, dengan kerugian negara Rp707 Juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved