Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
BAWASLU Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) telah menerima laporan mengenai dugaan kepala desa (kades) yang tidak netral. Laporan tersebut disampaikan oleh Rumah Juang Andika-Hendi dan Tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas. Kades tersebut diduga melakukan penggiringan untuk memenangkan calon tertentu di Pilkada Jateng.
Ketua Bawaslu Banyumas Imam Arif mengaku telah menerima laporan tersebut dan berjanji akan mengkajinya secara serius sesuai prosedur yang berlaku. “Kami akan menindaklanjuti dengan serius, sesuai prosedur dan aturan yang ada,” kata Imam, Jumat, (25/10).
Imam menyebutkan bahwa anggota Panwascam Purwokerto Timur sempat mengalami kendala akses saat mendatangi acara pertemuan Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Kabupaten Banyumas pada Senin (21/10) lalu.
Dalam laporannya tidak ditemukan bukti pelanggaran karena tidak ada dokumentasi atau alat kampanye, dan pasangan calon tidak hadir.
“Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tidak ditemukan pelanggaran karena tidak ada bahan kampanye, pasangan calon tidak hadir, dan tim kampanye resmi KPU juga tidak ada di lokasi,”katanya.
Selain itu dalam laporan tersebut juga menyebutkan ada dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa dan indikasi praktik politik uang. Sebab, sehari setelah acara, setiap kepala desa diduga menerima uang sebesar Rp 1 juta.
Koordinator Rumah Juang Andika-Hendi dan Tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas, Aan Rohaeni, mendampingi pelapor Hendro Prayitno, mengatakan acara yang akhirnya dibubarkan lebih awal dan bersifat tertutup tersebut diketahui bukan hanya sekadar silaturahmi dan konsolidasi, tetapi juga untuk mengarahkan dukungan pada pasangan tertentu.
"Sumber kami menyebutkan bahwa setiap kepala desa menerima dana sebesar Rp 1 juta dari salah seorang kepala desa sehari setelah acara. Meski tidak bersedia disebut namanya, narasumber siap memberikan keterangan kepada Bawaslu," kata Aan. (Z-9)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
. Penyebab kekosongan jabatan karena antara lain meninggal dunia, tersandung masalah hukum, dan lainnya
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
WARGA Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mendesak pemerintah daerah menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa mereka.
KEPALA Desa/Kelurahan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, antusias melaksanakan Inpres No 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menggelar Sekolah Antikorupsi yang diikuti 7.810 kepala desa se-Jawa Tengah.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved