Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BAWASLU Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) telah menerima laporan mengenai dugaan kepala desa (kades) yang tidak netral. Laporan tersebut disampaikan oleh Rumah Juang Andika-Hendi dan Tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas. Kades tersebut diduga melakukan penggiringan untuk memenangkan calon tertentu di Pilkada Jateng.
Ketua Bawaslu Banyumas Imam Arif mengaku telah menerima laporan tersebut dan berjanji akan mengkajinya secara serius sesuai prosedur yang berlaku. “Kami akan menindaklanjuti dengan serius, sesuai prosedur dan aturan yang ada,” kata Imam, Jumat, (25/10).
Imam menyebutkan bahwa anggota Panwascam Purwokerto Timur sempat mengalami kendala akses saat mendatangi acara pertemuan Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Kabupaten Banyumas pada Senin (21/10) lalu.
Dalam laporannya tidak ditemukan bukti pelanggaran karena tidak ada dokumentasi atau alat kampanye, dan pasangan calon tidak hadir.
“Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tidak ditemukan pelanggaran karena tidak ada bahan kampanye, pasangan calon tidak hadir, dan tim kampanye resmi KPU juga tidak ada di lokasi,”katanya.
Selain itu dalam laporan tersebut juga menyebutkan ada dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa dan indikasi praktik politik uang. Sebab, sehari setelah acara, setiap kepala desa diduga menerima uang sebesar Rp 1 juta.
Koordinator Rumah Juang Andika-Hendi dan Tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas, Aan Rohaeni, mendampingi pelapor Hendro Prayitno, mengatakan acara yang akhirnya dibubarkan lebih awal dan bersifat tertutup tersebut diketahui bukan hanya sekadar silaturahmi dan konsolidasi, tetapi juga untuk mengarahkan dukungan pada pasangan tertentu.
"Sumber kami menyebutkan bahwa setiap kepala desa menerima dana sebesar Rp 1 juta dari salah seorang kepala desa sehari setelah acara. Meski tidak bersedia disebut namanya, narasumber siap memberikan keterangan kepada Bawaslu," kata Aan. (Z-9)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Profil HM Kunang, ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Sosok kepala desa yang kini menjadi sorotan publik usai namanya ramai diberitakan terkait kasus KPK.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, kearifan lokal harus dimanfaatkan dalam upaya menjaga kelestarian hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Ia menjelaskan, dana yang mengalir ke desa berasal dari dua sumber, yakni dana desa dari APBN dan alokasi dana desa dari APBD yang porsinya mencapai 10% dari DAU dan DBH.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
. Penyebab kekosongan jabatan karena antara lain meninggal dunia, tersandung masalah hukum, dan lainnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved