Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memitigasi kebocoran data pemilih menjelang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Kerja sama itu sudah dilakukan sejak awal tahapan.
Anggota sekaligus Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan pihak terkait telah membentuk Tim satuan tugas (Satgas) Keamanan Siber. BSSN tergabung dalam salah satu unsur dalam tim tersebut.
"Sudah dari awal Tim Satgas Keamanan Siber, termasuk didalamnya BSSN, ikut mengawal soal siber security di KPU," kata Betty kepada Media Indonesia, Selasa (24/9).
Baca juga : KPU Masih Telusuri Dugaan Kebocoran Data Pemilih
Menurutnya, koordinasi antara KPU dan BSSN bakal terus dilakukan lewat Tim Satgas Keamanan Siber dalam setiap tahapan Pilkada 2024 yang berjalan. Sejauh ini, Betty mengatakan, Tim Satgas sudah melakukan beberapa kali pertemuan mempersiapkan pilkada serentak.
"Dalam menghadapi Pilkada 2024, KPU akan tetap berkoordinasi dengan Tim Satgas ini," tandasnya.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Annisa Alfath menekankan pentingnya koordinasi KPU dengan BSSN untuk mencegah kebocoran data Pilkada 2024. Baginya, KPU selaku penyelenggara pilkada harus mampu menjaga keamanan seluruh data berkaitan dengan Pilkada 2024.
Pasalnya, integritas KPU sebagai penyelenggara hajatan Pilkada 2024 bakal luntur dan dipertanyakan publik jika terjadi kebocoran data. Ia juga meminta KPU untuk meningkatkan verifikasi data untuk menghindari penggelembungan daftar pemilih tetap (DPT). (H-3)
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved