Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memitigasi kebocoran data pemilih menjelang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Kerja sama itu sudah dilakukan sejak awal tahapan.
Anggota sekaligus Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan pihak terkait telah membentuk Tim satuan tugas (Satgas) Keamanan Siber. BSSN tergabung dalam salah satu unsur dalam tim tersebut.
"Sudah dari awal Tim Satgas Keamanan Siber, termasuk didalamnya BSSN, ikut mengawal soal siber security di KPU," kata Betty kepada Media Indonesia, Selasa (24/9).
Baca juga : KPU Masih Telusuri Dugaan Kebocoran Data Pemilih
Menurutnya, koordinasi antara KPU dan BSSN bakal terus dilakukan lewat Tim Satgas Keamanan Siber dalam setiap tahapan Pilkada 2024 yang berjalan. Sejauh ini, Betty mengatakan, Tim Satgas sudah melakukan beberapa kali pertemuan mempersiapkan pilkada serentak.
"Dalam menghadapi Pilkada 2024, KPU akan tetap berkoordinasi dengan Tim Satgas ini," tandasnya.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Annisa Alfath menekankan pentingnya koordinasi KPU dengan BSSN untuk mencegah kebocoran data Pilkada 2024. Baginya, KPU selaku penyelenggara pilkada harus mampu menjaga keamanan seluruh data berkaitan dengan Pilkada 2024.
Pasalnya, integritas KPU sebagai penyelenggara hajatan Pilkada 2024 bakal luntur dan dipertanyakan publik jika terjadi kebocoran data. Ia juga meminta KPU untuk meningkatkan verifikasi data untuk menghindari penggelembungan daftar pemilih tetap (DPT). (H-3)
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved