Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memitigasi kebocoran data pemilih menjelang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Kerja sama itu sudah dilakukan sejak awal tahapan.
Anggota sekaligus Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan pihak terkait telah membentuk Tim satuan tugas (Satgas) Keamanan Siber. BSSN tergabung dalam salah satu unsur dalam tim tersebut.
"Sudah dari awal Tim Satgas Keamanan Siber, termasuk didalamnya BSSN, ikut mengawal soal siber security di KPU," kata Betty kepada Media Indonesia, Selasa (24/9).
Baca juga : KPU Masih Telusuri Dugaan Kebocoran Data Pemilih
Menurutnya, koordinasi antara KPU dan BSSN bakal terus dilakukan lewat Tim Satgas Keamanan Siber dalam setiap tahapan Pilkada 2024 yang berjalan. Sejauh ini, Betty mengatakan, Tim Satgas sudah melakukan beberapa kali pertemuan mempersiapkan pilkada serentak.
"Dalam menghadapi Pilkada 2024, KPU akan tetap berkoordinasi dengan Tim Satgas ini," tandasnya.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Annisa Alfath menekankan pentingnya koordinasi KPU dengan BSSN untuk mencegah kebocoran data Pilkada 2024. Baginya, KPU selaku penyelenggara pilkada harus mampu menjaga keamanan seluruh data berkaitan dengan Pilkada 2024.
Pasalnya, integritas KPU sebagai penyelenggara hajatan Pilkada 2024 bakal luntur dan dipertanyakan publik jika terjadi kebocoran data. Ia juga meminta KPU untuk meningkatkan verifikasi data untuk menghindari penggelembungan daftar pemilih tetap (DPT). (H-3)
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved