Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SENTRA Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) saat ini sedang menangani dugaan pelanggaran terkait mutasi aparatur sipil negara (ASN) oleh kepala daerah jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Bawaslu, sebagai salah satu unsur Sentra Gakkumdu, menilai mutasi itu menyalahi prosedur karena dilakukan kurang dari enam bulan sebelum tahapan Pilkada 2024 dimulai.
Baca juga : Penjabat Kepala Daerah Jadi Sorotan Jelang Pilkada 2024
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, saat ini Sentra Gakkumdu masih menangani pidana pemilihan yang termaktub dalam Pasal 71 ayat (1) sampai (5) terkait petahana kepala daerah yang melakukan mutasi saat tahapan Pilkada sudah mulai.
"Mengenai petahana yang melantik (pejabat daerah) pada saat proses (Pilkada 2024) sudah masuk (tahapan). Prosesnya masih di teman-teman Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota dan juga teman-teman kejaksaan di provinsi/kota," terang Bagja di Jakarta, Kamis (19/9).
Kendati demikian, Bagja mengatakan terpenuhi atau tidaknya unsur dugaan pidana terhadap kasus-kasus tersebut masih harus menunggu kepastian penetapan pada 22 September mendatang. Pasalnya, petahana yang mendaftar pada Pilkada 2024 sampai saat ini masih berstatus sebagai bakal calon.
Baca juga : Ini 3 Nama Penjabat Wali Kota Bengkulu Usulan DPRD
"Ada di beberapa tempat seperti di Sulawesi Utara, ada di Jawa Tengah, ada di Sumatera, Kepulauan Riau, dan juga di Nusa Tenggara Timur, dan juga NTB, dan beberapa wilayah di Bali," terang Bagja.
Diketahui, Pasal 190 Undang-Undang Pilkada menggariskan ancaman pidana bagi kepala daerah yang melakukan penggantian pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Beleid itu mengatur pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta. (Tri/M-4)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kenaikan insentif bagi ketua RT dan RW akan mulai direalisasikan secara bertahap pada Oktober 2025
Ia mengatakan DPP PDIP berharap kekalahan dua pasangan calon kepala daerah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 lalu tidak terulang kembali di pilkada ulang nanti.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved