Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
NETRALITAS aparatur sipil negara (ASN) mendapat sorotan tersendiri jelang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada November mendatang. Konflik di daerah bakal muncul jika daerah yang dipimpin oleh seorang penjabat (pj) kepala daerah mengerahkan mobilisasi kepada ASN demi kepentingan politis tertentu.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Dimas Bagus Arya mengatakan, fenomena mobilisasi ASN lewat penunjukkan pj oleh pemerintah pusat sebelumnya sudah disoroti selama sengketa hasil Pilpres 2024 lalu. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan hal serupa terjadi saat Pilkada 2024.
"Posisi pj semakin menambah adanya dugaan proses mobilisasi perangkat daerah yang dapat digunakan dalam mendorong proses pilkada yang tidak adil dan timpang," terangnya dalam diskusi bertajuk Antisipasi dan Mitigasi Potensi Konflik Sosial pada Pilkada Serentak 2024 yang digelar Komnas HAM di Jakarta, Senin (13/5).
Baca juga : Kemendagri Perlu Buka Aduan untuk Laporkan ASN tidak Netral di Pilkada
Bagi Dimas, praktik penunjukkan pj yang tidak transparan bakal melegitimasi proses mobilisasi perangkat daerah selama kontestasi pemilihan. Menurutnya, hal itu justru akan mendorong lahirnya konflik-konflik sosial di tengah masyarakat saat Pilkada 2024.
Dalam kesempatan yang sama, pelaksana harian Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Togap Simangunsong mengakui netralitas ASN sangat rawan saat pilkada. Apalagi, kepala daerah inkumben yang maju lagi mencalonkan diri kembali hanya perlu cuti. Berdasarkan pengalamannya di birokrasi, terdapat fenomena pemecatan pejabat di tingkat kecamatan sampai kepala dinas oleh kepala daerah inkumben yang kalah di daerah tertentu.
"(Setelah cuti pilkada), dia akan kembali. Sementara setelah pilkada sampai pengumuman ada waktu 1-2 bulan. Pada kesempatan itu, di daerah mana dia yang kalah, dipecatnya sekretaris kecamatan, kepala dinas, pada umumnya terjadi seperti itu," terangnya.
Baca juga : Wali Kota Depok Dituding tidak Netral Jelang Pilkada 2024
Togap sendiri berpendapat, surat keputusan bersama terkait netralitas ASN yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Ketua Bawaslu dalam praktiknya bakal sulit dilaksanakan.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan, netralitas ASN menjadi hal yang penting untuk ditegakkan agar tidak disalahgunakan untuk pemenangan kelompok tertentu. Netralitas ASN, sambungnya, menjadi satu dari empat hal yang disoroti oleh Komnas HAM selama Pilkada 2024 mendatang.
Tiga isu lainnya adalah pemenuhan hak kelompok rentan, kebebasan berekspresi dan berpendapat, dan potensi konflik sosial. Anis menerangkan, potensi konflik sosial saat pilkada lebih tinggi dibanding pemilu.
"Karena biasanya kontestasinya kan antarputra daerah, sehingga fanatisme politik terjadi yang memicu konflik sosial," tandas Anis. (Tri/Z-7)
SEBANYAK 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Pemerintah Kabupaten Wajo kini berada dalam ancaman pidana.
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved