Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
FENOMENA korupsi politik atau praktik korupsi yang dilakukan oleh figur politik dimulai dari proses pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kotor. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara sama-sama berperan penting untuk melahirkan calon pemimpin dan wakil rakyat yang bersih.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Zaenur Rohman menekankan pentingnya penegakan hukum antipolitik uang pada gelaran Pilkada 2024. Praktik culas dalam pilkada, sambungnya, dapat dimulai sejak proses pencalonan kepala daerah.
"Mulai dari candidacy buying sampai vote buying, ini harus diberantas. Kalau mau menyelamatkan masa depan demokrasi bangsa ini, agar bermakna dan tidak transaksional materialistis, itu harus memberantas politik uang," kata Zaenur kepada Media Indonesia, Kamis (18/7).
Baca juga : Ongkos Politik Mahal Penyebab Utama Kasus Korupsi
Menurut Zaenur, KPU harus mewajibkan bakal calon kepala daerah untuk melaporkan harta kekayaan sebelum ditetapkan sebagai calon. Hal tersebut penting sebagai bahan pertimbangan bagi pemilih sebelum menentukan pilihannya.
"Sedangkan bagi Bawaslu, harus menggencarkan gerakan antipolitik uang di masyarakat, termasuk menyiapkan instrumen pengawasan sebaik mungkin agar nantinya bisa menanggulangi politik uang," terangnya.
Baru-baru ini, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) Indonesia 2024 di angka 3,85 poin. Skor itu turun jika dibanding 2023, yakni 3,92 poin. Bagi Zaenur, Pemilu 2024 turut memperparah skor IPAK Indoesia. Pasalnya, masyarakat dinilai lebih permisif terhadap politik uang.
Baca juga : Bukan Mahar, melainkan Biaya Saksi
Ia menilai, sikap permisif itu juga didorong oleh mulai putus harapannya publik dalam menyikapi pemberantasan korupsi di Tanah Air dengan keruntuhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta masih bercokolnya mafia hukum.
"ini tentu bisa berdampak besar pada upaya pemberantasan korupsi ke depannya. Dengan sikap permisifnya masyarakat yang sangat tinggi seperti itu, semakin susah untuk memberantas korupsi," tandas Zaenur.
Terpisah peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, meminta KPU untuk lebih aktif melakukan penelusuran rekam jejak para calon kepala daerah (cakada) pada Pilkada 2024 mendatang. Menurutnya, yang paling penting adalah tidak membiarkan mantan terpidana, khususnya kasus korupsi, yang belum menyelesaikan masa jeda lima tahun sejak dinyatakan bebas mencalonkan diri.
Di sisi lain, KPU juga dapat berkoordinasi denga partai politik sebagai saringan para calon kepala daerah. Menurutnya, partai politik harus benar-benar menawarkan calon yang memiliki rekam jejaknya memadai.
"Bahkan harusnya yang mantan koruptor jangan sampai dicalonkan lagi oleh parpol. Orang yang gagal menjalankan amanah kok masih diberi ruang," pungkasnya. (Tri/Z-7)
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved