Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
FENOMENA korupsi politik atau praktik korupsi yang dilakukan oleh figur politik dimulai dari proses pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kotor. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara sama-sama berperan penting untuk melahirkan calon pemimpin dan wakil rakyat yang bersih.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Zaenur Rohman menekankan pentingnya penegakan hukum antipolitik uang pada gelaran Pilkada 2024. Praktik culas dalam pilkada, sambungnya, dapat dimulai sejak proses pencalonan kepala daerah.
"Mulai dari candidacy buying sampai vote buying, ini harus diberantas. Kalau mau menyelamatkan masa depan demokrasi bangsa ini, agar bermakna dan tidak transaksional materialistis, itu harus memberantas politik uang," kata Zaenur kepada Media Indonesia, Kamis (18/7).
Baca juga : Ongkos Politik Mahal Penyebab Utama Kasus Korupsi
Menurut Zaenur, KPU harus mewajibkan bakal calon kepala daerah untuk melaporkan harta kekayaan sebelum ditetapkan sebagai calon. Hal tersebut penting sebagai bahan pertimbangan bagi pemilih sebelum menentukan pilihannya.
"Sedangkan bagi Bawaslu, harus menggencarkan gerakan antipolitik uang di masyarakat, termasuk menyiapkan instrumen pengawasan sebaik mungkin agar nantinya bisa menanggulangi politik uang," terangnya.
Baru-baru ini, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) Indonesia 2024 di angka 3,85 poin. Skor itu turun jika dibanding 2023, yakni 3,92 poin. Bagi Zaenur, Pemilu 2024 turut memperparah skor IPAK Indoesia. Pasalnya, masyarakat dinilai lebih permisif terhadap politik uang.
Baca juga : Bukan Mahar, melainkan Biaya Saksi
Ia menilai, sikap permisif itu juga didorong oleh mulai putus harapannya publik dalam menyikapi pemberantasan korupsi di Tanah Air dengan keruntuhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta masih bercokolnya mafia hukum.
"ini tentu bisa berdampak besar pada upaya pemberantasan korupsi ke depannya. Dengan sikap permisifnya masyarakat yang sangat tinggi seperti itu, semakin susah untuk memberantas korupsi," tandas Zaenur.
Terpisah peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, meminta KPU untuk lebih aktif melakukan penelusuran rekam jejak para calon kepala daerah (cakada) pada Pilkada 2024 mendatang. Menurutnya, yang paling penting adalah tidak membiarkan mantan terpidana, khususnya kasus korupsi, yang belum menyelesaikan masa jeda lima tahun sejak dinyatakan bebas mencalonkan diri.
Di sisi lain, KPU juga dapat berkoordinasi denga partai politik sebagai saringan para calon kepala daerah. Menurutnya, partai politik harus benar-benar menawarkan calon yang memiliki rekam jejaknya memadai.
"Bahkan harusnya yang mantan koruptor jangan sampai dicalonkan lagi oleh parpol. Orang yang gagal menjalankan amanah kok masih diberi ruang," pungkasnya. (Tri/Z-7)
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved