Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
FENOMENA korupsi politik atau praktik korupsi yang dilakukan oleh figur politik dimulai dari proses pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kotor. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara sama-sama berperan penting untuk melahirkan calon pemimpin dan wakil rakyat yang bersih.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Zaenur Rohman menekankan pentingnya penegakan hukum antipolitik uang pada gelaran Pilkada 2024. Praktik culas dalam pilkada, sambungnya, dapat dimulai sejak proses pencalonan kepala daerah.
"Mulai dari candidacy buying sampai vote buying, ini harus diberantas. Kalau mau menyelamatkan masa depan demokrasi bangsa ini, agar bermakna dan tidak transaksional materialistis, itu harus memberantas politik uang," kata Zaenur kepada Media Indonesia, Kamis (18/7).
Baca juga : Ongkos Politik Mahal Penyebab Utama Kasus Korupsi
Menurut Zaenur, KPU harus mewajibkan bakal calon kepala daerah untuk melaporkan harta kekayaan sebelum ditetapkan sebagai calon. Hal tersebut penting sebagai bahan pertimbangan bagi pemilih sebelum menentukan pilihannya.
"Sedangkan bagi Bawaslu, harus menggencarkan gerakan antipolitik uang di masyarakat, termasuk menyiapkan instrumen pengawasan sebaik mungkin agar nantinya bisa menanggulangi politik uang," terangnya.
Baru-baru ini, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) Indonesia 2024 di angka 3,85 poin. Skor itu turun jika dibanding 2023, yakni 3,92 poin. Bagi Zaenur, Pemilu 2024 turut memperparah skor IPAK Indoesia. Pasalnya, masyarakat dinilai lebih permisif terhadap politik uang.
Baca juga : Bukan Mahar, melainkan Biaya Saksi
Ia menilai, sikap permisif itu juga didorong oleh mulai putus harapannya publik dalam menyikapi pemberantasan korupsi di Tanah Air dengan keruntuhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta masih bercokolnya mafia hukum.
"ini tentu bisa berdampak besar pada upaya pemberantasan korupsi ke depannya. Dengan sikap permisifnya masyarakat yang sangat tinggi seperti itu, semakin susah untuk memberantas korupsi," tandas Zaenur.
Terpisah peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, meminta KPU untuk lebih aktif melakukan penelusuran rekam jejak para calon kepala daerah (cakada) pada Pilkada 2024 mendatang. Menurutnya, yang paling penting adalah tidak membiarkan mantan terpidana, khususnya kasus korupsi, yang belum menyelesaikan masa jeda lima tahun sejak dinyatakan bebas mencalonkan diri.
Di sisi lain, KPU juga dapat berkoordinasi denga partai politik sebagai saringan para calon kepala daerah. Menurutnya, partai politik harus benar-benar menawarkan calon yang memiliki rekam jejaknya memadai.
"Bahkan harusnya yang mantan koruptor jangan sampai dicalonkan lagi oleh parpol. Orang yang gagal menjalankan amanah kok masih diberi ruang," pungkasnya. (Tri/Z-7)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved