Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
FENOMENA korupsi politik atau praktik korupsi yang dilakukan oleh figur politik dimulai dari proses pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kotor. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara sama-sama berperan penting untuk melahirkan calon pemimpin dan wakil rakyat yang bersih.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Zaenur Rohman menekankan pentingnya penegakan hukum antipolitik uang pada gelaran Pilkada 2024. Praktik culas dalam pilkada, sambungnya, dapat dimulai sejak proses pencalonan kepala daerah.
"Mulai dari candidacy buying sampai vote buying, ini harus diberantas. Kalau mau menyelamatkan masa depan demokrasi bangsa ini, agar bermakna dan tidak transaksional materialistis, itu harus memberantas politik uang," kata Zaenur kepada Media Indonesia, Kamis (18/7).
Baca juga : Ongkos Politik Mahal Penyebab Utama Kasus Korupsi
Menurut Zaenur, KPU harus mewajibkan bakal calon kepala daerah untuk melaporkan harta kekayaan sebelum ditetapkan sebagai calon. Hal tersebut penting sebagai bahan pertimbangan bagi pemilih sebelum menentukan pilihannya.
"Sedangkan bagi Bawaslu, harus menggencarkan gerakan antipolitik uang di masyarakat, termasuk menyiapkan instrumen pengawasan sebaik mungkin agar nantinya bisa menanggulangi politik uang," terangnya.
Baru-baru ini, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) Indonesia 2024 di angka 3,85 poin. Skor itu turun jika dibanding 2023, yakni 3,92 poin. Bagi Zaenur, Pemilu 2024 turut memperparah skor IPAK Indoesia. Pasalnya, masyarakat dinilai lebih permisif terhadap politik uang.
Baca juga : Bukan Mahar, melainkan Biaya Saksi
Ia menilai, sikap permisif itu juga didorong oleh mulai putus harapannya publik dalam menyikapi pemberantasan korupsi di Tanah Air dengan keruntuhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta masih bercokolnya mafia hukum.
"ini tentu bisa berdampak besar pada upaya pemberantasan korupsi ke depannya. Dengan sikap permisifnya masyarakat yang sangat tinggi seperti itu, semakin susah untuk memberantas korupsi," tandas Zaenur.
Terpisah peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, meminta KPU untuk lebih aktif melakukan penelusuran rekam jejak para calon kepala daerah (cakada) pada Pilkada 2024 mendatang. Menurutnya, yang paling penting adalah tidak membiarkan mantan terpidana, khususnya kasus korupsi, yang belum menyelesaikan masa jeda lima tahun sejak dinyatakan bebas mencalonkan diri.
Di sisi lain, KPU juga dapat berkoordinasi denga partai politik sebagai saringan para calon kepala daerah. Menurutnya, partai politik harus benar-benar menawarkan calon yang memiliki rekam jejaknya memadai.
"Bahkan harusnya yang mantan koruptor jangan sampai dicalonkan lagi oleh parpol. Orang yang gagal menjalankan amanah kok masih diberi ruang," pungkasnya. (Tri/Z-7)
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved