Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Yandri membantah dirinya telah ikut campur dalam Pilbup Serang. Ia juga membantah dalil MK yang menyebut kehadirannya pada Raker Apdesi Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024.
MENTERI Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto membantah telah mengerahkan kepala desa untuk membantu memenangkan istrinya di Pilbup Serang.
Dari 40 perkara yang disidangkan, 24 di antaranya diputuskan untuk pemungutan suara ulang.
Yandri Susanto memberikan klarifikasi terkait keterlibatan atau cawe-cawe dalam memenangkan istrinya Ratu Rachmatu Zakiyah di Pemilihan Bupati Serang.
PENGAMAT politik dari Untirta Ikhsan Ahmad menilai bahwa keputusan PSU dalam Pilbup Kabupaten Serang 2024 menjadi indikasi kecurangan pemilu secara masif dan terstruktur.
Pentingnya koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan pelaksanaan PSU tidak terganggu oleh kendala pendanaan
Puadi menjelaskan, pihaknya juga akan memastikan KPU selaku penyelenggara pilkada untuk betul-betul melakukan pencermatan dalam menggelar Pilkada 2024 ulang.
Eddy Soeparno enggan berkomentar soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang dimenangkan Ratu Rachmatu Zakiyah, Istri Mendes Yandri
Ketua Komisi II DPR RI menyoroti rekrutmen penyelenggara pemilu menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang Pilkada di 24 daerah.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dinilai tidak profesional menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah.
PEMERINTAH pusat didorong untuk membantu pembiayaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya 2024. PSU itu merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK)
MK memerintahkan KPU di 14 daerah untuk menggelar PSU di semua tempat pemungutan suara (TPS). Sedangkan 10 daerah lainnya diperintahkan menggelar PSU di sebagian TPS.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan sudah bekerja dengan profesional dalam menggelar Pilkada 2024 menanggapi putusan MK untuk pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) harus digelar dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Papua.
PAN menghormati putusan MK yang menyatakan Pilkada Kabupaten Serang harus menggelar pemungutan suara ulang atau PSU.
Ia menegaskan bahwa jika KPU bekerja secara profesional dengan menyusun aturan teknis yang presisi, maka PSU di beberapa daerah tidak akan terjadi.
Bagi Titi, sejumlah putusan yang memerintahkan PSU menegaskan komitmen MK pada penegakan hukum atas keadilan substansial dalam penyelenggaraan pilkada di Indonesia.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan-permasalahan dasar yang ada tidak begitu dicermati oleh penyelenggara pemilu saat itu.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali memutuskan tujuh perkara hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU-Kada) dilakukan pemungutan suara ulang pada sidang sesi kedua, Senin (24/2) malam
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved