Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BELAKANGAN ini, aksi kriminalitas di berbagai daerah di Indonesia makin mengkhawatirkan. Jika melihat data tingkat kriminalitas di website resmi Polri periode 31 Agustus-6 September 2024, terdapat 3.396 kasus kriminal yang ditangani kepolisian di berbagai polda. Mulai dari kasus pencurian, premanisme, pengeroyokan, dan sebagainya. Bayangkan, angka sebesar itu merupakan kejadian yang terpantau oleh polisi, dan itu semua hanya dalam waktu 7 hari.
Namun, yang perlu sama-sama kita sadari ialah kriminalitas tidak hanya terbatas pada aksi-aksi kejahatan jalanan yang mengincar materi korban atau mencelakai korban. Kini, banyak pula terjadi kasus pelecehan seksual, arogansi-premanisme yang tak hanya melukai fisik, tetapi juga menimbulkan trauma serta menginjak-nginjak harkat dan martabat kemanusiaan dari para korbannya.
Misalnya saja, kita semua masih ingat intimidasi yang dilakukan oleh Ivan Sugianto, tersangka yang menyuruh seorang siswa SMA di Surabaya untuk menggonggong layaknya seekor binatang. Atau kasus ketika seorang mahasiswa koas dianiaya perkara keluarga pelaku tidak terima anaknya mendapat jadwal jaga malam. Atau, kasus di mana seorang anak pemilik toko roti di Jakarta Timur menganiaya pegawainya hingga mengalami luka-luka, dan lain-lain.
Menariknya dari kasus-kasus tersebut, masyarakat ternyata selalu memainkan peran sentral dalam terkuaknya suatu kasus kriminal. Melalui teknologi yang ada, masyarakat, termasuk saya, menggunakan media sosial sebagai wadah untuk membantu pihak kepolisian dalam menangani kasus yang kurang atau belum mendapat sorotan.
Viralitas suatu kasus ini sifatnya sama seperti pelaporan, bedanya dilakukan secara tidak langsung tanpa mekanisme persuratan. Tapi kalau lebih efektif dan berdampak baik bagi masyarakat, kenapa tidak?
Saya menyebut ini sebagai siskamling digital. Ini merupakan evolusi dari siskamling atau ronda kovensional. Esensinya sama yakni untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas, bedanya dilakukan di ranah digital. Dan jika siskamling atau pos ronda hanya bisa terpaku pada keamanan suatu wilayah kecil akibat keterbatasan SDM, nah siskamling digital ini mampu menembus sekat-sekat tersebut.
Di tempat itu masyarakat dan polisi bisa saling lapor-tanggap secara 24 jam, tanpa adanya batasan wilayah dan bisa dilakukan secara anonymous. Masyarakat bisa bantu memviralkan kasus-kasus yang menggugah rasa kemanusiaannya, tanpa terlebih dahulu mereka harus alami rasa penderitaannya.
Misal ketika masyarakat mendorong pengusutan kasus Ivan Sugianto melalui viralitas media sosial. Apakah masyarakat korbannya? Bukan. Apakah masyarakat berhak marah? Ya, makanya mereka viralkan.
Sebagai pimpinan Komisi III DPR yang bermitra dengan aparat penegak hukum, khususnya polisi, saya pun ingin Polri melihat fenomena ini secara bijak dan positif. Saya ingin Polri sebagai institusi yang dibekali dengan seperangkat tugas dan kewenangan membuka pintu selebar-lebarnya terhadap seluruh aduan masyarakat, baik yang melalui pelaporan langsung maupun media sosial ini.
Saya juga meminta polisi tidak memiliki pemikiran bahwa pekerjaannya keduluan oleh masyarakat, jangan. Ini bukan perlombaan tentang siapa yang lebih dahulu menemukan suatu kasus, melainkan soal bagaimana kasus tersebut dapat ditangani dengan adil setelahnya. Siskamling digital ini justru merupakan bentuk kepercayaan dan bantuan masyarakat untuk mempermudah kerja Polri. Bahwa masyarakat berharap agar Polri dapat memberikan keadilan kepada mereka-mereka yang tengah mendapatkan ketidakadilan.
Melalui kamera handphone dan fitur repost, like, comment yang ada di media sosial, menjadikan pelaporan kasus saat ini selayaknya dash cam yang terdapat di kendaraan. Ia mampu menampilkan tragedi secara real time, sesuai kejadian di lapangan.
Masyarakat membantu pekerjaan polisi dalam menemukan alat bukti yang kuat, sehingga pelaku pun tidak memiliki waktu untuk mencoba mengaburkan tindakan tercelanya. Tentu, ini sangat mempermudah pekerjaan aparat penegak hukum, bahkan proses persidangan.
Namun, di sisi lain, saya juga tidak ingin ada lagi masyarakat yang memojokkan polisi dengan kalimat ‘no viral no justice’, karena kita sama-sama tahu bahwa SDM dan jangkauan Polri terbatas. “Total kejahatan sepanjang tahun 2023 sebanyak 288.472 perkara, naik 11.965 perkara jika dibandingkan dengan tahun 2022” kata Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhir 2023 lalu. Ranah pekerjaan Polri pun tidak hanya terbatas pada penanganan kriminalitas, tapi juga banyak di sektor pelayanan masyarakat.
Tapi saya tetap ingin setiap kasus yang telah diterima oleh Polri dapat diusut tuntas secara cepat, transparan, dan objektif. Tidak boleh ada tebang pilih atau upaya hengky penky di baliknya. Ingat, kepercayaan masyarakat merupakan variabel paling penting bagi suatu institusi. Jangan pernah coreng kepercayaan masyarakat dengan perbuatan-perbuatan tercela.
Sejatinya, saya meyakini bahwa aksi kriminal merupakan suatu bentuk kejahatan yang tidak akan pernah hilang dari muka bumi. Di era mana pun sejak dahulu kala, kejahatan tetap eksis, seketat dan segalak apa pun tindakan penanganannya.
Namun, sebagai sebuah negara yang berdaulat, melalui perangkat penegak hukumnya, negara harus mampu memberikan perlindungan kepada setiap individu yang hidup di dalamnya. Setiap nyawa yang ada harus bisa hidup dengan rasa tenang dan damai, tanpa dihantui oleh rasa cemas akan tindak kejahatan.
Melalui siskamling digital ini, saya yakin kita bisa maksimalkan aspek pencegahan, penanganan kasus yang lebih cepat, dan memberikan penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak.
Siskamling digital dapat menjadi salah satu cara, dari sekian banyak cara lain, untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kita semua harapkan. Masyarakat pun jadi lebih peka terhadap keadaan sesama saudaranya. Sebuah bentuk nasionalisme imajiner, di mana setiap masyarakat Tanah Air saling terhubung oleh rasa kepedulian yang kuat.
Keduanya ditangkap setelah melakukan perampokan dengan modus meracuni seorang tukang ojek menggunakan kecubung hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasus ini mulai terkuak setelah istri korban melaporkan kehilangan suaminya ke Polresta Banyumas pada 25 November 2025.
Kriminalitas: Pengertian lengkap, ciri-ciri, penyebab utama, dan contoh kejahatan sehari-hari di Indonesia. Pahami agar kita bisa mencegahnya bersama.
Pemerintah Provinsi DKI diminta segera melakukan tindakan tegas terkait pencurian pelat besi di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan kolong tol.
Sejak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mempermudah persyaratan menjadi PPSU, ribuan masyarakat berbondong mendatangi Balai Kota membawa surat lamaran kerja. 3 hari 7.000 lebih lamaran
KRIMINOLOG dari Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala mengungkapkan bahwa munculnya ribuan pengangguran terbuka dalam masa bersamaan tidak selalu berdampak pada kriminalitas.
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengingatkan agar proses pemulihan pascabencana di sejumlah wilayah Sumatra tidak dibarengi dengan narasi yang berpotensi memecah belah.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
MKD DPR RI memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik.
MKD DPR membeberkan alasan lima anggota DPR dinonaktifkan, mulai dari pernyataan kontroversial hingga aksi joget saat Sidang Tahunan 2025.
Proses etik kelima anggota ini harus jadi momentum untuk memulai reformasi parlemen agar semakin representatif.
MKD DPR RI memutuskan menindaklanjuti laporan terhadap Adies Kadir, Surya Utama atau Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Nafa Indria Urbach, dan Ahmad Sahroni.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved