Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Satuan Reserse Kriminal Polres Batang berhasil membekuk sepasang kekasih berinisial SM dan DK, yang merupakan residivis kasus pencurian, di tempat persembunyian mereka di Kabupaten Rembang.
Keduanya ditangkap setelah melakukan perampokan dengan modus meracuni seorang tukang ojek menggunakan kecubung hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan pemantauan Media Indonesia, Selasa (23/12), kedua tersangka yang telah mengenakan seragam tahanan berwarna oranye tersebut tampak tertunduk saat digiring petugas menuju aula Polres Batang. Di hadapan penyidik, mereka mengakui seluruh perbuatannya yang telah menyebabkan korban bernama Legiman ditemukan tak bernyawa di sebuah warung kosong di Jalan Raya Beton, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, pada Selasa (16/12) lalu.
Kapolres Batang, AKB Edi Rahmat Mulyana, menjelaskan bahwa awalnya pihak keluarga korban tidak menaruh kecurigaan dan sempat menolak proses autopsi karena mengira korban meninggal akibat kelelahan fisik. Namun, kecurigaan petugas muncul saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). "Kami menemukan fakta bahwa sejumlah barang berharga milik korban hilang, seperti sepeda motor, gawai, serta dompet berisi uang tunai sebesar Rp1,25 juta," ujar Edi.
Modus operandi yang dijalankan pelaku tergolong keji. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka bertemu korban di daerah Gringsing dan berpura-pura menawarkan jamu penguat stamina yang ternyata berisi racun kecubung. Setelah meminum cairan tersebut, korban mengalami halusinasi hebat dan lemas, lalu dibawa para pelaku ke sebuah warung kosong sebelum akhirnya ditinggalkan hingga meninggal dunia.
Penyelidikan mendalam yang dilakukan Satreskrim Polres Batang bersama Polsek Gringsing akhirnya membuahkan hasil dengan melacak keberadaan pelaku di Rembang. Diketahui, kedua tersangka merupakan pemain lama yang telah beraksi sebanyak tujuh kali di wilayah Kendal dan Batang. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dari jaringan ini.
Atas perbuatan sadis tersebut, kedua tersangka kini terancam menghabiskan masa muda mereka di balik jeruji besi. Polisi menjerat SM dan DK dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal bagi kedua residivis ini adalah 15 tahun penjara sebagai bentuk pertanggungjawaban atas hilangnya nyawa korban. (AS/P-5)
Penjelasan Pasal 34 dan 43 UU 1/2023 tentang pembelaan terpaksa (noodweer). Simak batasan hukum agar korban kejahatan tidak menjadi tersangka.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Kasus ini mulai terkuak setelah istri korban melaporkan kehilangan suaminya ke Polresta Banyumas pada 25 November 2025.
Kriminalitas: Pengertian lengkap, ciri-ciri, penyebab utama, dan contoh kejahatan sehari-hari di Indonesia. Pahami agar kita bisa mencegahnya bersama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved