Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang advokat bernama Aris Mudandi, S.H., yang terjadi di Kabupaten Cilacap. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (15/12).
Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Latif Usman, mengatakan polisi telah mengamankan dua tersangka. Keduanya berinisial S alias Yudi sebagai pelaku utama dan IJ alias Wanto yang membantu menguburkan jasad korban.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (11/12) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Panembahan Tunggul Wulung, Kecamatan Jeruklegi, Cilacap. Setelah dibunuh, jasad korban dikubur di Alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten.
"Korban dipukul menggunakan kayu sebanyak tiga kali ke bagian belakang leher, kemudian dicekik hingga meninggal dunia," ujar Latif Usman.
Kasus ini mulai terkuak setelah istri korban melaporkan kehilangan suaminya ke Polresta Banyumas pada 25 November 2025. Hasil penyelidikan gabungan Polresta Banyumas dan Polresta Cilacap kemudian menemukan lokasi penguburan jasad korban pada 11 Desember 2025.
Motif utama pembunuhan ini adalah ekonomi. Pelaku utama (S als Yudi) terlilit utang dan berniat menguasai mobil korban untuk dijual. Mobil korban, Calya hitam, sempat disembunyikan di wilayah Kebumen namun belum sempat dipindahtangankan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk batang kayu, cangkul, mobil Calya hitam milik korban, dan pakaian korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (HT/P-5)
Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan patroli jalan kaki dan mobile di kawasan Blok M untuk mencegah pencopetan setelah insiden copet viral di media sosial.
Penjelasan Pasal 34 dan 43 UU 1/2023 tentang pembelaan terpaksa (noodweer). Simak batasan hukum agar korban kejahatan tidak menjadi tersangka.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Keduanya ditangkap setelah melakukan perampokan dengan modus meracuni seorang tukang ojek menggunakan kecubung hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved