Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 151/PM.06/PEREK mengenai pengaturan operasional kendaraan angkutan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Langkah ini diambil guna memastikan kebijakan daerah tersebut tidak berbenturan dengan sistem hukum nasional dan tidak mengganggu kelancaran logistik.
SE yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), ini telah diimplementasikan sejak 2 Januari 2026.
Dalam aturan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) maksimal 8 ton, dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton.
Analis Kebijakan Ahli Muda Kemendagri, Syahid Amels, menegaskan bahwa posisi Surat Edaran dalam tata kelola kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL) tidak boleh menciptakan ketidakpastian hukum.
Jika dalam proses evaluasi ditemukan ketidaksesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, SE tersebut terancam dibatalkan.
”Itu evaluasi yang tersedia yang kami tangani selama ini,” ujar Syahid dalam diskusi bertajuk “Titik Temu Kebijakan Over Dimension Over Loading: Antara Penegakan Hukum dan Kelancaran Logistik” yang dihadiri oleh pelaku usaha dan lembaga hukum pemerintah.
Syahid menekankan bahwa kebijakan di tingkat daerah harus sinkron dengan regulasi pusat, terutama Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Terlebih, Pemerintah Pusat tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Penguatan Logistik Nasional yang menjadwalkan pelaksanaan Zero ODOL secara nasional pada 2027.
”SE yang dikeluarkan Pemda itu mau nggak mau, suka nggak suka, harus selaras dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau peraturan Pemerintah Pusat,” tegasnya.
Menurut Syahid, esensi dari sebuah Surat Edaran seharusnya hanya berupa instruksi untuk menegakkan aturan yang sudah ada, bukan menciptakan norma hukum baru yang melampaui kewenangan daerah. Ia mengkhawatirkan munculnya hambatan logistik jika setiap daerah membuat aturan muatan secara mandiri.
“Jadi, Surat Edaran itu seharusnya isinya itu hanya menginstruksikan penegakan aturan yang sudah ada. Bukan menciptakan aturan baru seperti larangan ODOL di daerah atau agar tidak melangkahi kewenangan dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta hambatan logistik,” tambahnya.
Dalam konteks penanganan ODOL, Kemendagri memposisikan diri sebagai jembatan untuk memastikan Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi mitra aktif pusat. Peran Pemda diharapkan lebih fokus pada koordinasi antar-dinas, penyiapan infrastruktur pendukung, serta edukasi dan sosialisasi berkelanjutan kepada pelaku usaha logistik.
”Jadi terkait masalah ODOL ini, Kemendagri hanya mengatur hal-hal yang menjadi kewenangan di daerah dan itu baru mendukung penegakan ODOL-nya,” pungkas Syahid. (Z-1)
BSKDN Kemendagri memperkuat peran strategisnya dalam mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam upaya penurunan tingkat pengangguran.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM melarang penyapu koin di Jembatan Sewo, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu selama arus mudik Lebaran 2026 dan memberikan kompensasi Rp400ribu
FENOMENA warga berebut uang receh dengan menyapu koin di Jembatan Sewo, Pantura kembali terjadi menjelang Hari Raya Idulfitri. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM memberi kompensasi
GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atau yang karib disapa KDM menyambut hangat keberangkatan masyarakat yang melakukan mudik Lebaran 2026.
Menhub Dudy Purwagandhi mengimbau kebiasaan masyarakat menyapu koin di Jembatan Sewo, Jalur Pantura, Indramayu, Jawa Barat, dihentikan sementara selama mudik lebaran 2026, ini respons KDM
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM memberikan kompensasi bagi 483 orang kusir delman dan tukang becak di 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat
orangtua siswa SMK Islamic Development Network atau IDN Boarding School menggeruduk Bale Pananggeuhan Gedung Sate, Selasa (10/3. Mereka memprotes karena Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved