Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Kemendagri Evaluasi SE Gubernur Jabar Soal Angkutan AMDK, Bisa Dibatalkan Jika Tabrak Aturan Pusat

Basuki Eka Purnama
21/1/2026 19:54
Kemendagri Evaluasi SE Gubernur Jabar Soal Angkutan AMDK, Bisa Dibatalkan Jika Tabrak Aturan Pusat
Ilustrasi--Pekerja memindahkan galon di salah satu depo pengisian air minum dalam kemasan Daan Mogot, Jakarta.(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 151/PM.06/PEREK mengenai pengaturan operasional kendaraan angkutan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Langkah ini diambil guna memastikan kebijakan daerah tersebut tidak berbenturan dengan sistem hukum nasional dan tidak mengganggu kelancaran logistik.

SE yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), ini telah diimplementasikan sejak 2 Januari 2026. 

Dalam aturan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) maksimal 8 ton, dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton.

Analis Kebijakan Ahli Muda Kemendagri, Syahid Amels, menegaskan bahwa posisi Surat Edaran dalam tata kelola kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL) tidak boleh menciptakan ketidakpastian hukum. 

Jika dalam proses evaluasi ditemukan ketidaksesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, SE tersebut terancam dibatalkan.

”Itu evaluasi yang tersedia yang kami tangani selama ini,” ujar Syahid dalam diskusi bertajuk “Titik Temu Kebijakan Over Dimension Over Loading: Antara Penegakan Hukum dan Kelancaran Logistik” yang dihadiri oleh pelaku usaha dan lembaga hukum pemerintah.

Syahid menekankan bahwa kebijakan di tingkat daerah harus sinkron dengan regulasi pusat, terutama Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Terlebih, Pemerintah Pusat tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Penguatan Logistik Nasional yang menjadwalkan pelaksanaan Zero ODOL secara nasional pada 2027.

”SE yang dikeluarkan Pemda itu mau nggak mau, suka nggak suka, harus selaras dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau peraturan Pemerintah Pusat,” tegasnya.

Menurut Syahid, esensi dari sebuah Surat Edaran seharusnya hanya berupa instruksi untuk menegakkan aturan yang sudah ada, bukan menciptakan norma hukum baru yang melampaui kewenangan daerah. Ia mengkhawatirkan munculnya hambatan logistik jika setiap daerah membuat aturan muatan secara mandiri.

“Jadi, Surat Edaran itu seharusnya isinya itu hanya menginstruksikan penegakan aturan yang sudah ada. Bukan menciptakan aturan baru seperti larangan ODOL di daerah atau agar tidak melangkahi kewenangan dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta hambatan logistik,” tambahnya.

Dalam konteks penanganan ODOL, Kemendagri memposisikan diri sebagai jembatan untuk memastikan Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi mitra aktif pusat. Peran Pemda diharapkan lebih fokus pada koordinasi antar-dinas, penyiapan infrastruktur pendukung, serta edukasi dan sosialisasi berkelanjutan kepada pelaku usaha logistik.

”Jadi terkait masalah ODOL ini, Kemendagri hanya mengatur hal-hal yang menjadi kewenangan di daerah dan itu baru mendukung penegakan ODOL-nya,” pungkas Syahid. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya