Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 151/PM.06/PEREK mengenai pengaturan operasional kendaraan angkutan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Langkah ini diambil guna memastikan kebijakan daerah tersebut tidak berbenturan dengan sistem hukum nasional dan tidak mengganggu kelancaran logistik.
SE yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), ini telah diimplementasikan sejak 2 Januari 2026.
Dalam aturan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) maksimal 8 ton, dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton.
Analis Kebijakan Ahli Muda Kemendagri, Syahid Amels, menegaskan bahwa posisi Surat Edaran dalam tata kelola kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL) tidak boleh menciptakan ketidakpastian hukum.
Jika dalam proses evaluasi ditemukan ketidaksesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, SE tersebut terancam dibatalkan.
”Itu evaluasi yang tersedia yang kami tangani selama ini,” ujar Syahid dalam diskusi bertajuk “Titik Temu Kebijakan Over Dimension Over Loading: Antara Penegakan Hukum dan Kelancaran Logistik” yang dihadiri oleh pelaku usaha dan lembaga hukum pemerintah.
Syahid menekankan bahwa kebijakan di tingkat daerah harus sinkron dengan regulasi pusat, terutama Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Terlebih, Pemerintah Pusat tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Penguatan Logistik Nasional yang menjadwalkan pelaksanaan Zero ODOL secara nasional pada 2027.
”SE yang dikeluarkan Pemda itu mau nggak mau, suka nggak suka, harus selaras dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau peraturan Pemerintah Pusat,” tegasnya.
Menurut Syahid, esensi dari sebuah Surat Edaran seharusnya hanya berupa instruksi untuk menegakkan aturan yang sudah ada, bukan menciptakan norma hukum baru yang melampaui kewenangan daerah. Ia mengkhawatirkan munculnya hambatan logistik jika setiap daerah membuat aturan muatan secara mandiri.
“Jadi, Surat Edaran itu seharusnya isinya itu hanya menginstruksikan penegakan aturan yang sudah ada. Bukan menciptakan aturan baru seperti larangan ODOL di daerah atau agar tidak melangkahi kewenangan dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta hambatan logistik,” tambahnya.
Dalam konteks penanganan ODOL, Kemendagri memposisikan diri sebagai jembatan untuk memastikan Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi mitra aktif pusat. Peran Pemda diharapkan lebih fokus pada koordinasi antar-dinas, penyiapan infrastruktur pendukung, serta edukasi dan sosialisasi berkelanjutan kepada pelaku usaha logistik.
”Jadi terkait masalah ODOL ini, Kemendagri hanya mengatur hal-hal yang menjadi kewenangan di daerah dan itu baru mendukung penegakan ODOL-nya,” pungkas Syahid. (Z-1)
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Persampahan merupakan salah satu tantangan utama dalam pembangunan daerah. Permasalahan ini berdampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan, kesehatan, hingga aspek sosial dan ekonomi.
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan mendukung Kemendagri mengalokasikan anggaran sebesar Rp59,25 triliun untuk pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Sumatra.
Apa pula yang akan dia lakukan sebagai bukti bahwa dia tak termasuk elite atau pejabat bermental penjajah? Atau, hanya sekadar omon-omonkah dia?
Kebijakan itu dinilai mengabaikan kesepakatan DPR dan Pemerintah yang menargetkan pemberlakuan zero ODOL pada 2027.
SEKRETARIS Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman siap mengundurkan diri dari jabatannya jika terbukti berbohong soal dana Pemprov Jabar Rp4,1 triliun yang mengendap di bank daerah.
Benarkah KDM dan Purbaya merupakan angin segar di tengah kekeringan pemimpin yang ideal? Atau, jangan-jangan semua yang dilakukan sekadar gimik dan pencitraan alias angin surga?
Bagaimana pula peluang dia dalam kontestasi politik nasional, utamanya di Pilpres 2029?
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved