Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 151/PM.06/PEREK mengenai pengaturan operasional kendaraan angkutan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Langkah ini diambil guna memastikan kebijakan daerah tersebut tidak berbenturan dengan sistem hukum nasional dan tidak mengganggu kelancaran logistik.
SE yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), ini telah diimplementasikan sejak 2 Januari 2026.
Dalam aturan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) maksimal 8 ton, dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton.
Analis Kebijakan Ahli Muda Kemendagri, Syahid Amels, menegaskan bahwa posisi Surat Edaran dalam tata kelola kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL) tidak boleh menciptakan ketidakpastian hukum.
Jika dalam proses evaluasi ditemukan ketidaksesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, SE tersebut terancam dibatalkan.
”Itu evaluasi yang tersedia yang kami tangani selama ini,” ujar Syahid dalam diskusi bertajuk “Titik Temu Kebijakan Over Dimension Over Loading: Antara Penegakan Hukum dan Kelancaran Logistik” yang dihadiri oleh pelaku usaha dan lembaga hukum pemerintah.
Syahid menekankan bahwa kebijakan di tingkat daerah harus sinkron dengan regulasi pusat, terutama Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Terlebih, Pemerintah Pusat tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Penguatan Logistik Nasional yang menjadwalkan pelaksanaan Zero ODOL secara nasional pada 2027.
”SE yang dikeluarkan Pemda itu mau nggak mau, suka nggak suka, harus selaras dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau peraturan Pemerintah Pusat,” tegasnya.
Menurut Syahid, esensi dari sebuah Surat Edaran seharusnya hanya berupa instruksi untuk menegakkan aturan yang sudah ada, bukan menciptakan norma hukum baru yang melampaui kewenangan daerah. Ia mengkhawatirkan munculnya hambatan logistik jika setiap daerah membuat aturan muatan secara mandiri.
“Jadi, Surat Edaran itu seharusnya isinya itu hanya menginstruksikan penegakan aturan yang sudah ada. Bukan menciptakan aturan baru seperti larangan ODOL di daerah atau agar tidak melangkahi kewenangan dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta hambatan logistik,” tambahnya.
Dalam konteks penanganan ODOL, Kemendagri memposisikan diri sebagai jembatan untuk memastikan Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi mitra aktif pusat. Peran Pemda diharapkan lebih fokus pada koordinasi antar-dinas, penyiapan infrastruktur pendukung, serta edukasi dan sosialisasi berkelanjutan kepada pelaku usaha logistik.
”Jadi terkait masalah ODOL ini, Kemendagri hanya mengatur hal-hal yang menjadi kewenangan di daerah dan itu baru mendukung penegakan ODOL-nya,” pungkas Syahid. (Z-1)
Kemenkes mendukung rencana revitalisasi RSUD Kota Biak agar dapat berfungsi sebagai rumah sakit rujukan setara provinsi, dengan estimasi anggaran Rp13,5 miliar.
Program strategis Presiden tidak akan mencapai keberhasilan maksimal tanpa inisiatif personal dari setiap warga negara.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya membangun learning organization bagi ASN sebagai fondasi penguatan kinerja dan daya adaptasi organisasi.
Sinergi lintas sektor, tokoh agama, dan penguatan fungsi sosial rumah ibadat menjadi kunci menjaga persatuan di tengah tantangan zaman.
Selain pembersihan bangunan, personel juga melakukan normalisasi pada 42 hektare lahan terdampak agar dapat digunakan kembali oleh masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
WACANA yang dilontarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait peralihan kewenangan sejumlah jalan nasional ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dinilai kurang tepat.
Terlebih, hasil survei terkini Median menempatkan elektabilitas Anies dan KDM masuk tiga besar di bawah Prabowo.
SELURUH korban tanah longsor di Kampung Pasir Kuning Desa Pasirlangu Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat akan direlokasi. Selain itu, lahan bekas longsor Cisarua akan dijadikan hutan.
Apa pula yang akan dia lakukan sebagai bukti bahwa dia tak termasuk elite atau pejabat bermental penjajah? Atau, hanya sekadar omon-omonkah dia?
Kebijakan itu dinilai mengabaikan kesepakatan DPR dan Pemerintah yang menargetkan pemberlakuan zero ODOL pada 2027.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved