Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Terkait OTT Bupati Pati, 1 Kepala Dinas, 4 Camat dan Sejumlah Kades Ikut Diperiksa KPK

Akhmad Safuan
20/1/2026 16:05
Terkait OTT Bupati Pati, 1 Kepala Dinas, 4 Camat dan Sejumlah Kades Ikut Diperiksa KPK
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati Tri Hariyama(MI/Akhmad Safuan)

BERSAMAAN pemeriksaan Bupati Pati Sudewo di Polres Kudus, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa satu kepala dinas, empat camat, dan sejumlah kepala desa. Kepala dinas yang diperiksa ialah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati Tri Hariyama.

"Saya dipanggil dan diperiksa penyidik KPK di Polsek Sumber, Kabupaten Rembang, Senin (19/1) tidak lama, sekitar 5 jam," demikian pengakuan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati Tri Hariyama, Selasa (20/1).

Pemanggilan dan pemeriksaan penyidik KPK tersebut, lanjut Tri, adalah untuk dimintai keterangan oleh penyidik seputar mekanisme dan persiapan pengisian perangkat desa tahun 2026 dan pemeriksaan itu hanya berkutat pada persoalan administratif dan mekanisme pengisian perangkat.

Oleh penyidik KPK, ungkap Tri, ditanya tentang pengisian perangkat. Kemudian ia menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi maupun pengajuan resmi dari pihak desa terkait pengisian jabatan tersebut. 

"Sampai saat ini belum ada pengajuan ke Dispermades dari desa yang mengajukan melalui Camat ke Bupati, saya belum memproses," tambahnya.

Ketika ditanya pihak yang juga diperiksa penyidik KPK, menurut Tri Hariyama setidaknya empat camat yakni  Camat Margorejo, Camat Jaken, Camat Jakenan, dan Camat Batangan serta sejumlah kepala desa. Di antaranya 4 kades dari Jajen dan 1 kades dari Jakenan.

Terkait dengan OTT KPK terhadap Bupati Pati Sudewo dan sejumlah pejabat, Tri Hariyama mengatakan tidak mengetahuinya. Namun ia juga dijelaskan bahwa berdasarkan data saat ini terdapat kekosongan 615 posisi perangkat desa di seluruh Kabupaten Pati, termasuk 96 lowongan untuk jabatan Sekretaris Desa (Carik).

"Saya kemarin juga heran, kok ada OTT pengisian perangkat desa dan saya tidak paham, karena hingga saat ini belum ada pengajuan dari desa," tambahnya.

Selain itu, berdasarkan Anggaran Penghasilan Tetap (Siltap) untuk perangkat desa tersebut baru tersedia dalam APBD mulai bulan Juli hingga Desember 2026, sehingga jika Bupati mengisi perangkat berarti prosesnya H-2 atau H-3 bulan dari Juli. "Berarti paling tidak bulan Maret atau April regulasi baru berjalan," ujarnya. (AS/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya