Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan oknum guru olahraga berinisial YN, 51, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan siswa di bawah umur. Penganiayaan itu menyebabkan korban meninggal dunia.
Korban bernama Rafi To, 10, siswa kelas 5 SD Inpres One di Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dipukul oleh YN pada Jumat (26/9), sekitar pukul 12.00 Wita di lingkungan sekolah.
Kasat Reskrim Polres TTS AK I Wayan Pasek Sujana mengatakan pelaku memukul kepala korban dengan batu sebanyak empat kali karena korban dan sembilan siswa lain tidak mengikuti latihan upacara serta absen sekolah minggu.
Setelah kejadian, korban mengeluh sakit dan demam tinggi. Meskipun sudah dirawat oleh kerabatnya, korban meninggal dunia pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 Wita.
Kerabat korban kemudian melaporkan kematian yang diduga tidak wajar ini ke Polsek Boking pada Kamis (9/10). Polisi langsung melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, dan penetapan tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara atau denda Rp3 miliar.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan batu yang digunakan pelaku kemudian pada 11 Oktober 2025, dilakukan ekshumasi dan autopsi jenazah korban untuk memastikan penyebab kematian.
Kasat Reskrim menegaskan Polres TTS berkomitmen menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak, terutama di lingkungan pendidikan.
"Kami akan menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegas AK Pasek.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui tindakan kekerasan terhadap anak agar korban dapat segera dilindungi. (PO/E-4)
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Keempat pelaku sebelumnya saling tantang duel dengan kelompok pemuda lain di media sosial.
Sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi, korban sering meminta ibunya untuk melakukan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk memenuhi kebutuhan sekolah.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas berpulangnya siswa tersebut.
Kehadiran tim psikologi Polda NTT merupakan respons cepat dan terukur untuk memastikan keluarga korban mendapatkan penguatan mental yang memadai.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini.
Kepala daerah memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memastikan kehadiran negara di setiap pintu rumah warga yang kesulitan.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menegaskan bahwa tragedi siswa bunuh diri di NTT tersebut tidak seharusnya terjadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved