Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAKSEN Loenati,32, warga Desa Oemasi, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditelanjangi dan siksa secara sadis oleh keluarga istri bersama rekan-rekannya hingga meninggal.
Maksen dibunuh saat akan naik kapal laut merantau ke Jakarta untuk bekerja. Jenazah Maksen diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, Sabtu (24/8).
"Hasil otopsi, kepala hancur, lambung hancur dan satu ginjal pecah," kata Al Isliko, anggota keluarga korban kepada wartawan di RS Bhayangkara Kupang.
Baca juga : Pegawai Rutan Kelas IIB Kupang Dilaporkan Aniaya Tahanan
Menurut Al, kejadian berawal dari salah satu adik korban bernama Johanis Loenati mengantar Maksen dengan sepeda motor ke Pelabuhan Tenau untuk naik kapal ke Jakarta pada Jumat (23/8) sekitar pukul 12.00 Wita.
Namun, tambah anggota keluarga lainnya, Sem Loenati, tanpa sepengetahuan Maksen, istrinya bernama Sofia Banamtuan sudah menunggu di pelabuhan. Selanjutnya, Sofia minta bantuan seorang kerabat yang juga aparat keamanan yang bertugas di pelabuhan untuk menurunkan Maksen dari kapal sekitar pukul 14.00 Wita.
"Awalnya dia dicegat di pelabuhan dan dipukul sebanyak tiga kali di bagian perut," ujar Sem Loenati.
Baca juga : Sadis! Anak Bunuh Ibu Kandung dengan Cara yang Tidak Manusiawi
Tidak berhenti di situ saja, Maksen kemudian dibawa dengan mobil ke rumah keluarga istrinya di Kelurahan Oesapa, yang berjarak sekitar 12 kilometer dari pelabuhan. Di rumah tersebut, Maksen mengalami siksaan secara sadis dalam kondisi telanjang.
Menurut Sem, dalam kondisi luka parah dan tak berdaya, barulah Maksen dievakuasi oleh istrinya bersama seorang pria dan seorang perempuan ke rumah sakit pada pukul 18.30 Wita, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
"Korban dibawa dalam kondisi telanjang, hanya ditutupi dengan terpal. Itu menurut cerita rumah sakit, berarti dong (mereka) siksa dia dalam keadaan telanjang," tambah Al Isliko.
Polisi masih mendalami motif istri dan keluarga korban melakukan kekerasan hingga tewas.
(Z-9)
POLSEK Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama perangkat desa.
kasus bullying atau perundungan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah memperpanjang catatan kelam bahwa sekolah belum menjadi ruang yang aman bagi anak.
POLRES Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan oknum guru olahraga berinisial YN, 51, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan siswa di bawah umur.
Kejadian bermula saat tiga tersangka, yakni SPS, RAH dan MR berboncengan mengendarai sepeda motor ugal-ugalan menabrak mobil korban. Korban pun menegur.
DUA kasus penganiayaan terjadi di dua lokasi berbeda wilayah selatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.
Korban terpaksa dilarikan warga ke rumah sakit lantaran menderita luka lebam di bagian pipi kanan serta patah tulang pada pergelangan kaki akibat tindak kekerasan tersebut.
MENJELANG Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengungkapkan telah melakukan berbagai cara untuk meredam harga utamanya komoditas pangan.
HARI Studi dan HUT ke-50+1 Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK) digelar di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (17/12).
Kelangkaan air di Kupang selama ini memaksa banyak keluarga harus menempuh jarak jauh, membeli air dengan harga tinggi, atau berhemat ekstrem dalam aktivitas sehari-hari.
Wakil Duta Besar Gita Kamath bertemu dengan Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena untuk membahas kerja sama Australia dengan NTT.
MBG melalui Sentra Pemberdayaan dan Pelayanan Gizi (SPPG) Kota Raja di Kuanino, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, terus berjalan dengan standar ketat.
SIDANG kasus kematian Prada Lucky Chepril Namo bergulir di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono mengatakan proses hukum transparan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved