Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil sitaan dari berbagai kasus tindak pidana narkoba yang terjadi dalam rentang waktu April hingga Juli 2025. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolresta Barelang.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 1.011,89 gram, 79 butir ekstasi, serta ganja seberat 63,77 gram. Nilai total barang bukti tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah apabila beredar di pasaran.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, memimpin langsung proses pemusnahan dan mengatakan bahwa tindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum serta memberantas peredaran gelap narkotika.
"Pemusnahan ini bukan hanya formalitas, tetapi wujud nyata bahwa barang bukti benar-benar dimusnahkan dan proses hukum terhadap para pelaku sedang berjalan sesuai ketentuan undang-undang," katanya, Jumat (11/7).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam, Maya; serta dari Bea dan Cukai Batam yang diwakili oleh Kasi Penindakan, Ardian Ramerta. Beberapa pihak instansi lain serta tamu undangan turut menyaksikan pemusnahan.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari sembilan laporan polisi, terdiri atas enam laporan untuk kasus sabu, dua laporan untuk ekstasi, dan satu laporan untuk ganja. Seluruhnya melibatkan total 10 tersangka yang kini telah diamankan.
Kapolresta menambahka bahwa pemusnahan ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur agar barang bukti dimusnahkan setelah melewati proses penyidikan dan persetujuan dari kejaksaan.
Melalui tindakan ini, Polresta Barelang berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan mendukung upaya bersama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika. (H-1)
Dari hasil identifikasi di lapangan, ditemukan sisa bijih bauksit sebanyak 2.000.450 metrik ton yang tersisa akibat kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah sejak tahun 2014.
Dalam kunjungan tersebut, Wagub Kepri didampingi oleh Tim Pengendalian Percepatan Pembangunan Provinsi Kepri, Gunawan Satari.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial SA mendatangi kantor BPN Tanjungpinang pada Februari 2025 untuk mengubah sertifikat analog ke versi digital.
Kepala Kantor Bahasa Kepri, Titik Wijanarti menegaskan pentingnya memperkuat penerapan Bahasa Indonesia yang baik dan benar sekaligus menjaga martabat bahasa nasional.
Kompetisi tahun ini mengambil rute di kawasan Bandar Seri Bentan, ibu kota Kabupaten Bintan, yang dikenal akan keindahan alamnya yang masih asri dan jauh dari hiruk-pikuk kota besar.
Direktorat Reserse Narkoba juga menyita obat keras tertentu sebanyak 5,7 juta butir dan psikotropika 2.580 butir.
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus dilempar dari luar tembok lapas, Selasa (22/7).
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Abdul Haris mengapresiasi kesigapan seluruh personel yang terlibat dalam penggagalan itu.
Penangkapan daun ganja kering yang terbilang terbesar di wilayah Jambi dalam lima tahun terakhir itu, berawal dari laporan masyarakat.
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved