Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil sitaan dari berbagai kasus tindak pidana narkoba yang terjadi dalam rentang waktu April hingga Juli 2025. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolresta Barelang.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 1.011,89 gram, 79 butir ekstasi, serta ganja seberat 63,77 gram. Nilai total barang bukti tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah apabila beredar di pasaran.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, memimpin langsung proses pemusnahan dan mengatakan bahwa tindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum serta memberantas peredaran gelap narkotika.
"Pemusnahan ini bukan hanya formalitas, tetapi wujud nyata bahwa barang bukti benar-benar dimusnahkan dan proses hukum terhadap para pelaku sedang berjalan sesuai ketentuan undang-undang," katanya, Jumat (11/7).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam, Maya; serta dari Bea dan Cukai Batam yang diwakili oleh Kasi Penindakan, Ardian Ramerta. Beberapa pihak instansi lain serta tamu undangan turut menyaksikan pemusnahan.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari sembilan laporan polisi, terdiri atas enam laporan untuk kasus sabu, dua laporan untuk ekstasi, dan satu laporan untuk ganja. Seluruhnya melibatkan total 10 tersangka yang kini telah diamankan.
Kapolresta menambahka bahwa pemusnahan ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur agar barang bukti dimusnahkan setelah melewati proses penyidikan dan persetujuan dari kejaksaan.
Melalui tindakan ini, Polresta Barelang berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan mendukung upaya bersama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika. (H-1)
MEMASUKI awal tahun 2026, tekanan inflasi di Kepulauan Riau (Kepri) perlu diwaspadai seiring masih tingginya harga pangan serta tren kenaikan harga emas dunia.
BMKG Kelas I Hang Nadim Batam mengimbau nelayan dan pengguna jasa transportasi laut untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gelombang tinggi di perairan Kepulauan Riau (Kepri).
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan UMK Batam 2026 sebesar Rp5.357.982, naik Rp368.382 dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp4.989.600.
BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kembali mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk wilayah Kepulauan Riau pada Minggu (30/11), pukul 16.10 WIB.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, memaparkan berbagai potensi investasi dan keunggulan kawasan perdagangan bebas Batam, Bintan, Karimun (BBK) dalam forum investasi yang digelar di Singapura.
ADA 11 capaian program strategis terhadap masyarakat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Fakta mengkhawatirkan mengenai infiltrasi narkoba yang kini telah menyusup ke berbagai sektor, mulai dari perkantoran, instansi pemerintahan, hingga lembaga pendidikan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkotika ilegal milik jaringan internasional.
Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi.
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Di era Presiden Prabowo Subianto, perang melawan narkotika kini tidak lagi hanya bertumpu pada penindakan hukum, melainkan menempatkan penyelamatan generasi muda.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved