Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Barang Bukti Narkoba Senilai Ratusan Juta Dimusnahkan di Mapolresta Barelang

Hendri Kremer
11/7/2025 19:04
Barang Bukti Narkoba Senilai Ratusan Juta Dimusnahkan di Mapolresta Barelang
Sepuluh tersangka kasus narkotika diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang. Mereka merupakan pelaku dari berbagai kasus yang terungkap selama periode April hingga Juli 2025. Seluruhnya kini tengah menjalani proses hukum atas kepemilikan sabu, ekstasi, dan(MI/Hendri Kremer.)

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil sitaan dari berbagai kasus tindak pidana narkoba yang terjadi dalam rentang waktu April hingga Juli 2025. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolresta Barelang.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 1.011,89 gram, 79 butir ekstasi, serta ganja seberat 63,77 gram. Nilai total barang bukti tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah apabila beredar di pasaran.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, memimpin langsung proses pemusnahan dan mengatakan bahwa tindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum serta memberantas peredaran gelap narkotika.

"Pemusnahan ini bukan hanya formalitas, tetapi wujud nyata bahwa barang bukti benar-benar dimusnahkan dan proses hukum terhadap para pelaku sedang berjalan sesuai ketentuan undang-undang," katanya, Jumat (11/7).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam, Maya; serta dari Bea dan Cukai Batam yang diwakili oleh Kasi Penindakan, Ardian Ramerta. Beberapa pihak instansi lain serta tamu undangan turut menyaksikan pemusnahan.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari sembilan laporan polisi, terdiri atas enam laporan untuk kasus sabu, dua laporan untuk ekstasi, dan satu laporan untuk ganja. Seluruhnya melibatkan total 10 tersangka yang kini telah diamankan.

Kapolresta menambahka bahwa pemusnahan ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur agar barang bukti dimusnahkan setelah melewati proses penyidikan dan persetujuan dari kejaksaan.

Melalui tindakan ini, Polresta Barelang berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan mendukung upaya bersama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika. (H-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya