Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
BADAN Narkotika Nasional Kepulauan Riau (BNNP Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 12.347,62 gram. Barang bukti ini berasal dari empat kasus narkoba yang melibatkan tiga orang tersangka jaringan sindikat narkoba di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Kabid Berantas BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi, menjelaskan bahwa ketiga tersangka berinisial NR, 48, BS, 29, dan satu tersangka lainnya masih dalam proses penyelidikan.
"Kami berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkoba jaringan sindikat yang cukup besar di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Kerja keras tim kami dalam melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus ini telah membuahkan hasil yang signifikan," katanya, Rabu (11/12).
NR diamankan di Perairan Takong Hiu, Kelurahan Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, dengan barang bukti 10 bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika seberat 10.050 gram. Sementara itu, tersangka BS diamankan di Terminal Kedatangan Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, dengan barang bukti 4 bungkus plastik bening berisi kristal seberat 177,14 gram.
Untuk tersangka yang masih dalam proses penyelidikan, diamankan di Perairan Selat Belakang Padang, Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, dengan barang bukti 3 bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat 2.534 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat dikenakan hukuman maksimal berupa hukuman mati atau seumur hidup. (N-2)
Lonjakan ini tidak lepas dari berbagai program promosi pariwisata yang terus digencarkan, termasuk kerja sama dengan pelaku industri dan pemerintah pusat.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Dari hasil identifikasi di lapangan, ditemukan sisa bijih bauksit sebanyak 2.000.450 metrik ton yang tersisa akibat kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah sejak tahun 2014.
Dalam kunjungan tersebut, Wagub Kepri didampingi oleh Tim Pengendalian Percepatan Pembangunan Provinsi Kepri, Gunawan Satari.
Nilai total barang bukti tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah apabila beredar di pasaran.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial SA mendatangi kantor BPN Tanjungpinang pada Februari 2025 untuk mengubah sertifikat analog ke versi digital.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved