Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polda Jateng Ungkap Perdagangan Orang, 29 Tersangka dan 40 Korban

Haryanto Mega
23/11/2024 10:23
Polda Jateng Ungkap Perdagangan Orang, 29 Tersangka dan 40 Korban
Konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Mapolda Jateng, Jumat (22/11).(MI/ Haryanto Mega)

POLDA Jateng berhasil ungkap 28 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada bulan November 2024. Kasus-kasus tersebut melibatkan 29 tersangka dan terdapat korban 40 orang. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio dan Kabid Humas, Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Jumat (22/11).

 

“Enam di antaranya merupakan kasus TPPO Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, sementara 22 laporan lainnya adalah kasus TPPO dalam negeri dan saat ini dalam proses penyidikan” kata Dwi.

 

Ia juga menyebutkan bahwa telah ditetapkan sebanyak 23 tersangka untuk kasus TPPO dalam negeri dan 2 tersangka untuk kasus TPPO ke luar negeri, serta 4 orang terlapor lainnya. “ Selain penetapan tersangka yang sudah dilakukan, saya jelaskan bahwa untuk korban sebanyak 40 orang terdiri dari korban TPPO dalam negeri berjumlah 28 orang, sedangkan korban yang diberangkatkan ke luar mencapai 12 orang,  “ terangnya. Kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp35 juta - Rp60 juta per orang.

 

Sementara itu, modus operandi TPPO ke luar negeri antara lain:

1. Perekrutan tanpa izin resmi dengan menjanjikan gaji besar, dengan negara tujuan Singapura dan Malaysia. Padahal, dokumen yang digunakan tidak lengkap.

2. Penempatan pekerja tanpa biaya awal, namun gaji dipotong selama 2-3 bulan sebagai imbalan setelah bekerja.

3. Pengiriman tenaga kerja tanpa izin yang sesuai dengan peraturan pemerintah.

 

Para pelaku dijerat dengan pasal 81, pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan komitmen Polri dalam memberantas perdagangan orang. "Polda Jateng tidak akan berhenti memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku. Upaya kami ini bertujuan untuk menjaga martabat dan keselamatan masyarakat, terutama pekerja migran," katanya.

 

“ Kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terutama yang melibatkan pekerjaan di luar negeri. Pastikan proses perekrutan melalui jalur resmi, dan jika menemukan indikasi TPPO, segera laporkan ke kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya. (M-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bintang Krisanti
Berita Lainnya