Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polda NTT Tangkap Sindikat TPPO Internasional Bermodus Magang ke Taiwan

Palce Amalo
22/11/2024 19:50
Polda NTT Tangkap Sindikat TPPO Internasional Bermodus Magang ke Taiwan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT, Kombes Patar Silalahi bersama Kabid Humas Polda NTT Kombes Arysandi menggelar jumpa pers penangkapan pelaku TPPO di Kupang, Jumat (22/11).(MI/Palce Amalo)

POLDA Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap sindikat jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman tenaga kerja ilegal berkedok program magang ke Taiwan. Sebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai, Bali, dan Kediri, Jawa Timur.

Empat tersangka yang ditangkap yakni VN bertugas sebagai pelaksana teknis perekrutan, pemberangkatan, dan pengurusan dokumen; RB sebagai Komisaris utama PT Mapan Jaya Sentosa yang menyediakan fasilitas operasional; DWB sebagai pemalsu dokumen dan pengelola grup WhatsApp untuk mengoordinasi perekrutan; dan BA sebagai Ppemalsu tanda tangan korban untuk pengajuan visa online.

"Modusnya memberangkatkan calon atau pemagangan di Taiwan, direkrut secara online, dipandu dan diarahkan mengunakan grup di online," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT Kombes Patar Silalahi dalam jumpa pers bersama Kabid Humas Polda NTT Kombes Arysandi, Jumat (22/11).

Penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti tiket pesawat rute Kupang-Denpasar-Taiwan, paspor, visa, screenshoot percakapan di melalui WhatsApp (WA), dan rekening koran, serta sejumlah dokumen.

Menurutnya, para tersangka menawarkan program magang ilegal ke Taiwan melalui grup WhatsApp bernama "Cusia Education Center." Selanjutnya, para korban diarahkan untuk mengajukan visa secara online tanpa pelatihan bahasa, pengenalan budaya, atau kontrak kerja resmi. 

Sepanjang 2024, para tersangka telah mengirimkan sekitar 100 orang ke Taiwan dengan keuntungan sebesar Rp10 juta hingga Rp15 juta per korban. "Masih ada lagi yang kita kita telusuri untuk mengungkap aktor di balik TPPO ini," ujarnya.

Selain empat tersangka tersebut, Polda NTT memperlihatkan satu tersangka TPPO yang ditangkap di Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan berinisial IM. Tersangka IM mengirim dua orang ke Malaysia secara non-prosedural melalui jalur Entikong untuk dipekerjakan sebagai pemanen Sawit, namun tidak ada jaminan bekerja. Untuk tenaga kerja yang dikirim, IM mendapat imbalan Rp2 juta.

Menurutnya, di Kabupaten Sikka dan Ende juga dilakukan penangkapan terhadap pelaku TPPO. Untuk Sikka, pelaku TPPO yang ditangkap bernama Maria Da Silva dan sudah diproses di Polres Sikka. "Barang bukti berupa 31 lembar tiket, 29 gelang kertas. Dia merekrut 30 orang dari Sikka ke Kalimantan Tengah secara non-prosedural," ungkap Patar.

Lain lagi di Ende, pelaku TPPO Bernama Vian Woka merekrut calon tenaga kerja untuk dipekerjakan sebagai ART di Jakarta, Pekanbaru, Jambi dan Medan secara non-prosedural. Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 4, 10, dan 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman berkisar antara 3-15 tahun penjara.

Menurut Kombes Patar Silalahi, komitmen Polri dalam memberantas TPPO merupakan bentuk dukungan terhadap program Presiden Prabowo Subianto.

“Kami berkomitmen untuk melindungi warga NTT dari perdagangan orang, sekaligus mendukung program pemerintah dalam memberantas TPPO,” tukasnya.(M-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya