Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, Warga Ende Ditangkap

Palce Amalo
10/10/2024 10:16
Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, Warga Ende Ditangkap
Ilustrasi(Dok Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur)

DITPOLARIUD Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang warga Kabupaten Ende berinisial K karena menangkap ikan mengunakan bahan peledak

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Irwan Deffi Nasution di Kupang, Kamis (10/00) menyebutkan, pelaku ditangkap oleh tim Kapal Patroli Pulau NDAO 3009 saat berpatroli di Perairan Maukaro, Ende.

Menurutnya, saat ini tim Polairud Polda NTT sedang menggelar Operasi Illegal Fishing Turangga-2024, sejak Rabu (9/10).  "Awalnya tim patroli menerima informasi dari masyarakat bahwa aktivitas pengeboman ikan sering terjadi di sekitar perairan Kaburea, Kabupaten Ende. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kru KPP Ndao 3009 bersama tim melakukan penyelidikan di wilayah perairan Maukaro," ujarnya. 

Baca juga : Dramatis, Aksi Kejar-kejaran Kapal Polairud dan Kapal Pengebom Ikan di Laut NTT, 7 Kru Kapal Diamankan

Menurutnya, kejadian sekitar pukul 09.00 Wita. Saat itu, tim patroli menemukan sebuah perahu motor tanpa warna yang diawaki satu orang yang belakangan diketahui berinisial K. 

"Orang tersebut terlihat berenang sambil menarik perahu, diduga sedang memantau target ikan yang akan dibom. Beberapa saat kemudian, orang tersebut melemparkan sesuatu ke air, diikuti dengan suara ledakan dan semburan air. Terduga pelaku kemudian menyelam untuk mengambil ikan yang mati akibat ledakan," kata Kombes Irwan Nasution

Kemudian pada pukul 09.15 Wita, tim patroli mendekat ke lokasi ledakan dan menemukan terduga pelaku sedang menyelam. Setelah pemeriksaan di atas perahu motor, tim menemukan barang bukti berupa dua bom ikan siap pakai yang dikemas dalam botol bir, tiga sumbu ledak, potongan obat nyamuk bakar, dan hasil tangkapan ikan campuran. Pelaku mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya.

Baca juga : Sempat Kejar-Kejaran, Polairud Polda NTT Tangkap Kapal Pengangkut Bahan Peledak

"Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Pos Polair Marnit Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Ditpolairud Polda NTT", jelasnya. 

Untuk varang bukti yang berhasil diamankan antara lain, satu unit perahu motor ketinting, Ikan hasil bom jenis campuran, dua bungkus rokok, potongan obat nyamuk bakar, kacamata selam, dua botol bir dengan bahan peledak siap pakai, Tiga sumbu ledak dan berbagai perlengkapan lainnya.

Dia diduga melanggar Pasal 84 Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Marnit Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Suditgakum Ditpolairud Polda NTT.

Kombes  menegaskan bahwa, pihaknya akan terus melakukan patroli intensif dalam rangka Operasi Illegal Fishing Turangga-2024 guna memberantas praktik-praktik ilegal seperti pengeboman ikan yang merusak ekosistem laut dan membahayakan keberlanjutan sumber daya perikanan di NTT. (H-2) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya