Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

2 Kecelakaan Terjadi di Perlintasan Sebidang KA di Yogyakarta dalam Seminggu

Ardi Teristi Hardi
16/8/2024 18:35
2 Kecelakaan Terjadi di Perlintasan Sebidang KA di Yogyakarta dalam Seminggu
Ilustrasi perlintasan sebidang kereta api.(Dok. Antara)

DALAM Seminggu, dua kecelakaan di Rel KA terjadi di perlintasan sebidang di Yogyakarta, yaitu pada Kamis, (8/8) dan Senin (12/8). PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan agar masyarakat mengutamakan perjalanan kereta api dan keselamatan di perlintasan sebidang.

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro menyampaikan, pada tahun 2024 masih terdapat 301 perlintasan di wilayah Daop 6 Yogyakarta.

Dari 301 perlintasan sebidang tersebut yang dijaga oleh KAI, Pemda, Dishub, Swasta, Swadaya dan lainnya berjumlah 138 titik atau 46% dari jumlah perlintasan sebidang secara keseluruhan.

Baca juga : Sepeda Motor Tertemper KA Bandara di Bantul

"Sisanya sebanyak 163 titik (54%) merupakan perlintasan tidak terjaga dimana 2 diantaranya merupakan perlintasan tidak sebidang (sudah underpass dan flyover)," terang dia, Jumat (16/8).

Ia menegaskan,selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Pada tahun 2023, Daop 6 telah melakukan penutupan perlintasan sebanyak 6 titik perlintasan. Selanjutnya pada periode Januari hingga Juli 2024, KAI berhasil menutup 4 perlintasan.

Daop 6 juga menyayangkan, masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang. Selama tahun 2024 hingga Juli, masih ada 8 korban kecelakaan di perlintasan sebidang dengan kondisi luka berat (3 luka berat) bahkan meninggal (5 korban). Kejadian tersebut terjadi di 6 perlintasan tidak dijaga, dan 2 di perlintasan dijaga.

Baca juga : KRL Tertemper Angkot di Perlintasan Liar, Jadwal Relasi Bogor Terganggu

Daop 6, kata dia, dengan tegas menyampaikan kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada. Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan diri dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.

"Pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," kata dia.

Sebelumnya, seorang pemuda YS (22 tahun) terserempet kereta api Bima di lintasan Jembatan Kewek, Tukangan, Tegal Panggung, Danurejan, Kamis, (8/8) pukul 23.09. Korban mengalami kecelakaan saat sedang duduk pinggir rel kereta api di Jembatan Kewek.

Baca juga : Pria Tewas Tertabrak Kereta saat Joging Pakai Headset di Perlintasan Grogol

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Jogja Krisbiyantoro mengatakan, insiden itu terjadi di lintasan KM 166+4 Petak Lempuyangan-Yogyakarta. Kereta Api yang menyerempet KA 59 Bima tujuan Jakarta. Korban selamat, tetapi mengalami luka pada bagian kaki kanan dan kepala sebelah kanan.

Beberapa hari kemudian, kecelakaan dialami oleh pria TW berusia 78 tahun tertabrak kereta api pada Senin (12/8) pagi sekira pukul 05.55 WIB. Korban tertemper Kereta Api (KA) Mataram di Km 536+4 Petak Rewulu-Patukan.

Korban tertemper KA karena menyebrang dari arah utara ke selatan sehingga terjadi kecelakaan. Akibat kecelakaan itu, korban meninggal dunia. (Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya