Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MANAJER Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengungkapkan, pihaknya menyayangkan adanya kejadian sepeda motor tertemper atau terserempetnya KA Bandara YIA relasi Stasiun Yogyakarta-YIA oleh Sepeda Motor di perlintasan tidak dijaga JPL 713 KM 529+9 antara Stasiun Rewulu-Sentolo, Argosari, Bantul, pada Rabu (17/1).
"Daop 6 turut prihatin atas kejadian tersebut. Selanjutnya korban dievakuasi oleh tim Pengamanan Daop 6 dan kemudian ditangani oleh pihak Kepolisian setempat, Polsek Sedayu," jelas dia, Kamis (18/1).
Daop 6 kembali mengimbau agar masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan serta kesadaran akan keselamatan di perlintasan sebidang KA.
Perlintasan sebidang, terang dia, sejatinya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah setempat. Namun keselamatan pengguna jalan atau perjalanan KA menjadi tanggung jawab bersama. Selain itu, Daop 6 juga berharap pihak Pemda setempat dapat mengambil tindakan untuk perlintasan tersebut, bisa ditutup atau dilakukan penjagaan.
Baca juga: Suami Istri Kecelakaan Tertimpa Bendera Parpol yang Jatuh di Flyover Kuningan Jaksel
Krisbiyantoro mengatakan, saat ini masih ada perlintasan di daerah Argosari Kabupaten Bantul yang tidak terjaga , yakni di JPL 706 km 527+769 lebar 2,6m, JPL 707 km 528+277 lebar 2,75m, dan JPL 708 km 528+398 lebar 3m
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, Pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya. Rinciannya adalah Menteri, untuk jalan nasional, Gubernur, untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan Badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
"Daop 6 mengingatkan kembali pentingnya untuk menengok kanan dan kiri terlebih dulu sebelum kendaraan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan aman untuk melintas, barulah kendaraan bisa melintas," terang dia.
Baca juga: Banyak Kecelakaan, Kemenhub Evaluasi Sektor Perkeretaapian
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan harus mematuhi tata cara berlalu lintas di perlintasan sebidang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.
Bagi pengendara kendaraan, wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan sebidang.
"Dengan adanya kejadian tertempernya KA bandara oleh sepeda motor di jpl 713 yg tidak terjaga , maka JPL tersebut akan ditutup, selanjutnya, masyarakat bisa menggunakan jalan alternatif lainnya," pungkas dia.
(Z-9)
Manajemen daya dan pemilihan rute menjadi faktor penentu keselamatan mudik menggunakan motor listrik.
Untuk meminimalkan risiko kecelakaan akibat kelelahan atau microsleep, pemudik yang menggunakan sepeda motor disarankan beristirahat setiap 2-3 jam perjalanan.
Mudik motor favorit masyarakat, tapi waspadai Auto-Behavior Syndrome (ABS), kondisi berkendara tanpa sadar akibat kelelahan yang bisa memicu kecelakaan fatal di perjalanan.
ANGKA kecelakaan pemudik yang menggunakan sepeda motor menjadi sorotan setiap tahunnya. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mengimbau masyarakat memanfaatkan mudik gratis
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyelidiki tewasnya pengendara sepeda motor berinisial MBAK, 23, usai terlibat kecelakaan dengan Jak Lingko di Jalan Andara Raya, Cilandak.
KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah mencuri sekitar 100 unit sepeda motor.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau seluruh pelanggan untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang bawaan selama perjalanan mudik
KAI juga menginformasikan masih tersedianya tiket dengan tarif diskon 30 persen untuk periode keberangkatan 20–29 Maret 2026.
Penjualan tiket kereta api selama masa Angkutan Lebaran juga menunjukkan tren peningkatan. Hingga Minggu (15/3) sore atau H-6 Lebaran, tiket yang telah terjual mencapai 214.624 tiket.
Di Stasiun Pasar Senen, Minggu (15/3) malam, antrean penumpang terlihat mengular di area pemeriksaan tiket dan pintu masuk peron.
Dengan penambahan ini, kapasitas angkut meningkat sekitar 67 persen, dari 1.800 TEUs per bulan menjadi 3.000 TEUs per bulan.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menyampaikan terdapat 69 perjalanan KA yang mendapatkan diskon tiket promo ini di wilayah Daop 4 Semarang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved