Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
MANAJER Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengungkapkan, pihaknya menyayangkan adanya kejadian sepeda motor tertemper atau terserempetnya KA Bandara YIA relasi Stasiun Yogyakarta-YIA oleh Sepeda Motor di perlintasan tidak dijaga JPL 713 KM 529+9 antara Stasiun Rewulu-Sentolo, Argosari, Bantul, pada Rabu (17/1).
"Daop 6 turut prihatin atas kejadian tersebut. Selanjutnya korban dievakuasi oleh tim Pengamanan Daop 6 dan kemudian ditangani oleh pihak Kepolisian setempat, Polsek Sedayu," jelas dia, Kamis (18/1).
Daop 6 kembali mengimbau agar masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan serta kesadaran akan keselamatan di perlintasan sebidang KA.
Perlintasan sebidang, terang dia, sejatinya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah setempat. Namun keselamatan pengguna jalan atau perjalanan KA menjadi tanggung jawab bersama. Selain itu, Daop 6 juga berharap pihak Pemda setempat dapat mengambil tindakan untuk perlintasan tersebut, bisa ditutup atau dilakukan penjagaan.
Baca juga: Suami Istri Kecelakaan Tertimpa Bendera Parpol yang Jatuh di Flyover Kuningan Jaksel
Krisbiyantoro mengatakan, saat ini masih ada perlintasan di daerah Argosari Kabupaten Bantul yang tidak terjaga , yakni di JPL 706 km 527+769 lebar 2,6m, JPL 707 km 528+277 lebar 2,75m, dan JPL 708 km 528+398 lebar 3m
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, Pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya. Rinciannya adalah Menteri, untuk jalan nasional, Gubernur, untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan Badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
"Daop 6 mengingatkan kembali pentingnya untuk menengok kanan dan kiri terlebih dulu sebelum kendaraan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan aman untuk melintas, barulah kendaraan bisa melintas," terang dia.
Baca juga: Banyak Kecelakaan, Kemenhub Evaluasi Sektor Perkeretaapian
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan harus mematuhi tata cara berlalu lintas di perlintasan sebidang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.
Bagi pengendara kendaraan, wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan sebidang.
"Dengan adanya kejadian tertempernya KA bandara oleh sepeda motor di jpl 713 yg tidak terjaga , maka JPL tersebut akan ditutup, selanjutnya, masyarakat bisa menggunakan jalan alternatif lainnya," pungkas dia.
(Z-9)
Model ponco itu longgar, bisa terbang saat berkendara dan berisiko menutupi visibilitas pengendara atau pun pengendara lain, hingga tersangkut di jari-jari roda sepeda motor.
SEORANG wanita dipepet oleh komplotan begal bersenjata api saat dibonceng menggunakan sepeda motor di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Penembakan
KPK pada Senin (10/4) menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada Bank BJB.
Motif pencurian motor dinas polisi itu adalah dendam karena pelaku mengaku kesal sebab beberapa temannya ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang dan sedang menjalani hukuman.
Kepadatan kendaraan di antaranya terlihat mulai perempatan Kanggraksan hingga perempatan Jalan Pemuda Kota Cirebon sepanjang lebih kurang 3 kilometer
Ini bukan kali pertama bagi Ariel mudik menggunakan sepeda motor.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merespons wacana penyediaan kereta khusus perokok di kereta api jarak jauh.
KETUA Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Prof Tjandra Yoga Aditama menyoroti usulan anggota DPR RI agar ada gerbong kereta api khusus untuk perokok.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi usulan Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan gerbong khusus untuk merokok
Direksi KAI perlu memaparkan secara jelas proposal restrukturisasi dan langkah penanggulangan beban keuangan akibat hutang yang ditimbulkan KCIC.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat lonjakan penumpang pada arus balik libur panjang HUT ke-80 RI, 18 Agustus 2025.
KAI Divre II Sumbar mengoperasikan 10 perjalanan KA Pariaman Ekspres relasi Paulima–Naras setiap hari dengan kapasitas 4.240 tempat duduk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved