Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
STAF salah satu hotel di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial ED alias Onca (20) diringkus anggota reserse Polres Manggarai Barat usai dilaporkan mencuri uang milik turis asing asal Spanyol yang menginap di hotel tempatnya bekerja.
Tak tanggung-tanggung, uang yang dicuri mencapai 800 euro atau lebih dari Rp13 juta rupiah, Selasa (13/08) kemarin. Pelaku mencuri uang korban saat wanita berusia 38 tahun asal Spanyol itu pergi keluar hotel untuk diving.
"Setelah sampai di kamarnya, korban kaget melihat barang-barang miliknya telah dipindahkan dari kamar nomor 305 ke kamar nomor 301 tanpa sepengetahuan korban. Saat itu korban belum mengetahui bahwa uangnya sudah diambil oleh terduga pelaku," jelas Kapolres Mabar, AKBP Christian Kadang, Rabu (14/8) malam.
Baca juga : Otoritas Labuan Bajo Jamin Keamanan Wisatawan Selama Aksi Mogok
Mengetahui uangnya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai Barat. Korban melaporkan uang miliknya berjumlah 16 lembar dalam pecahan 50 euro dan dan sekitar 800 euro lainnya hilang.
Dari hasil olah TKP Polisi tidak menemukan adanya kerusakan di dalam kamar hotel tempat korban menginap. Penyelidikan pun mengerucut pada ED alias Onca (20) diketahui orang terakhir berada di kamar korban.
"Dari tangan terduga pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar uang pecahan 100 euro dan 36 lembar uang pecahan 100 ribu rupiah atau sekitar 3,6 juta rupiah," tambah AKBP Kadang.
Baca juga : Otorita Labuan Baju Flores Pastikan Prokes Ketat Jamin Keamanan Wisatawan
AKBP Kadang mengatakan setelah mencuri uang korban pelaku kemudian membeli sejumlah barang dan berfoya-foya. "Oleh pelaku, uang hasil curian digunakan untuk membeli pakaian, onderdil sepeda motor, dan bersenang-senang," ujarnya.
Korban dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun penjara.
Terpisah, Ketua Himpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Manggarai Barat, Silvester Wanggel mengaku geram dengan dengan perilaku korban. Ia meminta pengelola hotel untuk menetapkan SOP yang ketat terhadap karyawan hotel.
"Operasional hotel miliki SOP termasuk bagaimana mengamankan barang milik tamu hotel. Harap SOP ini dijalankan semua karyawan hotel termasuk pengelola hotel. Citra pariwisata Labuan Bajo harus terus dijaga" pungkasnya. (Z-9)
RENCANA pembatasan kunjungan wisata ke Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 1.000 orang per hari yang akan diberlakukan mulai April 2026 memicu beragam tanggapan
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan kamar dalam kondisi rapi dan tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan maupun perlawanan.
Sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Labuan Bajo terus memperkuat upaya pengelolaan sampah untuk menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus kualitas hidup masyarakat.
KEPOLISIAN Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) memeriksa dua pejabat Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo terkait kecelakaan kapal wisata KM Putri Sakinah.
PDIP menyoroti aspek keselamatan transportasi wisata
KANTOR Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), menutup total pelayaran wisata ke perairan Taman Nasional Komodo akibat cuaca ekstrem.
GUBERNUR NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkap potensi dampak serius terhadap sekitar 9 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov NTT.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan TPPO asal Jabar yang ditemukan di Kabupaten Sikka.
Dalam perkara ini, penyidik Polres Belu menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Sulianto Indria Putra, melalui komunitas TWS, menginisiasi bantuan finansial dan dukungan materi yang dirancang untuk bersifat jangka panjang, bahkan seumur hidup bagi para guru tersebut.
Polres Belu ungkap kronologi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Atambua, NTT.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan mendampingi 12 warga Jabar dalam menghadapi kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved