Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Salahi Izin Tinggal 4 WNA Asal Tiongkok dan India Dideportasi

Akhmad Safuan
19/7/2024 18:38
Salahi Izin Tinggal 4 WNA Asal Tiongkok dan India Dideportasi
Ilustrasi: petugas imigrasi Bandara Soetta mengawal WNA saat akan dideportasi(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

GUNAKAN bisa wisata untuk bekerja di Kabupaten Jepara dan Rembang, empat warga negara asing (WNA) asal Cina dan India dideportasi dan dipulangkan ke negaranya oleh Kantor Imigrasi Pati, Jawa Tengah.

"Sejak Januari-Juni ada empat orang kita deportasi dan dikembalikan ke negaranya, karena menyalahi izin tinggal di Kabupaten Jepara dan Rembang," kata Kepala Kantor Imigrasi Pati Ahmad Zaini Jumat (19/7).

Keempat WNA asal Cina dan India tersebut, lanjut Ahmad Zaini, datang ke Indonesia dengan menggunakan visa wisata, namun pada kenyataannya mereka tinggal dan bekerja di dua daerah di Pantura Jawa Tengah tersebut untuk bekerja di perusahaan, sehingga melanggar administrasi dan izin tinggal.

Baca juga : Kedatangan WNA ke Indonesia di Semester Pertama 2024 Naik 7,28%

Tidak hanya mendeportasi keempat WNA tersebut, ungkap Ahmad Zaini, Kantor Imigrasi Pati juga memberikan peringatan kepada perusahaan yang mengayomi mereka, meskipun belum ada pelanggaran tindak pidana yang dilakukan.

"Hanya penyalahgunaan izin tinggal yang seharusnya tidak di wilayah ini," tambahnya.

Menyinggung jumlah WNA di daerah Pati Raya, Ahmad Zaini mengatakan jumlah WNA berada di Kabupaten Pati, Jepara, Rembang dan Blora terus meningkat setiap tahun, yakni sebelum tahun 2023 sebanyak 1.000, naik menjadi 1.100 orang dan sekarang ini telah mencapai 1.200 orang.

Baca juga : 6 WNA Pelaku Prostitusi Online di Jakarta Barat Terancam Dideportasi

Meningkatnya jumlah WNA di daerah Pati Raya ini, menurut Ahmad Zaini, terjadi karena semakin bertambahnya investasi asing masuk ke daerah ini, sehingga tenaga kerja asing juga meningkat seiring bertambah perusahaan yang berdiri.

Sementara itu Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang mencatat ada 19 WNA di kawasan eks Karesidenan Pekalongan dan tiga diantaranya yang berasal dari Palestina yang saat ini mengungsi di Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Pemalang Ari Widodo para pengungsi tersebut telah mengantongi kartu resmi dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pengungsi.

Baca juga : Heru Budi Hartono Mengaku Siap Bantu Pengungsi WNA di Kuningan

Meskipun mengantongi kartu resmi UNHCR, demikian Ari Widodo, Tim Pora tetap melakukan pengawasan untuk mencegah potensi terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat.

"Kami tetap akan melakukan pengawasan dengan cara memonitoring kegiatan yang dilakukannya untuk antisipasi terjadi konflik sosial di tengah masyarakat," imbuhnya.

Selain itu, ujar Ari Widodo, Tim Pora juga melakukan pencegahan terjadinya gelombang pengungsi, karena melihat dari situasi geopolitik global saat ini, masih terjadi konflik di beberapa negara sangat memungkinkan datangnya gelombang pengungsian dari sejumlah negara yang sedang berkonflik. (AS/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya