Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
GUNAKAN bisa wisata untuk bekerja di Kabupaten Jepara dan Rembang, empat warga negara asing (WNA) asal Cina dan India dideportasi dan dipulangkan ke negaranya oleh Kantor Imigrasi Pati, Jawa Tengah.
"Sejak Januari-Juni ada empat orang kita deportasi dan dikembalikan ke negaranya, karena menyalahi izin tinggal di Kabupaten Jepara dan Rembang," kata Kepala Kantor Imigrasi Pati Ahmad Zaini Jumat (19/7).
Keempat WNA asal Cina dan India tersebut, lanjut Ahmad Zaini, datang ke Indonesia dengan menggunakan visa wisata, namun pada kenyataannya mereka tinggal dan bekerja di dua daerah di Pantura Jawa Tengah tersebut untuk bekerja di perusahaan, sehingga melanggar administrasi dan izin tinggal.
Baca juga : Kedatangan WNA ke Indonesia di Semester Pertama 2024 Naik 7,28%
Tidak hanya mendeportasi keempat WNA tersebut, ungkap Ahmad Zaini, Kantor Imigrasi Pati juga memberikan peringatan kepada perusahaan yang mengayomi mereka, meskipun belum ada pelanggaran tindak pidana yang dilakukan.
"Hanya penyalahgunaan izin tinggal yang seharusnya tidak di wilayah ini," tambahnya.
Menyinggung jumlah WNA di daerah Pati Raya, Ahmad Zaini mengatakan jumlah WNA berada di Kabupaten Pati, Jepara, Rembang dan Blora terus meningkat setiap tahun, yakni sebelum tahun 2023 sebanyak 1.000, naik menjadi 1.100 orang dan sekarang ini telah mencapai 1.200 orang.
Baca juga : 6 WNA Pelaku Prostitusi Online di Jakarta Barat Terancam Dideportasi
Meningkatnya jumlah WNA di daerah Pati Raya ini, menurut Ahmad Zaini, terjadi karena semakin bertambahnya investasi asing masuk ke daerah ini, sehingga tenaga kerja asing juga meningkat seiring bertambah perusahaan yang berdiri.
Sementara itu Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang mencatat ada 19 WNA di kawasan eks Karesidenan Pekalongan dan tiga diantaranya yang berasal dari Palestina yang saat ini mengungsi di Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Pemalang Ari Widodo para pengungsi tersebut telah mengantongi kartu resmi dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pengungsi.
Baca juga : Heru Budi Hartono Mengaku Siap Bantu Pengungsi WNA di Kuningan
Meskipun mengantongi kartu resmi UNHCR, demikian Ari Widodo, Tim Pora tetap melakukan pengawasan untuk mencegah potensi terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat.
"Kami tetap akan melakukan pengawasan dengan cara memonitoring kegiatan yang dilakukannya untuk antisipasi terjadi konflik sosial di tengah masyarakat," imbuhnya.
Selain itu, ujar Ari Widodo, Tim Pora juga melakukan pencegahan terjadinya gelombang pengungsi, karena melihat dari situasi geopolitik global saat ini, masih terjadi konflik di beberapa negara sangat memungkinkan datangnya gelombang pengungsian dari sejumlah negara yang sedang berkonflik. (AS/Z-7)
KPK kembali menggeledah lokasi di Kabupaten Pati dan mengangkut tujuh koper dari sebuah koperasi yang diduga terkait kasus Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
KPK menggelar OTT di Pati dan menangkap sejumlah pejabat daerah. Identitas dan perkara masih didalami, status hukum diumumkan dalam 1x24 jam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, aparat antirasuah menyasar Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Kecurigaan nelayan muncul ketika RMM menolak memberikan uang panjar untuk pembelian bahan bakar kapal dengan alasan pembayaran akan dilakukan setelah kegiatan memancing selesai.
Pihak Bridgestone Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait pemeriksaan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL oleh otoritas Imigrasi.
KANTOR Imigrasi kelas I TPI Palu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Buol dan Konsulat Filipina untuk menangani 15 warga negara Filipina yang terdampar di perairan Buol, Sulawesi Tengah.
Anggota DPR RI Mercy Barends menyoroti kasus penyelundupan 9 WNA China di Perairan Tanimbar dan mendesak penegakan hukum tegas serta patroli laut diperkuat.
NASIB malang menimpa Andrew Joseph McLean, warga negara (WNA) asal New Zealand yang kini tertahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jimbaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved