Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
GUNAKAN bisa wisata untuk bekerja di Kabupaten Jepara dan Rembang, empat warga negara asing (WNA) asal Cina dan India dideportasi dan dipulangkan ke negaranya oleh Kantor Imigrasi Pati, Jawa Tengah.
"Sejak Januari-Juni ada empat orang kita deportasi dan dikembalikan ke negaranya, karena menyalahi izin tinggal di Kabupaten Jepara dan Rembang," kata Kepala Kantor Imigrasi Pati Ahmad Zaini Jumat (19/7).
Keempat WNA asal Cina dan India tersebut, lanjut Ahmad Zaini, datang ke Indonesia dengan menggunakan visa wisata, namun pada kenyataannya mereka tinggal dan bekerja di dua daerah di Pantura Jawa Tengah tersebut untuk bekerja di perusahaan, sehingga melanggar administrasi dan izin tinggal.
Baca juga : Kedatangan WNA ke Indonesia di Semester Pertama 2024 Naik 7,28%
Tidak hanya mendeportasi keempat WNA tersebut, ungkap Ahmad Zaini, Kantor Imigrasi Pati juga memberikan peringatan kepada perusahaan yang mengayomi mereka, meskipun belum ada pelanggaran tindak pidana yang dilakukan.
"Hanya penyalahgunaan izin tinggal yang seharusnya tidak di wilayah ini," tambahnya.
Menyinggung jumlah WNA di daerah Pati Raya, Ahmad Zaini mengatakan jumlah WNA berada di Kabupaten Pati, Jepara, Rembang dan Blora terus meningkat setiap tahun, yakni sebelum tahun 2023 sebanyak 1.000, naik menjadi 1.100 orang dan sekarang ini telah mencapai 1.200 orang.
Baca juga : 6 WNA Pelaku Prostitusi Online di Jakarta Barat Terancam Dideportasi
Meningkatnya jumlah WNA di daerah Pati Raya ini, menurut Ahmad Zaini, terjadi karena semakin bertambahnya investasi asing masuk ke daerah ini, sehingga tenaga kerja asing juga meningkat seiring bertambah perusahaan yang berdiri.
Sementara itu Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang mencatat ada 19 WNA di kawasan eks Karesidenan Pekalongan dan tiga diantaranya yang berasal dari Palestina yang saat ini mengungsi di Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Pemalang Ari Widodo para pengungsi tersebut telah mengantongi kartu resmi dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pengungsi.
Baca juga : Heru Budi Hartono Mengaku Siap Bantu Pengungsi WNA di Kuningan
Meskipun mengantongi kartu resmi UNHCR, demikian Ari Widodo, Tim Pora tetap melakukan pengawasan untuk mencegah potensi terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat.
"Kami tetap akan melakukan pengawasan dengan cara memonitoring kegiatan yang dilakukannya untuk antisipasi terjadi konflik sosial di tengah masyarakat," imbuhnya.
Selain itu, ujar Ari Widodo, Tim Pora juga melakukan pencegahan terjadinya gelombang pengungsi, karena melihat dari situasi geopolitik global saat ini, masih terjadi konflik di beberapa negara sangat memungkinkan datangnya gelombang pengungsian dari sejumlah negara yang sedang berkonflik. (AS/Z-7)
KPK menggelar OTT di Pati dan menangkap sejumlah pejabat daerah. Identitas dan perkara masih didalami, status hukum diumumkan dalam 1x24 jam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, aparat antirasuah menyasar Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kerugian ditimbulkan akibat bencana banjir di Kabupaten Pati sejak Jumat (9/1) hingga Minggu (18/1) mencapai Rp637,5 miliar,
Banjir di Pati, Jawa Tengah, yang telah berlangsung selama 8 hari, hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda surut.
Selain pengaturan di lapangan, Kapolresta Pati juga menekankan pentingnya penyampaian informasi kondisi lalu lintas kepada masyarakat secara cepat melalui kanal resmi.
Banjir setinggi 20-30 centimeter merendam Jalur Pantura Pati-Rembang sepanjang 500 meter, akibat Sungai Widodaren di Desa Ketitangwetan, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta aparat penegak hukum menindak tegas seorang pria warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh.
Seorang warga negara asing (WNA) diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memamerkan alat kelaminnya di Taman Literasi Blok M, Jakarta Selatan.
Tim Search and Rescue (SAR) gabungan berhasil mengevakuasi tujuh dari total 11 penumpang kapal wisata yang tenggelam di perairan Pulau Padar, Labuan Bajo,
Adapun warga negara asing yang banyak terjaring dalam kegiatan pengawasan dan terbukti melanggar izin tinggal didominasi oleh WNA asal Republik Rakyat Tiongkok.
Kepolisian Resor Badung, Bali, menyatakan seorang warga negara asing (WNA) meninggal dunia setelah diduga menerobos banjir di Jalan Krisnantara, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara.
Polres Badung menyatakan tidak ada bukti pelanggaran UU Pornografi dan ITE oleh WNA pembuat konten di Bali. Kasus berpotensi berakhir pada deportasi dan jadi preseden baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved