Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KEDATANGAN warga negara asing atau WNA ke Indonesia periode Januari sampai Juni 2024 atau pada semester pertama tahun ini naik hingga 7,2% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Direktorat Jenderal Imigrasi mencatatkan kedatangan warga negara asing (WNA) sebanyak 5.086.765 orang dalam 6 bulan terakhir. Jumlah ini meningkat sebanyak 7,28% dibandingkan periode yang sama di tahun 2023, di mana hanya terdapat 4.741.343 orang asing masuk ke Indonesia.
Dirjen Imigrasi Simply Karim menjelaskan, dari seluruh WNA yang masuk ke Indonesia pada semester satu tahun 2024, sebanyak 68% di antaranya atau sejumlah 3.470.954 orang menggunakan visa on arrival (VoA) serta visa kunjungan. Bandara Internasional Soekarno Hatta – Banten,
Bandara Internasional Ngurah Rai - Bali dan Bandara Internasional Yogyakarta - DIY menjadi tiga bandara yang paling banyak dilewati pelintas mancanegara. Sementara itu, tiga pelabuhan internasional dengan volume perlintasan terbesar terletak di Provinsi Kepulauan Riau, yakni Ferry Terminal Batam Center, Pelabuhan Citra Tritunas Batam, dan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun.
Baca juga : Imigrasi Bali Tolak 566 WNA yang akan Berkunjung ke Pulau Dewata
“Saya kira ini progress yang bagus. Kami semakin baik dan begitu pula harapan saya untuk periode-periode berikutnya. Digitalisasi layanan yang kami terapkan cukup efektif dengan pengajuan visa secara online melalui evisa.imigrasi.go.id di mana penggunanya terkoneksi dengan autogate di bandara-bandara besar,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Senin (15/7).
Silmy juga menjelaskan bahwa kenaikan kunjungan orang asing ini merupakan implementasi dari pelaksanaan fungsi fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat untuk mendukung ekosistem ease of doing business dalam bidang perizinan keimigrasian. Layanan visa
menjadi pionir pelayanan publik di Indonesia dalam memfasilitasi pembayaran penerimaan negara secara online langsung dari luar negeri menggunakan kartu kredit.
“Kami fokus pada peningkatan pelayanan publik berbasis digital. Termasuk juga kami siapkan infrastruktur di perlintasan dan pengintegrasian sistem dengan database imigrasi. Kami inginkan seamless experience, pengalaman layanan Imigrasi yang mudah dan cepat yang bisa dirasakan WNA yang akan datang ke Indonesia, tentunya tanpa mengabaikan unsur selective policy,” tutup Silmy.
(Z-9)
KANTOR Imigrasi kelas I TPI Palu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Buol dan Konsulat Filipina untuk menangani 15 warga negara Filipina yang terdampar di perairan Buol, Sulawesi Tengah.
kehadiran warga negara asing (WNA) di jajaran pimpinan BUMN berpotensi menyingkirkan sejumlah eksekutif lokal.
Inilah 7 artis berstatus WNA yang berhasil meniti karier cemerlang di Indonesia, dari penyanyi hingga aktor. Siapa saja mereka? Simak daftarnya di sini!
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melaksanakan Operasi Wira Waspada 2025 dan mengamankan 8 WNA terkait dugaan pelanggaran keimigrasian
Bahkan berdasarkan pemeriksaan juga, ketiga WNA asal Iran ini melakuhan aksinya di dua tempat yakni Pasar Ratu dan Pasar Welahan, Kabupaten Jepara,
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengamankan 4 Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja seharusnya dijatuhi sanksi berat berupa pidana penjara atau minimal deportasi disertai daftar hitam (blacklist).
Pihak Bridgestone Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait pemeriksaan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL oleh otoritas Imigrasi.
Dokumen terbaru Departemen Kehakiman AS mengungkap dugaan pembayaran US$75.000 dari Jeffrey Epstein ke akun Lord Mandelson serta temuan foto tanpa busana.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa TCL terancam sanksi administratif berat berupa pemulangan paksa atau deportasi hingga penangkalan masuk ke wilayah Indonesia (daftar hitam).
KANTOR Imigrasi kelas I TPI Palu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Buol dan Konsulat Filipina untuk menangani 15 warga negara Filipina yang terdampar di perairan Buol, Sulawesi Tengah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved