Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ENAM Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam prostitusi online di Jakarta Barat terancam dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI setempat.
Salah satu dari enam WNA yang ditangkap adalah seorang pria berinisial FDN yang bertindak sebagai muncikari. Lima perempuan lainnya, masing-masing berinisial RTFN (34), MTF (23), PTP (22), NTT (18), dan FI (33), berperan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
"Pada Senin (8/7), petugas menerima laporan masyarakat mengenai kegiatan prostitusi online yang dilakukan oleh warga negara asing di Jakarta Barat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Nur Raisha Pujiastuti dikutip dari Antara, Senin (15/7).
Baca juga : Lakukan Praktik Prostitusi di Bali, 2 Wanita asal Tanzania Dideportasi
Setelah menerima laporan, Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakbar melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait praktik prostitusi online tersebut.
"Petugas mendapatkan informasi dengan melakukan penyamaran sebagai calon pelanggan melalui media sosial Michat dan berkomunikasi dengan seorang laki-laki warga negara Vietnam berinisial FDN yang bertugas sebagai muncikari," jelas Nur.
Setelah sepakat dengan FDN, petugas Imigrasi yang menyamar bertemu dengan pelaku di salah satu hotel di Jakarta pada malam hari.
Baca juga : Imigrasi Pastikan akan Usir WNA Inggris yang Merampas Truk dan Menerebos Jalan Tol
"FDN datang ke hotel bersama lima wanita warga negara asing," tambahnya.
Setelah bertemu dan mengumpulkan cukup bukti, petugas menangkap enam pelaku prostitusi online tersebut.
"Mendapatkan cukup bukti, petugas lalu mengamankan saudara FDN dan lima wanita yang dibawa," ungkapnya.
Baca juga : Warga Amerika Pemukul Satpam di Gianyar Dideportasi
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya menegaskan bahwa penangkapan terhadap enam WNA itu dilakukan karena penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan praktik prostitusi online.
"Bersama lima orang tersebut, ditemukan barang bukti berupa lima paspor kebangsaan Vietnam dan satu paspor kebangsaan Tiongkok," kata Andika.
Selain itu, ditemukan juga 16 alat kontrasepsi, satu pelumas, uang tunai Rp50 juta, dan alat komunikasi berupa telepon genggam milik FDN.
Ia menambahkan bahwa jika enam WNA itu terbukti melanggar ketentuan hukum terkait Undang-Undang Keimigrasian, pihaknya akan melakukan deportasi.
"Sanksi administratif imigrasi pasti diberlakukan kepada WNA yang melanggar penyalahgunaan izin tinggal ini hingga dideportasi," pungkas Andika.
KPU Jakarta Barat menerima sejumlah logistik untuk persiapan Pilkada DKI Jakarta 2024 pada Rabu (25/9/2024) berupa 3.468 kotak suara dan 13.808 bilik suara.
Kewajiban ASN agar tidak berpihak secara politik ditegaskan dalam pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
CALON Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung, menyambangi warga Kampung Apung atau Kapuk Teko di Cengkareng, Jakarta Barat.
Seperti diketahui, Helena Lim yang divaksinasi lebih dulu membagikannya di Instagram @helenalim899.
Pria tanpa identitas bunuh diri dengan meloncat dari lantai 6 gedung parkir Mal Season City.
Pegawai apotek memang turut menjadi daftar prioritas mendapatkan vaksin covid-19 karena termasuk kelompok tenaga penunjang kesehatan.
DUA warga Negara Asing (WNA) Pakistan berinisial NMA dan HAS diamankan petugas imigrasi Jakarta Pusat saat mengemis ke rumah warga.
Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LS yang menjadi buronan interpol dalam kasus kejahatan ekonomi di negara asalnya berhasil ditangkap petugas imigrasi di kawasan Cempaka Putih
SEORANG pria asal Tiongkok bernama Chen Riqiang (CR), 61, dideportasi dan ditangkal dari Indonesia. CR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) negara asalnya yakni Tiongkok.
Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat sepanjang periode tahun 2023 telah mendeportasi 80 warga negara asing. Di mana 53 karena overstay.
Kantor imigrasi Jakbar deportasi instruktur Yoga berkewarganegaraan India
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved