Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

6 WNA Pelaku Prostitusi Online di Jakarta Barat Terancam Dideportasi

Gana Buana
15/7/2024 14:10
6 WNA Pelaku Prostitusi Online di Jakarta Barat Terancam Dideportasi
Ilustrasi WNA pelaku prostitusi online di Jakarta Barat(MI/Susanto)

ENAM Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam prostitusi online di Jakarta Barat terancam dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI setempat.

Salah satu dari enam WNA yang ditangkap adalah seorang pria berinisial FDN yang bertindak sebagai muncikari. Lima perempuan lainnya, masing-masing berinisial RTFN (34), MTF (23), PTP (22), NTT (18), dan FI (33), berperan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

"Pada Senin (8/7), petugas menerima laporan masyarakat mengenai kegiatan prostitusi online yang dilakukan oleh warga negara asing di Jakarta Barat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Nur Raisha Pujiastuti dikutip dari Antara, Senin (15/7).

Baca juga : Lakukan Praktik Prostitusi di Bali, 2 Wanita asal Tanzania Dideportasi

Setelah menerima laporan, Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakbar melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait praktik prostitusi online tersebut.

"Petugas mendapatkan informasi dengan melakukan penyamaran sebagai calon pelanggan melalui media sosial Michat dan berkomunikasi dengan seorang laki-laki warga negara Vietnam berinisial FDN yang bertugas sebagai muncikari," jelas Nur.

Setelah sepakat dengan FDN, petugas Imigrasi yang menyamar bertemu dengan pelaku di salah satu hotel di Jakarta pada malam hari.

Baca juga : Imigrasi Pastikan akan Usir WNA Inggris yang  Merampas Truk dan Menerebos Jalan Tol

"FDN datang ke hotel bersama lima wanita warga negara asing," tambahnya.

Setelah bertemu dan mengumpulkan cukup bukti, petugas menangkap enam pelaku prostitusi online tersebut.

"Mendapatkan cukup bukti, petugas lalu mengamankan saudara FDN dan lima wanita yang dibawa," ungkapnya.

Baca juga : Warga Amerika Pemukul Satpam di Gianyar Dideportasi

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya menegaskan bahwa penangkapan terhadap enam WNA itu dilakukan karena penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan praktik prostitusi online.

"Bersama lima orang tersebut, ditemukan barang bukti berupa lima paspor kebangsaan Vietnam dan satu paspor kebangsaan Tiongkok," kata Andika.

Selain itu, ditemukan juga 16 alat kontrasepsi, satu pelumas, uang tunai Rp50 juta, dan alat komunikasi berupa telepon genggam milik FDN.

Ia menambahkan bahwa jika enam WNA itu terbukti melanggar ketentuan hukum terkait Undang-Undang Keimigrasian, pihaknya akan melakukan deportasi.

"Sanksi administratif imigrasi pasti diberlakukan kepada WNA yang melanggar penyalahgunaan izin tinggal ini hingga dideportasi," pungkas Andika.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya