Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
ENAM Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam prostitusi online di Jakarta Barat terancam dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI setempat.
Salah satu dari enam WNA yang ditangkap adalah seorang pria berinisial FDN yang bertindak sebagai muncikari. Lima perempuan lainnya, masing-masing berinisial RTFN (34), MTF (23), PTP (22), NTT (18), dan FI (33), berperan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
"Pada Senin (8/7), petugas menerima laporan masyarakat mengenai kegiatan prostitusi online yang dilakukan oleh warga negara asing di Jakarta Barat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Nur Raisha Pujiastuti dikutip dari Antara, Senin (15/7).
Baca juga : Lakukan Praktik Prostitusi di Bali, 2 Wanita asal Tanzania Dideportasi
Setelah menerima laporan, Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakbar melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait praktik prostitusi online tersebut.
"Petugas mendapatkan informasi dengan melakukan penyamaran sebagai calon pelanggan melalui media sosial Michat dan berkomunikasi dengan seorang laki-laki warga negara Vietnam berinisial FDN yang bertugas sebagai muncikari," jelas Nur.
Setelah sepakat dengan FDN, petugas Imigrasi yang menyamar bertemu dengan pelaku di salah satu hotel di Jakarta pada malam hari.
Baca juga : Imigrasi Pastikan akan Usir WNA Inggris yang Merampas Truk dan Menerebos Jalan Tol
"FDN datang ke hotel bersama lima wanita warga negara asing," tambahnya.
Setelah bertemu dan mengumpulkan cukup bukti, petugas menangkap enam pelaku prostitusi online tersebut.
"Mendapatkan cukup bukti, petugas lalu mengamankan saudara FDN dan lima wanita yang dibawa," ungkapnya.
Baca juga : Warga Amerika Pemukul Satpam di Gianyar Dideportasi
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya menegaskan bahwa penangkapan terhadap enam WNA itu dilakukan karena penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan praktik prostitusi online.
"Bersama lima orang tersebut, ditemukan barang bukti berupa lima paspor kebangsaan Vietnam dan satu paspor kebangsaan Tiongkok," kata Andika.
Selain itu, ditemukan juga 16 alat kontrasepsi, satu pelumas, uang tunai Rp50 juta, dan alat komunikasi berupa telepon genggam milik FDN.
Ia menambahkan bahwa jika enam WNA itu terbukti melanggar ketentuan hukum terkait Undang-Undang Keimigrasian, pihaknya akan melakukan deportasi.
"Sanksi administratif imigrasi pasti diberlakukan kepada WNA yang melanggar penyalahgunaan izin tinggal ini hingga dideportasi," pungkas Andika.
Dodo dan Nasio Siagian, ayah dan anak, terjerat pasal berlapis penganiayaan terhadap tetangga di Kapuk, Jakarta Barat.
Pasar rumah tapak di Jakarta Barat masih menjanjikan, terutama di segmen harga menengah.
ANGGOTA Komisi A DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana menyoroti kondisi tata kota di Kalideres dan Cengkareng, Jakarta Barat, yang dinilai semakin semrawut.
PERISTIWA tragis terjadi di perlintasan rel Angke, Jakarta Barat (Jakbar). Seorang pria muda berusia 24 tahun dinyatakan tewas tertabrak kereta.
Presiden Prabowo Subianto menyoroti dugaan kelompok politik yang memanfaatkan bencana untuk membangun ketidakpercayaan terhadap pemerintah.
Polisi meluruskan kabar viral pengamen membawa mayat di Tambora, Jakarta Barat. Karung tersebut dipastikan berisi seekor biawak.
Liam, 5, dan ayahnya akhirnya dibebaskan dari pusat penahanan Texas setelah perintah darurat hakim federal. Kasus ini memicu kecaman nasional terhadap kebijakan ICE.
Presiden Trump sebut laporan penahanan bocah 5 tahun sebagai hoaks. Di sisi lain, ICE bebaskan tahanan Ekuador setelah diancam sanksi oleh hakim federal.
NASIB malang menimpa Andrew Joseph McLean, warga negara (WNA) asal New Zealand yang kini tertahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jimbaran.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi seorang warga negara Inggris berinisial TEB yang dikenal dengan nama panggung Bonnie Blue.
Hakim federal Maryland memerintahkan pembebasan Kilmar Abrego Garcia dari tahanan ICE setelah menilai penahanannya tidak sah. Pemerintah AS mengisyaratkan upaya banding.
Polres Badung menyatakan tidak ada bukti pelanggaran UU Pornografi dan ITE oleh WNA pembuat konten di Bali. Kasus berpotensi berakhir pada deportasi dan jadi preseden baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved