Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

2 Remaja di Bali Diamankan Karena Disuruh Ayahnya Ambil Paket Narkoba

Arnoldus Dhae
10/7/2024 08:30
2 Remaja di Bali Diamankan Karena Disuruh Ayahnya Ambil Paket Narkoba
Ilustrasi - seorang pria berinisial ZA, 41, asal Madura, ditangkap karena melibatkan dua remaja dalam pengambilan paket narkoba.(Dok.MI)

SEORANG ayah di Bali berinisial ZA, 41, kelahiran Sampang Madura tega melibatkan anaknya yang masih di bawah umur untuk mengambil paket narkoba. Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Kombes Pol. I Made Sinar Subawa membenarkan keterlibatan kedua remaja berinisial MR dan MF yang masih di bawah umur. 

"Kedua remaja tersebut disuruh bapaknya untuk mengambil paket Narkoba. Keduanya hanya diberi upah Rp200 ribu. Namanya anak-anak di bawah umur, tidak paham soal ini. Apalagi dihadiahi uang tentu saja senang," ujarnya Rabu (10/7).

Pada Jumat (5/7), Tim Pemberantasan BNNP Bali mengamankan 2 remaja laki-laki yang sedang membawa bungkusan coklat. Saat diperiksa petugas dan disaksikan  saki-saksi, bungkusan coklat tersebut berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang memiliki berat 107,44 gram bruto atau 106,6 gram netto. Ketika diperiksa, kedua remaja itu tampak kebingungan. 

Baca juga : Polri Tetapkan 13 Tersangka Peredaran Narkoba Sabu dan Ekstasi di Aceh, Riau, dan Bali

"Di hadapan petugas keduanya dengan polos jika mereka disuruh ayahnya untuk mengambil paket Narkoba di jalan Pura Demak Lange 1 Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat. Kedua remaja di bawah umur ini disuruh mengambil bungkusan coklat tersebut oleh ayah MR dengan dijanjikan uang sejumlah Rp200.000 tanpa diberitahu apa isi bungkusan tersebut," ujarnya.

Berdasarkan informasi dari kedua remaja itu, tim melakukan pengembangan. Sekitar pukul 23.30 Wita, petugas berhasil menemukan ZA, 41, di rumahnya tanpa nomor, Jalan Kebo Iwa Gang III, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. 

ZA ditangkap tanpa perlawanan. Pria asal Madura yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu mengakui perbuatannya.

Baca juga : Polda Bali Sita 39 Kg Narkoba di Sebuah Villa di Kuta

"Keterangan yang diberikan ZA sama persis dengan informasi dari kedua remaja tersebut, walau petugas tidak mempertemukan mereka atau tidak diperiksa bersamaan," ujarnya.

Petugas akhirnya membebaskan kedua remaja yang masih berstatus pelajar. Namun langsung menahan ZA dengan dugaan sebagai pengedar. Pasalnya hasil tes urine ZA dinyatakan negatif. 

Kepolisian mengamankan motor yang digunakan kedua remaja. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya