Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DITRESKRIMSUS Polda Sumbar mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, senilai Rp4,9 miliar. Dugaan korupsi ini terkait proyek pembangunan jalan non-status di Desa Sumanganya, yang dikelola oleh Dinas PUPR Mentawai pada tahun 2020.
Informasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Dwi Sulistyawan, didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Sumbar Komisaris Besar Alfian Nurnas, di Mapolda Sumbar, kemarin (26/6).
Kasus ini mencakup tindak pidana korupsi dalam kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan, serta pembangunan jalan non-status di Desa Sumanganya yang dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai pada tahun 2020.
Baca juga : Generasi Muda Perlu Kawal Keterlibatan UMKK pada Proses Pengadaan
Tersangka TS, yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran, diduga membuat, menandatangani, dan mengajukan administrasi SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa.
"Namun, kelengkapan dokumen seperti foto, buku, dan dokumentasi tingkat kemajuan atau penyelesaian pekerjaan tidak ada. Meski begitu, uang tersebut telah dicairkan ke rekening bendahara Dinas PUPR Kepulauan Mentawai atas nama TS, dengan total Rp10 miliar," ujar Dwi.
TS juga diduga telah memberikan uang kegiatan swakelola tersebut kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Baca juga : KPK Buka Kembali Kasus Telkom Group yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
Dirreskrimsus Komisaris Besar Alfian Nurnas menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan dari BPK RI, kerugian negara akibat kegiatan tersebut mencapai Rp4,947 miliar.
TS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang sama dengan tersangka EL sebagai PA, FR sebagai PPK, dan MT sebagai PPTK, yang telah diserahkan ke Kajati Sumbar pada tahap II pada tanggal 9 November 2023. (Bonar Harahap-Padang). (Z-10)
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Budi mengatakan, ada sejumlah orang yang perannya masih diulik penyidik dalam kasus ini. Mereka yang diawasi mulai dari pejabat sampai pihak swasta.
HH ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023
Jaksa AS mengungkap skema pengaturan skor besar-besaran di basket perguruan tinggi (NCAA). Melibatkan puluhan pemain dan taruhan hingga ratusan ribu dolar.
Syaiful enggan merinci proses penyelidikan yang dilakukan. Ia juga tak menjawab soal apakah ada rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk melacak pelaku.
Selama menjalankan misi kemanusiaan, tim memberikan layanan pemeriksaan kesehatan umum, pengobatan, konsultasi medis, serta edukasi kesehatan bagi warga terdampak.
Bantuan ini menjadi komitmen BUMN sektor kesehatan itu untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses perlindungan kesehatan dasar pada fase darurat bencana.
. Hujan deras yang melanda daerah tersebut selama tiga hari menyebabkan Sungai Batang Lembang dan Sungai Batang Gawan meluap.
Gunung Marapi yang terletak di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, kembali mengalami erupsi pada 3 April 2025 pukul 07:12 WIB
GUBERNUR Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menyebut Festival Durian di Solok menjadi momentum penting untuk memperkenalkan potensi lokal ke masyarakat luas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved