Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
POLRI membuka peluang mengusut kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky. Dugaan perintangan penyidikan ini diduga dilakukan oleh keluarga pelaku.
Seperti dugaan menyembunyikan Pegi Setiawan alias Perong oleh ayahnya dengan mengganti identitas Pegi menjadi Robi Irawan. Akibat identitas lain itu, Polri kesulitan menangkap Pegi yang buron sejak 2016 silam.
"Apakah nanti akan dikaitkan dengan kasus tersebut untuk pelaporan yang lainnya. Itu sangat dimungkinkan, saya bilang sangat dimungkinkan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan dikutip Sabtu (22/6)
Baca juga : Polri Sebut Ada Saksi yang Diminta Berbohong oleh Pembunuh Vina dengan Imbalan Uang
Sandi mengatakan bukan hanya ayahnya Pegi yang bisa diusut terkait dugaan perintangan penyidikan, tetapi juga keluarga pelaku lainnya.
Pasalnya, Sandi mengungkap berdasarkan fakta di pengadilan ada saksi yang didatangkan oleh pengacara pelaku beserta orang tua para pelaku yang diminta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya.
Bahkan, kata Sandi, saksi yang dihadirkan di pengadilan itu diming-imingi sejumlah uang agar mau tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dketahui dan dilihat. Namun, Sandi tak membeberkan sosok pelaku yang diduga melakukan perintangan penyidikan ini.
Baca juga : Alasan Polri Tolak Gelar Perkara Khusus untuk Pegi Setiawan
"Jadi, sangat dimungkinkan nanti akan ada LP (laporan polisi) berikutnya apabila kasus ini berlanjut," ungkap jenderal bintang dua itu.
Namun, Sandi mengatakan saat ini Polri sedang fokus menuntaskan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Menurutnya, langkah-langkah terhadap pelaku yang mencoba menutupi penyidikan itu disebut bagian lain yang bisa diselidiki.
"Namun, yang utamanya saat ini adalah penyidik akan fokus bahwa pembunuhan sadis ini akan kita ungkap seterang terangnya. Siapapun pelakunya akan kita tindak sesuai undang undang yang berlaku," pungkas Sandi.
Baca juga : Polri Pastikan Pengusutan Kasus Pembunuhan Vina Transparan dan Diawasi Ketat
Vina dan Eky mulanya diduga tewas akibat kecelakaan tunggal di Cirebon, Jawa Barat pada 27 Agustus 2016. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya dibunuh dengan sangat sadis.
Polisi menetapkan 11 tersangka. Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.??Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sementara itu, Saka Tatal yang kala itu anak di bawah umur dihukum delapan tahun penjara. Saka mendapat pengurangan hukuman menjadi empat tahun penjara dan bebas April 2020.
Selain delapan tersangka, Polda Jabar menetapkan tiga buron. Ketiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ialah Pegi Setiawan alias Perong, Andi dan Dani.
Delapan tahun berlalu, polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong di Bandung pada Selasa malam, 21 Mei 2024. Namun, dua DPO Andi dan Dani dihilangkan karena dinilai hanya keterangan fiktif dari pelaku lainnya. (Yon/P-5)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Komnas HAM menemukan tiga pelanggaran HAM setelah menyelesaikan pemantauan atas kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Adi Hariyadi, warga Kudus, Jawa Tengah yang mengaku melihat peristiwa kecelakaan tunggal yang menewaskan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Satgas Pangan Polri menyita barang bukti berupa beras 132,65 ton.
Puskeu Polri menerima penghargaan yang diberikan BPK RI atas komitmen dan kinerja dalam mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang akuntabel dan transparan melalui aplikasi Puskeu Presisi
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
Prabowo berpesan kepada 2.000 perwira tersebut untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved