Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong segera bertindak mengusut kasus BPJS Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Pemkab Malang diduga
menyalahi ketentuan.
"Sebetulnya APH itu baik kejaksaan, kepolosian dan katanya KPK, pasti sudah paham tugasnya, tidak perlu dilapori, mereka pasti akan masuk," tegas Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, Senin (17/6).
Nurman mengatakan bagi Pemkab Malang tidak menjadi masalah bila ada yang melaporkan kasus itu ke APH.
Baca juga : Pengamat Curigai Ada Tawar-menawar di Kasus Firli Bahuri
"Tidak masalah, itu hak setiap warga negara termasuk hak ASN (Aparatur Sipil Negara)," katanya.
Sedangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lanjutnya, mendorong komunikasi sehingga ada rekonsiliasi antara BPKP dengan Pemkab Malang terkait besaran biaya BPJS Kesehatan yang harus dibayar oleh Pemkab Malang.
"Muaranya adakah kerugian daerah dan kerugian negara," ujarnya.
Baca juga : Kritik Novel soal KPK Dinilai Jadi Masukan bagi DPR
Menurut Nurman, Pemkab Malang menunggu progres persoalan tersebut. Dalam konteks ini, Pemkab Malang siap membayar jaminan pendanaan progam UHC (Universal Health Coverage) dengan catatan ada kepastian data dan nilainya.
"Misalnya mau ditelusuri, kita sampaikan fakta-faktanya, ada selisih, ada data perlu diluruskan," ucapnya.
Nurman mengungkapkan intinya ada hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan oleh Kadinkes Wiyanto Wijoyo. Hal itu sesuai hasil temuan beserta bukti dari inspektorat Pemkab Malang.
Baca juga : Mahfud Ajak KPK Gabung di SPPTI
Kendati Nurman menyatakan tidak ada kerugian negara, tetapi masalah itu menuntut tanggung jawab seorang ASN dan kepala dinas. Karena itu, Pemkab Malang menerapkan hukuman disiplin kepegawaian.
"Pak Wi (Kadinkes Wiyanto Wijoyo) diberhentikan dengan hormat dari jabatannya selaku Kepala Dinas Kesehatan selama 1 tahun. Nanti jabatannya bisa dikembalikan setelah evaluasi," imbuhnya.
Saat ini, polemik Pemkab Malang menunggak iuran BPJS Kesehatan Rp87 miliar program PBID belum ada titik temu. Pembayaran membengkak karena Dinkes mamasukkan data di luar ketentuan, yakni ada orang meninggal dunia tercatat sebagai penerima PBID. Bahkan, nota kesepahaman Dinkes dengan BPJS, lanjut Nurman, tanpa sepengetahuan Bupati Malang.
Baca juga : Jaksa KPK Tuntut Eks Dirut TransJakarta 9 Tahun Penjara
"Kalau ditelisik lagi panjang temuan inspektorat," terangnya.
Pemkab Malang kini masih menunggu rekonsiliasi dengan BPKP soal kepastian uang yang harus dibayarkan ke BPJS. Itu sebabnya pembayaran belum disetujui.
"Supaya fair, BPKP menyatakan berapa yang harus dibayar Pemkab, nanti kita bayar," pungkasnya. (Z-3)
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Mayoritas publik atau sekitar 67 persen percaya bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Ada perbedaan penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved