Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong segera bertindak mengusut kasus BPJS Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Pemkab Malang diduga
menyalahi ketentuan.
"Sebetulnya APH itu baik kejaksaan, kepolosian dan katanya KPK, pasti sudah paham tugasnya, tidak perlu dilapori, mereka pasti akan masuk," tegas Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, Senin (17/6).
Nurman mengatakan bagi Pemkab Malang tidak menjadi masalah bila ada yang melaporkan kasus itu ke APH.
Baca juga : Pengamat Curigai Ada Tawar-menawar di Kasus Firli Bahuri
"Tidak masalah, itu hak setiap warga negara termasuk hak ASN (Aparatur Sipil Negara)," katanya.
Sedangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lanjutnya, mendorong komunikasi sehingga ada rekonsiliasi antara BPKP dengan Pemkab Malang terkait besaran biaya BPJS Kesehatan yang harus dibayar oleh Pemkab Malang.
"Muaranya adakah kerugian daerah dan kerugian negara," ujarnya.
Baca juga : Kritik Novel soal KPK Dinilai Jadi Masukan bagi DPR
Menurut Nurman, Pemkab Malang menunggu progres persoalan tersebut. Dalam konteks ini, Pemkab Malang siap membayar jaminan pendanaan progam UHC (Universal Health Coverage) dengan catatan ada kepastian data dan nilainya.
"Misalnya mau ditelusuri, kita sampaikan fakta-faktanya, ada selisih, ada data perlu diluruskan," ucapnya.
Nurman mengungkapkan intinya ada hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan oleh Kadinkes Wiyanto Wijoyo. Hal itu sesuai hasil temuan beserta bukti dari inspektorat Pemkab Malang.
Baca juga : Mahfud Ajak KPK Gabung di SPPTI
Kendati Nurman menyatakan tidak ada kerugian negara, tetapi masalah itu menuntut tanggung jawab seorang ASN dan kepala dinas. Karena itu, Pemkab Malang menerapkan hukuman disiplin kepegawaian.
"Pak Wi (Kadinkes Wiyanto Wijoyo) diberhentikan dengan hormat dari jabatannya selaku Kepala Dinas Kesehatan selama 1 tahun. Nanti jabatannya bisa dikembalikan setelah evaluasi," imbuhnya.
Saat ini, polemik Pemkab Malang menunggak iuran BPJS Kesehatan Rp87 miliar program PBID belum ada titik temu. Pembayaran membengkak karena Dinkes mamasukkan data di luar ketentuan, yakni ada orang meninggal dunia tercatat sebagai penerima PBID. Bahkan, nota kesepahaman Dinkes dengan BPJS, lanjut Nurman, tanpa sepengetahuan Bupati Malang.
Baca juga : Jaksa KPK Tuntut Eks Dirut TransJakarta 9 Tahun Penjara
"Kalau ditelisik lagi panjang temuan inspektorat," terangnya.
Pemkab Malang kini masih menunggu rekonsiliasi dengan BPKP soal kepastian uang yang harus dibayarkan ke BPJS. Itu sebabnya pembayaran belum disetujui.
"Supaya fair, BPKP menyatakan berapa yang harus dibayar Pemkab, nanti kita bayar," pungkasnya. (Z-3)
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
KPK kini mendalami alasan keberadaan kendaraan dinas Pemkab Toli Toli di rumah Albertinus. Ada barang bukti lain yang juga disita penyidik.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
ICW menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) jaksa di Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Menurut ICW reformasi di tubuh Kejaksaan lemah.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Ade Kuswara bersama sembilan orang lainnya dalam OTT.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved