Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Jaksa KPK Tuntut Eks Dirut TransJakarta 9 Tahun Penjara 

Candra Yuri Nuralam
29/5/2024 23:57
Jaksa KPK Tuntut Eks Dirut TransJakarta 9 Tahun Penjara 
Tedy Kroen(Mi)

JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo terbukti bersalah dalam kasus rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat di Kementerian Sosial (Kemensos). Mantan Dirut TransJakarta itu diminta diberikan hukuman penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo berupa penjara pidana selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU pada KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (29/5)

Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp1 miliar kepada Kuncoro. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau dikurung lagi selama setahun.

Baca juga : Eks Mensos Juliari Batubara Dihadirkan dalam Persidangan Korupsi Bansos

Hukuman itu dinilai pantas untuknya. Dalam kasus ini, pertimbangan memberatkan yakni Kuncoro dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selain itu, perbuatan korupsinya terjadi saat pandemi covid-19 terjadi. Kuncoro juga dinilai tidak kooperatif selama persidangan berlangsung.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara keseluruhan,” ujar jaksa.

Baca juga : Kuncoro Wibowo Lolos Asesmen Dirut Transjakarta, Kini Terjerat KPK

JPU pada KPK menuduh Kuncoro telah melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain. Tindakan itu dilakukan bersama dengan beberapa mantan petinggi di PT BGR Budi Susanto, April Churniawan, Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto.

“Sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Dalam kasus ini, April diduga telah mengantongi Rp2,93 miliar. Lalu, Ivo, dan Roni diduga menerima Rp121,80 miliar.

Baca juga : KPK Nilai Vonis Bansos Juliari sudah Penuhi Keadilan

“Dan Richar Cahyanto sejumlah Rp2,40 miliar,” ujar jaksa.

Uang itu diterima karena mereka semua berhasil merekayasa pekerjaan konsultasi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persana untuk PT BGR dalam penyaluran bansos beras. Kesepakatan itu dinilai tidak dibutuhkan, dan malah membuat negara merugi.

“Yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp127.144.055.620,” ucap jaksa. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik