Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
INDONESIA Police Watch (IPW) meminta polisi mengaudit penyidik yang pernah menangani kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Cirebon, tahun 2016. Pemeriksaan penting karena personel sebelumnya dinilai tidak profesional dan lama dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kasus Vina ya ini problem yang harus diaudit adalah tim penyidik di tahun 2016. Ini jadi problem karena diduga kerja tim penyidik 2016 itu tidak profesional,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27 Mei 2024.
Sugeng menjelaskan ketidakprofesionalan penyidik dikarenakan karena pemberitahuan identitas buronan yang tidak lengkap. Salah satu kesalahan dinilai karena nama tersangka tidak disebut secara lengkap.
Baca juga : Kesaksian Tetangga, Pegi Setiawan di Bandung pada Malam Pembunuhan Vina Cirebon
“Mengapa bisa dirilis tiga DPO dengan identitas yang sangat minim. Ini pertanyaan nih. Karena untuk menpolice etapkan seseorang menjadi DPO harus dipastikan bahwa subjek hukum itu ada, ingat ya, subjek hukumnya ada, identitasnya jelas, setidak-tidaknya terkait dengan fisik,” ujar Sugeng.
Menurut Sugeng polisi tidak bisa menyebar identitas buronan hanya dengan menggunakan nama panggilan. Sebab, lanjutnya, informasi itu tidak bisa dijadikan patokan yang akurat dalam pencarian orang.
Polisi sudah menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang diyakini sebagai tersangka yang buron dalam kasus ini. Wajah dia juga sudah dipaparkan ke publik melalui konferensi pers pada Minggu, 26 Mei 2024.
Baca juga : Bantah Bunuh Vina, Pegi Setiawan: Ini Fitnah, Saya Rela Mati!
Sebelumnya, Marliyana, kakak kandung dari Vina Dewi Arsita, mempertanyakan hilangnya dua nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sebelumnya sempat dirilis oleh Polda Jabar.
Marliyana mengatakan pihaknya akan meminta kepada kuasa hukumnya untuk mempertanyakan berkurangnya jumlah DPO dalam kasus pembunuhan dan perkosaan yang menimpa adik kandungnya itu.
Menurut Marliyana, pernyataan dari Polda Jabar yang menyebut bahwa DPO dalam kasus tersebut hanya satu orang, membuat dirinya bertanya-tanya.
Baca juga : Keluarga Vina Pertanyakan 2 DPO Selain Pegi yang Dihapus Polda Jabar
"Saya akan meminta kepada kuasa hukum, untuk mempertanyakan masalah DPO tersebut ke Polda Jabar," kata Marliyana di Cirebon, Minggu, 26 Mei 2024.
Marliyana mengungkapkan sepengetahuan dirinya, jumlah DPO dalam kasus yang terjadi pada tahun 2016 itu, bukan hanya Pegi Setiawan.
(Z-9)
Puskeu Polri menerima penghargaan yang diberikan BPK RI atas komitmen dan kinerja dalam mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang akuntabel dan transparan melalui aplikasi Puskeu Presisi
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
Prabowo berpesan kepada 2.000 perwira tersebut untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved