Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLISI akan memanggil adik dari Pegi Setiawan alias Perong, tersangka pembunuhan Vina Cirebon yang ditangkap di Bandung beberapa hari lalu. Adik Pegi akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus pembunuhan yang menewaskan Vina dan Eky tersebut.
Rencananya, pemeriksaan adik Pegi akan dilakukan pada Selasa, 28 Mei 2024. Pemeriksaan akan dilakukan di Mapolresta Cirebon Kota.
Hal itu diungkapkan oleh Kartini, Ibu kandung Pegi. Kartini mengatakan, selain menerima surat pemanggilan sebagai saksi, ia pun menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Pegi Setiawan.
Baca juga : Viral Pegi Perong Dianggap Kambing Hitam: Polisi Minta Publik Tidak Terpancing Opini
Kartini menjelaskan, pihak keluarga tidak mengetahui Polda Jawa Barat akan merilis informasi soal Pegi Setiawan, terkait kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
Seperti diketahui, Pegi Setiawan ditangkap di Bandung setelah menjadi buronan atau DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon selama delapan tahun. Selama delapan tahun tersebut, Pegi bekerja sebagai kuli bangunan dengan menggunakan identitas lain.
(Z-9)
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kompolnas menyatakan tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh Kapolresta Cirebon dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky tahun 2016.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
Penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak mempunyai alat bukti kuat. Mereka optimistis bisa menang dalam praperadilan ini.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
Saksi ahli pidana yang dihadirkan itu adalah Prof Agus Surono, Guru Besar Universitas Pancasila, Jakarta
Menurut pakar pidana dari Universitas Jayabaya, Jakarta, itu, untuk menetapkan tersangka, penyidik setidaknya harus memiliki minimal dua alat bukti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved