Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEJAKSAAN Negeri Cabang Waiwerang, Selasa (7/5), telah menetapkan mantan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017 - 2022 Agustinus Payong Boli sebagai tersangka dalam kasus korupsi internet desa.
Selain Agus Payong Boli, kasus korupsi proyek pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) yang menghimpun dana dari 44 desa sebesar Rp1,4 miliar pada 2018 dan 2019 itu telah menyeret dua terdakwa yaitu, Yuvinuanus Gelang Making dan Yohanes Pehan Gelar.
Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, melalui keterangan pers mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Agus Payong Boli akan menjalani periksaan pekan depan.
Baca juga : Ketua Pemuda Katolik NTT Diduga Ikut Korupsi Internet Desa di Flotim
"Senin (13/5) depan, kita panggil yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya kepada Media Indonesia.
Indra menerangkan, sebelum jadi tersangka, Agus Payong Boli dipanggil tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, namun tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar kota.
"Sempat meminta untuk pemeriksaan dapat ditunda terlebih dahulu dengan alasan sedang ada kegiatan di luar Kota Larantuka," katanya.
Baca juga : Rugikan Negara Rp653 Juta, Jaksa Flotim Tetapkan Tersangka Korupsi Internet Desa
Setelah pengungkapan perkara, kata Indra, penyidik mempunyai dua alat bukti yang cukup serta laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian negara terkait tindak pidana korupsi pengadaan SID oleh Inspektorat Daerah Flores Timur pada 11 Juli 2023.
"Hasil perhitungan kerugian keuangan negara senilai Rp653.679.215," ungkapnya.
Indra menjelaskan, kasus ini bermula ketika pengadaan SID pada 44 desa di Flores Timur. Pengadaan dilakukan berdasarkan rancangan anggaran biaya (RAB) yang dibuat CV Rajawali dan CV Bunda Sakti sejumlah Rp35 juta dan dilaksanakan CV Rajawali.
Dijelaskan, Direktur CV Rajawali Thomas Libu, Kuasa CV Rajawali Yohanes Pehan Gelar alias Yonas, dan Direktur CV Bunda Sakti Martinus Ike merupakan saudara kandung Agus Payong Boli. (Z-1)
Pulau Kera seluas 48 hektare berada di wilayah Kabupaten Kupang, tetapi hanya berjarak 5 mil dari Kota Kupang.
TIM Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan tiga tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dana rehabilitasi sekolah.
Motivasi diberikan kepada para peserta MPLS di sela-sela kunjungannya ke Flores Timur selama dua hari
Benda itu meliputi 40 kilogram artefak hasil ekskavasi yang terbagi menjadi 15 kategori, termasuk perhiasan, alat bantu, keramik, gerabah, serta sisa kerangka dari 3 individu leluhur
Warga yang direlokasi berasal 2.209 keluarga. Mereka akan menempati lahan seluas 130 hektare.
KOMUNITAS Bidara di Mbay, Kabupaten Nagekeo, Flores, NTT, melakukan kegiatan sosialisasi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim bagi para pemuda, pelajar, nelayan, petani, mahasiswa.
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved