Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kejaksaan Waiwerang Tetapkan Mantan Wakil Bupati Flotim Tersangka Korupsi Internet Desa

Fransiskus Gerardus Molo
08/5/2024 10:30
Kejaksaan Waiwerang Tetapkan Mantan Wakil Bupati Flotim Tersangka Korupsi Internet Desa
Wakil Bupati Flores Timur periode 2017 - 2022 Agustinus Payong Boli(MI/Fransiskus Gerardus Molo)

KEJAKSAAN Negeri Cabang Waiwerang, Selasa (7/5), telah menetapkan mantan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017 - 2022 Agustinus Payong Boli sebagai tersangka dalam kasus korupsi internet desa.

Selain Agus Payong Boli, kasus korupsi proyek pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) yang menghimpun dana dari 44 desa sebesar Rp1,4 miliar pada 2018 dan 2019 itu telah menyeret dua terdakwa yaitu, Yuvinuanus Gelang Making dan Yohanes Pehan Gelar.

Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, melalui keterangan pers mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Agus Payong Boli akan menjalani periksaan pekan depan.

Baca juga : Ketua Pemuda Katolik NTT Diduga Ikut Korupsi Internet Desa di Flotim

"Senin (13/5) depan, kita panggil yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya kepada Media Indonesia.

Indra menerangkan, sebelum jadi tersangka, Agus Payong Boli dipanggil tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, namun tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar kota.

"Sempat meminta untuk pemeriksaan dapat ditunda terlebih dahulu dengan alasan sedang ada kegiatan di luar Kota Larantuka," katanya.

Baca juga : Rugikan Negara Rp653 Juta, Jaksa Flotim Tetapkan Tersangka Korupsi Internet Desa

Setelah pengungkapan perkara, kata Indra, penyidik mempunyai dua alat bukti yang cukup serta laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian negara terkait tindak pidana korupsi pengadaan SID oleh Inspektorat Daerah Flores Timur pada 11 Juli 2023.

"Hasil perhitungan kerugian keuangan negara senilai Rp653.679.215," ungkapnya.

Indra menjelaskan, kasus ini bermula ketika pengadaan SID pada 44 desa di Flores Timur. Pengadaan dilakukan berdasarkan rancangan anggaran biaya (RAB) yang dibuat CV Rajawali dan CV Bunda Sakti sejumlah Rp35 juta dan dilaksanakan CV Rajawali.

Dijelaskan, Direktur CV Rajawali Thomas Libu, Kuasa CV Rajawali Yohanes Pehan Gelar alias Yonas, dan Direktur CV Bunda Sakti Martinus Ike merupakan saudara kandung Agus Payong Boli. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya