Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri Cabang Waiwerang, Selasa (7/5), telah menetapkan mantan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017 - 2022 Agustinus Payong Boli sebagai tersangka dalam kasus korupsi internet desa.
Selain Agus Payong Boli, kasus korupsi proyek pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) yang menghimpun dana dari 44 desa sebesar Rp1,4 miliar pada 2018 dan 2019 itu telah menyeret dua terdakwa yaitu, Yuvinuanus Gelang Making dan Yohanes Pehan Gelar.
Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, melalui keterangan pers mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Agus Payong Boli akan menjalani periksaan pekan depan.
Baca juga : Ketua Pemuda Katolik NTT Diduga Ikut Korupsi Internet Desa di Flotim
"Senin (13/5) depan, kita panggil yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya kepada Media Indonesia.
Indra menerangkan, sebelum jadi tersangka, Agus Payong Boli dipanggil tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, namun tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar kota.
"Sempat meminta untuk pemeriksaan dapat ditunda terlebih dahulu dengan alasan sedang ada kegiatan di luar Kota Larantuka," katanya.
Baca juga : Rugikan Negara Rp653 Juta, Jaksa Flotim Tetapkan Tersangka Korupsi Internet Desa
Setelah pengungkapan perkara, kata Indra, penyidik mempunyai dua alat bukti yang cukup serta laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian negara terkait tindak pidana korupsi pengadaan SID oleh Inspektorat Daerah Flores Timur pada 11 Juli 2023.
"Hasil perhitungan kerugian keuangan negara senilai Rp653.679.215," ungkapnya.
Indra menjelaskan, kasus ini bermula ketika pengadaan SID pada 44 desa di Flores Timur. Pengadaan dilakukan berdasarkan rancangan anggaran biaya (RAB) yang dibuat CV Rajawali dan CV Bunda Sakti sejumlah Rp35 juta dan dilaksanakan CV Rajawali.
Dijelaskan, Direktur CV Rajawali Thomas Libu, Kuasa CV Rajawali Yohanes Pehan Gelar alias Yonas, dan Direktur CV Bunda Sakti Martinus Ike merupakan saudara kandung Agus Payong Boli. (Z-1)
GUBERNUR NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkap potensi dampak serius terhadap sekitar 9 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov NTT.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan TPPO asal Jabar yang ditemukan di Kabupaten Sikka.
Dalam perkara ini, penyidik Polres Belu menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Sulianto Indria Putra, melalui komunitas TWS, menginisiasi bantuan finansial dan dukungan materi yang dirancang untuk bersifat jangka panjang, bahkan seumur hidup bagi para guru tersebut.
Polres Belu ungkap kronologi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Atambua, NTT.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan mendampingi 12 warga Jabar dalam menghadapi kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Lord Mandelson dibebaskan dengan jaminan usai ditangkap atas dugaan pelanggaran jabatan terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved