Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Flores Timur Cabang Waiwerang di Pulau Adonara akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi internet desa, Selasa (18/7). Kerugian negara mencapi Rp653 juta dari total dana Rp1,4 miliar.
Kacabjari Waiwerang I Gede Indra Hari Pranowo membeberkan, tersangka berinisial YPG dan YGM. Keduanya paling bertanggung jawab atas kasus yang menghimpun dana Rp1,4 miliar dari 44 desa sejak 2018 dan 2019 itu.
"Kita sudah melakukan penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan sistem informasi desa," katanya saat jumpa pers di ruangan Kejari Flotim, Selasa (18/7).
Baca juga: Nasib 19 Ribu Pemilih Potensial di Flores Timur Tergantung Blanko KTP-e
Indra menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut mencapai Rp653 juta.
Kedua tersangka langsung dibopong petugas masuk dalam mobil kijang inova hitam menuju Rutan Kelas II B Larantuka untuk menjalani masa tahanan hingga proses persidangan.
Baca juga: Rekomendasi 6 Spot Wisata di NTT yang Wajib Kamu Kunjungi
Ia melanjutkan, proses penyelidikan terhadap sejumlah saksi masih terus berjalan, termasuk mendalami mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli.
"Untuk sementara dua tersangka ini, yang lain masih kita dalami karena kita butuh dua alat bukti," jelasnya.
Kasus ini bermula dari 43 desa di Flores Timur melaksanakan program internet desa. Namun ketika dilaksanakan, muncul dugaan penyelewengan anggaran.
Cabang Kejari Flotim Waiwerang mempersangkakan terhadap kedua tersangka dikenakan pasal Primair, 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidiair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Z-10)
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Wali Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli akan menjalani periksaan pekan depan.
GUNUNG Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali alami erupsi pada Selasa, 8 Juli 2025 petang, tepat pukul 16.08 WITA.
Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, NTT, erupsi lima kali pada Selasa malam (17/6) dengan tinggi letusan mencapai 5.000 meter.
Kondisi lesunya ekonomi yang melanda masyarakat Flotim dan kondisi bencana erupsi gunung Lewotobi laki-laki yang terjadi belum lama ini.
Menteri Imigrasi dan Pemberdayaan Masyarakat Agus Adrianto mengatakan bantuan dikirimkan berupa 25 ton beras, 200 dus susu formula, 12.500 bungkus mie instan, 7.500 bungkus mie instan.
Dua bayi yang diberi nama Gibran di Posko Pengungsian Kobasoma, Desa Kobasoma, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
Bima mengatakan pihaknya akan mengunjungi Flores Timur pada akhir pekan ini untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu di 29 TPS tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved