Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Flores Timur Cabang Waiwerang di Pulau Adonara akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi internet desa, Selasa (18/7). Kerugian negara mencapi Rp653 juta dari total dana Rp1,4 miliar.
Kacabjari Waiwerang I Gede Indra Hari Pranowo membeberkan, tersangka berinisial YPG dan YGM. Keduanya paling bertanggung jawab atas kasus yang menghimpun dana Rp1,4 miliar dari 44 desa sejak 2018 dan 2019 itu.
"Kita sudah melakukan penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan sistem informasi desa," katanya saat jumpa pers di ruangan Kejari Flotim, Selasa (18/7).
Baca juga: Nasib 19 Ribu Pemilih Potensial di Flores Timur Tergantung Blanko KTP-e
Indra menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut mencapai Rp653 juta.
Kedua tersangka langsung dibopong petugas masuk dalam mobil kijang inova hitam menuju Rutan Kelas II B Larantuka untuk menjalani masa tahanan hingga proses persidangan.
Baca juga: Rekomendasi 6 Spot Wisata di NTT yang Wajib Kamu Kunjungi
Ia melanjutkan, proses penyelidikan terhadap sejumlah saksi masih terus berjalan, termasuk mendalami mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli.
"Untuk sementara dua tersangka ini, yang lain masih kita dalami karena kita butuh dua alat bukti," jelasnya.
Kasus ini bermula dari 43 desa di Flores Timur melaksanakan program internet desa. Namun ketika dilaksanakan, muncul dugaan penyelewengan anggaran.
Cabang Kejari Flotim Waiwerang mempersangkakan terhadap kedua tersangka dikenakan pasal Primair, 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidiair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Z-10)
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Wali Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli akan menjalani periksaan pekan depan.
Kabupaten Flores Timur, NTT, sangat populer akan destinasi wisata pantai termasuk pantai pasir putih Watotena di pulau Adonara, Desa Nelerereng, Kecamatan Ile Boleng Adonara Timur.
Asprov NTT pun akhirnya memutuskan Perseftim ikut ambil bagian dalam pesta olahraga bergengsi di Bumi Flobamora El Tari Memorial Cup ke-32 Tahun 2023 di Nusa Lontar Rote Ndao
Bima mengatakan pihaknya akan mengunjungi Flores Timur pada akhir pekan ini untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu di 29 TPS tersebut.
"Perintah langsung Panglima TNI untuk pengamanan KTT ASEAN. Maka dari itu kita siapkan personel untuk berangkat."
Sejumlah saksi partai politik terlibat dalam insiden ini, meminta pembukaan kotak suara dalam upaya memastikan keakuratan angka hasil pemilu.
Di tengah maraknya bantuan yang digulirkan pemerintah, ternyata segala jenis bantuan tersebut belum menyentuh merata oleh masyarakat yang berhak menerima.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved