Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Rugikan Negara Rp653 Juta, Jaksa Flotim Tetapkan Tersangka Korupsi Internet Desa

Fransiskus Gerardus Molo
18/7/2023 19:42
Rugikan Negara Rp653 Juta, Jaksa Flotim Tetapkan Tersangka Korupsi Internet Desa
Suasana di Ruang Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Flotim saat penetapan jadi tersangka kasus korupsi internet desa(MG News/Fransiskus Gerardus Molo)

KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Flores Timur Cabang Waiwerang di Pulau Adonara akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi internet desa, Selasa (18/7). Kerugian negara mencapi Rp653 juta dari total dana Rp1,4 miliar.

Kacabjari Waiwerang I Gede Indra Hari Pranowo membeberkan, tersangka berinisial YPG dan YGM. Keduanya paling bertanggung jawab atas kasus yang menghimpun dana Rp1,4 miliar dari 44 desa sejak 2018 dan 2019 itu.

"Kita sudah melakukan penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan sistem informasi desa," katanya saat jumpa pers di ruangan Kejari Flotim, Selasa (18/7).

Baca juga: Nasib 19 Ribu Pemilih Potensial di Flores Timur Tergantung Blanko KTP-e

Indra menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut mencapai Rp653 juta.

Kedua tersangka langsung dibopong petugas masuk dalam mobil kijang inova hitam menuju Rutan Kelas II B Larantuka untuk menjalani masa tahanan hingga proses persidangan.

Baca juga: Rekomendasi 6 Spot Wisata di NTT yang Wajib Kamu Kunjungi

Ia melanjutkan, proses penyelidikan terhadap sejumlah saksi masih terus berjalan, termasuk mendalami mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli.

"Untuk sementara dua tersangka ini, yang lain masih kita dalami karena kita butuh dua alat bukti," jelasnya.

Kasus ini bermula dari 43 desa di Flores Timur melaksanakan program internet desa. Namun ketika dilaksanakan, muncul dugaan penyelewengan anggaran. 

Cabang Kejari Flotim Waiwerang mempersangkakan terhadap kedua tersangka dikenakan pasal Primair, 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidiair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya