Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 37 narapidana korupsi mendapatkan remisi Nyepi tahun ini, dua di antaranya mantan bupati di Bali. Keduanya terlibat dalam kasus korupsi.
Keduanya ialah mantan bupati Kabupaten Klungkung I Wayan Candra dan mantan bupati Kabupaten Jembrana I Gede Winasa. Candra dan Winasa masing-masing mendapat pengurangan selama 1 bulan.
Selain itu ada dua napi kasus pencucian uang, yakni I Ketut Budiarsa dengan besar remisi 1 bulan. Saat ini Budiasa mendekam di Lapas Tabanan dengan lama pidana penjara selama 3 tahun. Ada juga Putu Candrawati besar remisi 1 bulan. Candarawati dihukum pidana penjara 9 tahun 6 bulan dan saat ini mendekam di Lapas Kerobokan.
Baca juga : 331 Napi di Bali Diusulkan Terima Remisi Natal
Pemberian remisi kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Romi Yudianto merupakan hak warga negara selama menjalani proses hukum di Lapas.
"Semua proses untuk mendapatkan remisi sudah dilakukan. Dan semuanya memenuhi syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan remisi. Ketika semua syarat dipenuhi maka negara harus memberikan hak kepada warga binaan untuk mendapatkan remisi," ujarnya di Denpasar, Kamis (14/3).
Secara keseluruhan, ada 1.179 Napi di Bali yang mendapatkan remisi Nyepi. Mereka tersebut di jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali.
Baca juga : Joko Tjandra Dapat Diskon Dua Bulan Penjara
Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan ketaatan mereka selama menjalani masa pidana penjara. Ada pun remisi kategori I (RK I) terdiri dari 241 napi mendapatkan remisi 15 hari, 842 napi mendapatkan remisi 1 bulan, 87 napi mendapatkan remisi 1,15 hari, dan 9 napi mendapatkan remisi 2 bulan.
Sementara itu, 9 napi mendapatkan Remisi Kategori II (RK II) dengan rincian, 2 napi mendapatkan remisi 15 hari 7 napi mendapatkan remisi 1 bulan.
Ada empat orang anak binaan juga mendapatkan remisi. Di samping itu, 8 Warga Negara Asing (WNA) mendapatkan remisi, WNA tersebut berasal dari Nepal, India, Ukraina, dan Rusia.
Terdapat juga kategori Pidana Khusus yang mendapatkan Remisi, di antaranya narapidana dengan kasus Narkotika mendapatkan remisi berdasarkan PP 99/2012 sebanyak 586 orang, narapidana dengan kasus Korupsi mendapatkan remisi berdasarkan PP 99/2012 sebanyak 37 orang, dan narapidana dengan kasus Money Laundering mendapatkan Remisi berdasarkan PP 99/2012 sebanyak 2 orang. Romi Yudianto, mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap Hari Raya Nyepi dan juga sebagai upaya untuk memberikan kesempatan kepada para narapidana untuk berbenah diri dan kembali ke masyarakat.
"Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik," ujar Romi. (Z-3)
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
Remisi adalah hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama 6 bulan dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI
Sebanyak 376 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Kota Sorong, Papua Barat Daya, menerima remisi pada HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
1.519 narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, memperoleh remisi kemerdekaan. Diantaranya Gregorius Ronald Tannur
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved