Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
BULAN suci Ramadan 1445 Hijriah, pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat mengeluarkan surat edaran di setiap tempat hiburan malam, kafe, restoran, tempat biliar dan warung tutup selama menjalankan ibadah guna menjaga kekhusyukan. Penutupan tersebut, dilakukannya agar para pengelola tempat hiburan mematuhi aturan tersebut.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran agar para pengelola tempat hiburan malam yang ada di Kota Tasikmalaya untuk segera tutup selama menjalankan ibadah di bulan ramadan. Penjual warung nasi juga harus menghormati, dan mereka harus tutup sejak pagi dan buka pukul 16.00 WIB sore," kata, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, Jumat (8/3/2024).
Ivan mengatakan, selama menjalankan ibadah di bulan ramadan, pemerintah daerah Kota Tasikmalaya seperti biasa telah melihat tahun sebelumnya supaya menutup tempat hiburan malam, restoran, kafe, tempat biliar selama satu bulan penuh untuk menjaga kekhusuan saat penjalankan ibadah saum dan lebih baik perbanyak membaca ayat suci al-quran serta perbanyak ibadah.
Baca juga : Ini Pertimbangan Pemda Berikan Insentif Pajak Hiburan
"Pada bulan ramadan ini tidak hanya menutup tempat karaoke tetapi membahas berbagai macam dan paling utama kebutuhan pokok, gas elpiji 3 kilogram, operasi pasar murah dan lainnya. Namun, masalah lainnya berkaitan dengan pengemis musiman karena di kota Tasikmalaya selama ini sebagai tempat tujuan mereka untuk meminta kepada pejalan kaki dan lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Tasikmalaya, Ajat Setiawan mengatakan, pada bulan ramadan akan menghormati aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Tasikmalaya termasuk terkait larangan beroperasinya rumah makan pada siang hari. Karena, larangan itu memang selalu diberlakukan sejak tahun sebelumnya agar semua menghormatinya.
"Sejak dulu memang Kota Tasikmalaya selama puasa bagi rumah makan tak boleh buka siang hari termasuknya restoran dan tempat hiburan malam harus tutup selama bulan puasa. Dari penutupan itu, karena citra Kota Tasikmalaya sejak dulu merupakan daerah religius dan juga harus dijaga bersama-sama, termasuk para pelaku usaha," paparnya. (AD/Z-7)
Langkah antisipatif ini krusial untuk menciptakan situasi kota yang aman dan kondusif.
Satpol PP DKI Jakarta siapkan sanksi tegas bagi pelanggar jam operasional hiburan saat Ramadhan 1447 H, termasuk pencabutan izin usaha.
Pemerintah Kota Makassar bergerak cepat menciptakan suasana yang khusyuk bagi warganya yang menjalankan ibadah puasa
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mewajibkan tempat hiburan malam untuk tutup selama bulan Ramadan.
SELURUH Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru akan dilarang beroperasi selama Ramadan 1447/2026 M.
Kepolisian mengarahkan penyelesaian melalui mediasi terkait penolakan warga terhadap tempat hiburan malam 'Party Station' yang berlokasi di Hotel Kartika One, Kampung Sawah, Jagakarsa
Menurutnya, anggota Satreskrim masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap RMZ sebagai tersangka pembegalan yang dilakukannya ingin mendapat keuntungan pribadi.
Kenaikan bahan pokok mulai terjadi pada cabai merah, telur, bawang merah, bawang putih, daging ayam, daging sapi dan beras premium.
ARUS mudik jalur arteri nasional di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat menuju arah Timur ke Jawa Tengah meningkat signifikan. Satuan Lalu lintas berlakukan 24 kali sistem one way
Arus mudik di Jalur Gentong Tasikmalaya sempat macet 4 km pada H-3 Lebaran 2026. Polisi berlakukan sistem one way di Pamoyanan untuk urai 52 ribu kendaraan.
Di jalur Kadungora sistem one way diberlakukan dua kali, masing-masing pukul 08.45 hingga 09.00 WIB dan 09.40 hingga 10.00 WIB, dengan titik pending di Jalan Baru Kadungora
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota AKP Riki Kustiawan mengatakan, arus mudik jalur arteri nasional dari arah Jawa Barat menuju Jawa Tengah memasuki H-6 belum ada volume peningkatan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved