Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
DUA WNA asal Malaysia yang sempat menjalani hukuman penjara di Bali karena memasok ekstasi dalam jumlah besar langsung dideportasi setelah keluar dari penjara pada Kamis malam (30/11).
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita saat dikonfirmasi Jumat (1/12) membenarkan soal pendeportasian dua WN Malaysia tersebut. Keduanya berinisial MEBJ (28) dan AABA (29).
"Keduanya berkewarganegaraan Malaysia yang telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Keduanya sudah dideportasi tadi malam (Kamis) langsung ke Malaysia," ujarnya.
Baca juga: WNA Buronan Asal Tiongkok Dideportasi dari Indonesia
Dudy menjelaskan, bahwa MEBJ datang pertama ke Indonesia pada 4 Maret 2018 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan Visa on Arrival. Kedatangan tersebut merupakan yang ke empat kalinya, dimana dalam setiap kunjungannya ia mengaku memanfaatkannya untuk menonton event musik di Bali.
Pada kedatangan terakhirnya yakni 4 Maret 2018 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, dirinya diperiksa lebih dalam saat pemeriksaan Bea Cukai.
"Benar saja, ditemukan 17 (tujuh belas) buah pil ekstasi saat pemeriksaan seluruh badan. MEBJ mengaku membawa barang haram tersebut dari Malaysia. Pasca insiden tersebut, MEBJ digelandang ke Kantor Polisi dan ditahan selama 2 bulan, selanjutnya ia dipindahkan ke Lapas Kerobokan untuk menjalani persidangan selama 4 bulan. Akibat dari perbuatannya itu, MEBJ diputus bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar atas pelanggaran pasal pidana 113 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Baca juga: WNA Buronan Interpol Tiongkok Ditangkap di Cempaka Putih
Pada tanggal 15 November 2023, MEBJ kembali bisa menghirup udara segar usai menjalani kurungan dengan mengantongi surat lepas yang dikeluarkan oleh Lapas Kerobokan.
Serupa dengan kasus MEBJ, AABA adalah warga Malaysia lainnya yang turut terjerat kasus narkoba di tanah air. Awal mula kasusnya adalah ketika AABA datang ke Bali pada 23 Oktober 2016 menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Saat itu AABA bersama dengan temannya yang juga warga negara Malaysia tengah melakukan pengecekan barang melalui sinar x oleh pihak Bea Cukai.
Dalam pengecekan tersebut Bea Cukai mendapati narkoba di dalam koper yang dibawa oleh AABA. Narkoba tersebut dalam bentuk pil Ekstasi, Shabu seberat 8,18 gram, serta obat Erimin Five sebanyak 39,75 gram.
Tak bisa mengelak lagi, AABA akhirnya dibawa oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pendalaman terhadap kasusnya. Pada akhirnya, atas segala perbuatan yang dilakukan AABA, Hakim memutuskan hukuman pidana penjara selama 10 tahun terhadap AABA atas pelanggaran pasal 113 ayat (1) jo. 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Usai menjalani hukuman di balik jeruji besi dengan mendapatkan beberapa remisi, AABA diberikan surat lepas oleh Lapas Narkotika Bangli pada 15 November 2023.
Terhadap setiap orang asing yang telah terlibat pada pelanggaran pidana dan terbukti bersalah, usai menjalani hukuman akan dilakukan pendeportasian sebagai bentuk tindakan administratif keimigrasian yang berdasarkan pasal 75 ayat (1) yang berbunyi, 'Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
“Dengan demikian MEBJ dan AABA diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Denpasar pada saat keduanya bebas dari penjara," ujarnya.
(Z-9)
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional.
Selama dua bulan terakhir, Polres Subang mengungkap 16 laporan polisi dengan total 18 tersangka
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan Indonesia harus menjadi killing ground bagi bandar dan jaringan narkoba.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam periode April hingga Mei 2025 telah berhasil mengamankan 21 tersangka pengedar Narkoba di seluruh Bali.
Sementara jaringan internasional yakni Kazakhstan dengan tersangka GT dan IM dengan barang bukti sabu 49,18 gram netto.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polres Bandara menggagalkan penyelundupan cartidge vape berisi etomidate oleh sindikat narkotika, melibatkan empat tersangka.
Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Narkotika jenis sabu dengan total berat 3 kilogram (kg) berhasil diamankan polisi.
Operasi gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 192 bungkus narkotika jenis sabu di wilayah Bireuen, Aceh.
Disertasi Rekonstruksi Kewenangan Hakim Terhadap Putusan Bebas Bersyarat dengan Jaminan pada Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved