Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEORANG pria Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok bernama Chen Riqiang (CR), 61, dideportasi dan ditangkal dari Indonesia. CR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) negara asalnya yakni Tiongkok karena diduga terlibat kasus kejahatan ekonomi.
"Kejahatan ekonomi, mungkin ada penipuan dan oenggelapan uang, detilnya tidak dijabarkan lebih lanjut tapi itulah informasi yang kita terima dari sana (Tiongkok)," ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Sandi Andaryadi saat konferensi persndi kantor Imigrasi Jakarta Barat, Senin (20/11)
Lebih lanjut, Sandi menjelaskan adapun izin tinggal serta Paspor CR telah habis masa berlaku sejak Desember 2021. Ia menduga, CR sengaja untuk tidak memperpanjang dan bersembunyi di Indonesia.
Baca juga: WNA Buronan Interpol Tiongkok Ditangkap di Cempaka Putih
"Paspor Mati sejak 2021 kan harusnya diperpanjang mungkin dia takut karena bermasalah di negaranya, sehingga dia bersembunnyi dan lari jangan sampai orang dari negaranya tahu, dia lari tanggung jawab," jelasnya.
Sementara, Kepala Bidang Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Mangatur Hadi Simanjuntak mengatakan pada saat masuk ke Indonesia, CR masih memiliki izin dan paspor yang masih berlaku.
"Pada saat masuk (ke Indonesia), yang bersangkutan masuk dengan visa dan izin tinggal yang sah. Tidak ada pelanggaran yang ditemukan. Namun kita baru mengetahui DPO di tahun ini. Kami tidak tahu apakah tindak kejahatannya sudah berlangsung lama atau tidak, tapi yang pasti ketika masuk ke Indonesia tahun 2019, Ia masuk secara sah," jelasnya.
Baca juga: 2 WNA Pakistan yang Jadi Pengemis di Jakpus Dideportasi
Adapun Paspor Tiongkok No G57908053 yang digunakan untuk masuk wilayah Indonesia pada tanggal 11 September 2019, juga telah habis masa berlakunya sejak tanggal 25 Desember 2021.
Saat ini, pihaknya sedang menunggu hasil koordinasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Kepolisian Tiongkok terkait proses pemulangan CR ke negaranya.
Dari segi keimigrasian, CR telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang Undang No 6 Tahun 2011, dan sebagai tindakan administratif, Kantor Imigrasi Jakarta Barat memutuskan untuk melakukan deportasi dan penangkalan terhadap yang bersangkutan.
"Pendeportasian dan penangkalan merupakan langkah tegas yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menjaga integritas keimigrasian dan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menegakkan hukum," pungkas Sandi.
Kantor Imigrasi Jakarta Barat menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya serta mendukung upaya internasional dalam penegakan hukum.
(Z-9)
MUNCULNYA virus baru dengan nama HKU5-CoV-2. Virus corona baru itu ditemukan di Tiongkok. Kenali ciri-ciri virus HKU5-CoV-2 dan fakta-faktanya
Transisi energi tidak hanya tentang pengurangan emisi tetapi juga untuk penciptaan lapangan kerja dan peluang investasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto lebih memilih untuk melakukan kunjungan kenegaraan ke Federasi Rusia pekan depan dan bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
AS dan Tiongkok mencapai kemajuan yang meredakan perang dagang.
PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump menyatakan kesepakatan telah dicapai antara AS dan Tiongkok untuk meredam tensi perang dagang berkepanjangan.
Pasar kemasan karton bergelombang di Asia Tenggara segera mencatat tingkat pertumbuhan tahun majemuk (CAGR) sebesar 4% pada periode 2021-2026.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Indonesia dengan Swiss sudah menandatangani perjanjian MLA sejak tahun 2019. Ke depannya, diharapkan kerja sama kedua negara bisa diperluas lagi, tak hanya di bidang hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved