Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SEORANG pria Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok bernama Chen Riqiang (CR), 61, dideportasi dan ditangkal dari Indonesia. CR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) negara asalnya yakni Tiongkok karena diduga terlibat kasus kejahatan ekonomi.
"Kejahatan ekonomi, mungkin ada penipuan dan oenggelapan uang, detilnya tidak dijabarkan lebih lanjut tapi itulah informasi yang kita terima dari sana (Tiongkok)," ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Sandi Andaryadi saat konferensi persndi kantor Imigrasi Jakarta Barat, Senin (20/11)
Lebih lanjut, Sandi menjelaskan adapun izin tinggal serta Paspor CR telah habis masa berlaku sejak Desember 2021. Ia menduga, CR sengaja untuk tidak memperpanjang dan bersembunyi di Indonesia.
Baca juga: WNA Buronan Interpol Tiongkok Ditangkap di Cempaka Putih
"Paspor Mati sejak 2021 kan harusnya diperpanjang mungkin dia takut karena bermasalah di negaranya, sehingga dia bersembunnyi dan lari jangan sampai orang dari negaranya tahu, dia lari tanggung jawab," jelasnya.
Sementara, Kepala Bidang Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Mangatur Hadi Simanjuntak mengatakan pada saat masuk ke Indonesia, CR masih memiliki izin dan paspor yang masih berlaku.
"Pada saat masuk (ke Indonesia), yang bersangkutan masuk dengan visa dan izin tinggal yang sah. Tidak ada pelanggaran yang ditemukan. Namun kita baru mengetahui DPO di tahun ini. Kami tidak tahu apakah tindak kejahatannya sudah berlangsung lama atau tidak, tapi yang pasti ketika masuk ke Indonesia tahun 2019, Ia masuk secara sah," jelasnya.
Baca juga: 2 WNA Pakistan yang Jadi Pengemis di Jakpus Dideportasi
Adapun Paspor Tiongkok No G57908053 yang digunakan untuk masuk wilayah Indonesia pada tanggal 11 September 2019, juga telah habis masa berlakunya sejak tanggal 25 Desember 2021.
Saat ini, pihaknya sedang menunggu hasil koordinasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Kepolisian Tiongkok terkait proses pemulangan CR ke negaranya.
Dari segi keimigrasian, CR telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang Undang No 6 Tahun 2011, dan sebagai tindakan administratif, Kantor Imigrasi Jakarta Barat memutuskan untuk melakukan deportasi dan penangkalan terhadap yang bersangkutan.
"Pendeportasian dan penangkalan merupakan langkah tegas yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menjaga integritas keimigrasian dan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menegakkan hukum," pungkas Sandi.
Kantor Imigrasi Jakarta Barat menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya serta mendukung upaya internasional dalam penegakan hukum.
(Z-9)
PEMERINTAH Tiongkok mendukung rencana Prancis untuk menyampaikan pengakuan atas kedaulatan Palestina dalam sidang Majelis Umum PBB pada September 2025.
Amazon menutup laboratorium riset kecerdasan buatan (AI) miliknya di Shanghai, ditengah persaingan AS dan Tiongkok.
Ekspor dua mineral kritis asal Tiongkok mengalami penurunan drastis dalam tiga bulan terakhir.
TOPAN Wipha menyebabkan hujan deras dan banjir besar di Filipina pada akhir pekan lalu.
HONG Kong ditaksir menelan kerugian 2-3 miliar dolar Hong Kong (sekitar Rp4,15 triliun-Rp6,23 triliun) akibat diterjang Topan Wipha.
TOPAN Wipha melanda wilayah selatan Tiongkok pada Senin (21/7) dengan membawa angin kencang dan hujan deras.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved