Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG pria Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok bernama Chen Riqiang (CR), 61, dideportasi dan ditangkal dari Indonesia. CR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) negara asalnya yakni Tiongkok karena diduga terlibat kasus kejahatan ekonomi.
"Kejahatan ekonomi, mungkin ada penipuan dan oenggelapan uang, detilnya tidak dijabarkan lebih lanjut tapi itulah informasi yang kita terima dari sana (Tiongkok)," ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Sandi Andaryadi saat konferensi persndi kantor Imigrasi Jakarta Barat, Senin (20/11)
Lebih lanjut, Sandi menjelaskan adapun izin tinggal serta Paspor CR telah habis masa berlaku sejak Desember 2021. Ia menduga, CR sengaja untuk tidak memperpanjang dan bersembunyi di Indonesia.
Baca juga: WNA Buronan Interpol Tiongkok Ditangkap di Cempaka Putih
"Paspor Mati sejak 2021 kan harusnya diperpanjang mungkin dia takut karena bermasalah di negaranya, sehingga dia bersembunnyi dan lari jangan sampai orang dari negaranya tahu, dia lari tanggung jawab," jelasnya.
Sementara, Kepala Bidang Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Mangatur Hadi Simanjuntak mengatakan pada saat masuk ke Indonesia, CR masih memiliki izin dan paspor yang masih berlaku.
"Pada saat masuk (ke Indonesia), yang bersangkutan masuk dengan visa dan izin tinggal yang sah. Tidak ada pelanggaran yang ditemukan. Namun kita baru mengetahui DPO di tahun ini. Kami tidak tahu apakah tindak kejahatannya sudah berlangsung lama atau tidak, tapi yang pasti ketika masuk ke Indonesia tahun 2019, Ia masuk secara sah," jelasnya.
Baca juga: 2 WNA Pakistan yang Jadi Pengemis di Jakpus Dideportasi
Adapun Paspor Tiongkok No G57908053 yang digunakan untuk masuk wilayah Indonesia pada tanggal 11 September 2019, juga telah habis masa berlakunya sejak tanggal 25 Desember 2021.
Saat ini, pihaknya sedang menunggu hasil koordinasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Kepolisian Tiongkok terkait proses pemulangan CR ke negaranya.
Dari segi keimigrasian, CR telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang Undang No 6 Tahun 2011, dan sebagai tindakan administratif, Kantor Imigrasi Jakarta Barat memutuskan untuk melakukan deportasi dan penangkalan terhadap yang bersangkutan.
"Pendeportasian dan penangkalan merupakan langkah tegas yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menjaga integritas keimigrasian dan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menegakkan hukum," pungkas Sandi.
Kantor Imigrasi Jakarta Barat menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya serta mendukung upaya internasional dalam penegakan hukum.
(Z-9)
Beijing dengan tegas menentang penggunaan kekuatan dalam hubungan internasional.
Dalam konflik yang terjadi selama Ramadan, Iran disebut memperoleh dukungan dari kedua negara tersebut, meskipun Beijing menyatakan sikap netral.
Komandan Shenzhou 21, Zhang Lu, baru saja mengukir sejarah sebagai astronaut Tiongkok dengan aktivitas luar kendaraan (EVA) terbanyak. Simak detail misinya!
Kuba hadapi krisis energi terburuk akibat blokade minyak AS. Tiongkok gerak cepat pasok teknologi solar sebagai tandingan dominasi geopolitik Donald Trump.
Angkatan Laut AS memensiunkan kapal penyapu ranjau di tengah ancaman Iran di Selat Hormuz. Simak perbandingan kekuatan maritim AS vs Tiongkok di sini.
Iran intensifkan GPS spoofing menggunakan teknologi Beidou Tiongkok. Simak dampaknya bagi penerbangan militer AS dan Israel.
Berdasarkan hasil penyidikan, aliran dana sebesar Rp960 juta diduga mengalir kepada kepala desa.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved