Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

2.572 Dispensasi Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan Disetujui Pengadilan

Lina Herlina
13/8/2023 19:25
2.572 Dispensasi Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan Disetujui Pengadilan
Infografis(MI)

PERKAWINAN anak di Provinsi Sulawesi Selatan masih terus terjadi, meski sudah ada rambu-rambu untuk mencegahnya. Mirisnya, jumlah dispensasi perkawinan anak yang disetujui mencapai ribuan orang.

Berdasarkan dari data Pengadilan Tinggi Agama Makassar disebutkan, pada tahun 2022 lalu, ada 2.663 pengajuan dispensasi perkawinan anak, dan 2.572 atau 96% usulan sudah menjalani putusan atau disetujui.

Dalam merespons fakta ini, Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi darmawan Bintang mengatakan, kuatnya faktor tradisi menjadi penyebab masih tingginya angka perkawinan anak di Sulsel.

Baca juga : Masa Depan Anak Perlu Dibahas dalam Debat Capres Terakhir

"Di Sulsel, beberapa permasalahan yang berkaitan dengan perkawinan anak ini terjadi karena beberapa daerah banyak yang didasari oleh faktor tradisi atau bagaimana tetap mempertahankan nilai-nilai keluarga yang ada di sekitar mereka. Itu menjadi tugas kita bersama agar ada penyelesaian terkait dengan ini," kata Darmawan.

Ia mengatakan, perkawinan anak telah menjadi salah satu masalah pelik anak di Sulsel, di samping perundungan kemudian kekerasan fisik dan psikis, stunting, dan putus sekolah.

"Tentu persoalan-persoalan ini menjadi bagian dari sebuah masalah yang akan mengancam generasi kita di masa akan datang. Terlebih lagi, kita mempunyai target untuk mencapai yang disebut dengan generasi emas pada tahun 2045," sambungnya.

Baca juga : Upaya Menekan Angka Pernikahan Usia Dini Harus Konsisten

Menurut Darmawan, dari semua persoalan anak yang ada, perkawinan anak menjadi masalah yang sangat kompleks. Tentu beberapa alasan yang selalu dikemukakan bahwa salah satu persoalan yang melatarbelakangi perkawinan anak ini adalah karena persoalan-persoalan sosial dan ekonomi.

"Selain itu, lingkungan yang berada di sekitar anak-anak juga menjadi bagian yang menyebabkan terjadinya perkawinan anak. Ada ikutan atau dampak-dampak lain yang akan terjadi, yang ditengarai atau berpotensi terjadi bila perkawinan anak ini terjadi," lanjut Darmawan.

Akibat perkawinan anak, maka banyak risiko yang tejadi, seperti putus sekolah, masalah kesehatan, secara mental yang belum siap, dan tentu hal ini akan menjadi sebuah pemicu atau berpotensi menjadi pemicu terjadinya percekcokan yang berujung pada perceraian.

Baca juga : Banyak Dispensasi Pernikahan Anak, Indonesia Darurat Hamil di Luar Nikah

Memang kata Darmawan, tradisi dan budaya merupakan bagian dari kehidupan masyarakat yang perlu dihormati. Namun, tradisi tersebut tidak pula menghilangkan hak asasi anak kita dalam perkembangan kehidupan mereka. Apakah itu untuk mendapatkan pendidikan dan perlindungan.

Darmawan mengusulkan agar semua stakeholder bisa mendengarkan pendapat anak. Terutama yang tumbuh kembangnya mendekati usia perkawinan.

"Karena pada dasarnya, anak-anak kita sebenarnya mau berbicara, hanya saja mereka kurang mempunyai ruang untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, pendapat, dan hal-hal lain yang menjadi persoalan mereka," pungkasnya. (Z-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya